Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Umum (Perum)?

image

Perusahaan umum (Perum) adalah sebuah bentuk badan usaha milik negara yang bertujuan melayani kepentingan umum dengan mendapatkan keuntungan bagi negara. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan bahwa:

“Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Umum (Perum) adalah menyediakan barang dan/jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah :

  • Pendirian Perusahaan Umum (Perum) diusulkan oleh menteri kepada Presiden dan pelaksanaannya dimulai sejak diterbitkannya peraturan pemerintah berkaitan dengan pendirian Perum tersebut.

  • Keseluruhan modal dimiliki oleh negara, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dipisahkan dari kekayaan negara.

  • Perum dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri dan pinjaman masyarakat berbentuk surat obligasi.

  • Struktur utama Perusahaan Umum terdiri dari menteri, dewan pengawas, dan direksi

  • Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dengan tugas, kewenangan, tanggung jawab serta pengawasan yang diatur oleh keputusan menteri dan atas nama pemerintah menteri berhak mengesahkan laporan tahunan.

  • Hukumnya diatur secara perdata

  • Status pegawai Perum adalah pegawai perusahaan negara yang diatur di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri dan persero.

Adapun beberapa contoh perusahaan umum yang ada di Indonesia antara lain:

  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas

referensi: http://www.edukasinesia.com/

Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Berbeda dengan Persero dimana sifat Perum lebih kepada pelayanan demi kemanfaatan umum. Pengaturan Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Milik Negara. Saat ini, pengaturan Perum digabungkan bersama pengaturan Persero dan kedudukan Perjan ditiadakan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ciri-ciri dari sebuah Perusahaan Umum adalah:

  • Makna usahanya adalah untuk melayani kepentingan umum

  • Usaha dijalankan dengan prinsip efisiensi, efektifitas dan economic cost accounting principles and management effectiveness serta public service

  • Berstatus badan hukum

  • Bergerak di bidang jasa vital (Public Utilities)

  • Berstatus badan hukum dan diatur dalam UU

  • Mempunyai nama dan kekayaan sendiri

  • Bebas bergerak seperti perusahaan swasta

  • Dapat dituntut dan menuntut

  • Hubungan hukumnya diatur menurut hukum privat

  • Modal seluruhnya dimiliki negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

  • Dapat mempunyai dan memperoleh dana dan kredit dalam dan luar negeri (obligasi)

  • Secara finansial harus berdiri sendiri, kecuali ada politik pemerintah mengenai tarif dan harga diatur melalui subsidi pemerintah

  • Dipimpin seorang direksi dan pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur dalam ketentuan tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri

  • Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan tata cara tanggung jawab, pengawasan diatur secara khusus sesuai dengan UU

  • Politik tarif dapat ditentukan oleh pemerintah apabila dipandang perlu untuk kepentingan umum

  • Laporan tahunan perusahaan membuat neraca untung-rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah

Maksud dan Tujuan Perusahaan Umum

Pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjelaskan bahwa:

“Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat”.

Perusahaan umum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan.

Dari uraian diatas bahwa dapat disimpulkan bahwa suatu perusahaan umum adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat:

  • Memberi jasa,
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan
  • Memupuk pendapatan.

Tujuan dari Perum sangat mendukung suatu pembangunan ekonom nasional di Indonesia, karena mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual.