Apa yang dimaksud dengan Perwakilan Konsuler?

image

Dalam hubungan internasional, selain ada perwakilan diplomatik, ada yang namanya Perwakilan Konsuler. Apa yang dimaksud dengan Perwakilan Konsuler?

Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Yang termasuk perwakilan konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia. Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima , dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya. Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundangundangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi:

a.perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;

b.pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;

c.konsuler dan protokol;

d.peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;

e.pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;

f.kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;

g.fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

Pengertian Konsuler

Konsuler merupakan perwakilan negara yang biasanya ditempatkan pada suatu daerah dalam wilayah negara penerima atau pada wilayah yang belum merdeka. Biasanya, untuk merintis pembukaan hubungan diplomatik antar negara, didahului dengan pengiriman pejabat konsuler. Hubungan konsuler ini hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat non politis, artinya hanya terbatas pada hal-hal yang bertujuan untuk memajukan hubungan perdagangan, perniagaan dan untuk kepentingan warga negara yang berdiam di berbagai daerah dalam wilayah kekuasaan negara yang bersangkutan.

Konvensi Wina 1963 pasal 1 mengenai hubungan konsuler, menguraikan beberapa definisi- definisi sebagai berikut :

  • Consular post adalah suatu konsulat jenderal, konsulat, wakil konsulat (konsulat muda) atau perwakilan konsuler.
  • Consular district adalah wilayah yang ditetapkan atau ditunjuk untuk mana suatu post konsuler melaksanakan fungsi-fungsi konsulernya.
  • Head of Consular Post adalah seseorang yang diberi tugas bertindak didalam kapasitasnya sebagai kepala post konsuler.
  • Consular office adalah setiap orang, pejabat konsuler, termasuk kepala suatu post konsuler yang diberi kepercayaan dalam kapasitasnya untuk melaksanakan fungsi-fungsi konsuler.
  • Consular Employee adalah setiap orang yang bekerja didalam pelayanan administrative atau teknis dari suatu post konsuler.
  • Members of the Service staff adalah setiap orang yang bekerja didalam urusan intern suatu post konsuler, termasuk para pelayan rumah tangga pejabat konsuler.
  • Members of the Consular post adalah pejabat-pejabat konsuler, pegawai-pegawai konsuler, dan anggota-anggota staf pelayanan konsuler.
  • Members of the Consular Staff adalah pejabat-pejabat konsuler selain daripada kepala post konsuler, dan anggota-anggota staf pelayanan konsuler.
  • Members of Private Staff adalah setiap orang yang bekerja secara khusus untuk melayani kepentingan pribadi seorang anggota post konsuler.
  • Consular Premises adalah meliputi bangunan-bangunan atau bagian dari bangunan-bangunan (gedung) dan tanah yang mendukungnya, tanpa memperhatikan pemilikannya, dipergunakan secara khusus untuk tujuan-tujuan post konsuler.
  • Consular Archives adalah meliputi semua naskah, dokumen, surat-menyurat, buku-buku, pita-pita (kaset) dan daftar-daftar dari suatu post konsuler bersama-sama dengan sandi-sandi, kode-kode, kartu-kartu indeks, dan setiap barang perabotan yang dimaksudkan untuk perlindungannya, atau menjaga keselamatannya.

Dalam Hukum Internasional, dikenal dua pembedaan kategori konsul, yaitu (1) Konsul Jabatan atau Konsul Karir dan, (2) Konsul Kehormatan, yang mana seorang konsul kehormatan ini tidak harus merupakan warga negara dari negara pengirim, namun dapat saja dari warga negara penerima.

Tata Cara Pembukaan Hubungan Konsuler

Konvensi Wina 1963 pasal 7 mengenai hubungan konsuler menyebutkan bahwa suatu perwakilan konsuler yang berada di suatu negara bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi konsuler. Dibukanya suatu perwakilan konsuler karena negara pengirim menganggap perlu dibentuknya perwakilan konsuler mengingat kepentingan negaranya dan warga negaranya.

Mengenai pembukaan hubungan konsuler, Konvensi Wina 1963 pasal 2 tentang Hubungan Konsuler menentukan sebagai berikut : (a) Pembukaan hubungan konsuler diantara negara- negara terjadi dengan persetujuan timbal balik, (b) Persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatik diantara dua negara jika tidak ditentukan lain, termasuk persetujuan untuk pembukaan hubungan konsuler, (c) Pemutusan hubungan diplomatik tidak dengan sendirinya mencakup pemutusan hubungan konsuler.

Menurut pasal 2 ayat (2) Konvensi Wina 1963, persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatik diantara dua negara jika tidak ditentukan lain, termasuk pula persetujuan untuk pembukaan hubungan konsuler. Hal ini berarti persetujuan pembukaan hubungan diplomatik, apabila tidak ditentukan lain termasuk pembukaan hubungan konsuler. Dengan demikian untuk pembukaan hubungan konsuler tidak diperlukan lagi suatu persetujuan bersama. Disamping itu didalam persetujuan tersebut harus disepakati pula mengenai jumlah personil anggota staf diplomatik.

Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler

Tugas dan fungsi perwakilan konsuler yang diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963 pasal 5 sebagai berikut:

  • Melindungi kepentingan-kepentingan dari negara pengirim dan warga negara- warga negaranya di wilayah negara penerima, baik secara individu maupun terhadap badan usahanya dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional.
  • Mengembangkan hubungan-hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan negara penerima, sesuai dengan konvensi.
  • Mencari dan memberikan informasi kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan yang terjadi di negara penerima. Kesemuanya itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
  • Mengeluarkan paspor dan dokumen-dokumen perjalanan bagi warga negara pengirim, dan visa bagi orang-orang stempat yang akan pergi mengunjungi atau bepergian ke negara pengirim.
  • Membantu dan mendampingi warga negara pengirim baik secara individual maupun terhadap badan-badan usaha warga negara pengirim di negara penerima.
  • Berusaha melindungi kepentingan-kepentingan warga negaranya baik secara individual maupun badan usahanya dalam hal terjadinya pergantian yang timbul dari mortis cause, diwilayah negara penerima, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di negara penerima.

Klasifikasi Kepala Perwakilan Konsuler

Mengenai klasifikasi kepala-kepala perwakilan konsuler ini, Konvensi Wina tahun 1963 mengaturnya dalam pasal 9. Berdasarkan Pasal 9 Konvensi Wina 1963, kepala-kepala perwakilan konsuler dibedakan menjadi:

  • Konsul Jenderal, ditetapkan sebagai kepala dari beberapa distrik konsuler dan mengepalai beberapa konsul, atau dapat juga sebagai kepala suatu distrik konsuler yang sangat luas.
  • Konsul, ditetapkan untuk kota-kota dan pelabuhan saja.
  • Konsul Muda, adalah asisten konsul jenderal atau konsul yang mempunyai sifat konsuler dan dapat menduduki tempat konsul dalam semua tugas-tugasnya.
  • Agen Konsul, adalah agen-agen dengan sifat konsuler, yang ditetapkan oleh seorang konsul jenderal atau Konsul untuk melaksanakan bagian-bagian tertentu atau tempat-tempat tertentu dari suatu distrik konsuler.

Keppres Nomor 51 tahun 1976, tentang pokok-pokok Organisasi-Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri Pasal 1 ayat (7), menetapkan bahwa Konsul jendral dan konsul yang memimpin perwakilan konsuler adalah pejabat yang mewakili Neraga Republik Indonesia di bidang Konsuler. Kemudian menurut Pasal 3 ayat (2), Konsulat Jenderal RI atau Konsulat RI adalah Perwakilan konsuler RI yang masing-masing dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau konsul yang bertanggung jawab kepada Duta Besar Luar biasa dan berkuasa Penuh, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.

Sumber:

http://digilib.unila.ac.id/8576/3/BAB%20II.pdf