Apa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup?

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung menagih kepada para pemegang saham , melainkan kepada PT, sebab PT adalah badan hukum. Pendirian PT harus dengan akta notaris yang disetujui oleh menteri kehakiman.

1 Like

PT Tertutup adalah PT yang saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, biasanya terbatas di kalangan keluarga sendiri. Saham-saham tersebut tidak diperjualbelikan di pasar modal atau di bursa. Jenis saham PT Tertutup adalah saham atas nama atau saham atas tunjuk. Dengan menggunakan saham atas nama, maka prosedur peralihan investor tidak mudah dilakukan dan harus dilakukan dengan mekanisme tertentu.

Pendiri PT tertutup tentu saja memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah menjamin kepercayaan dan kelangsungan hidup perusahaan jika dikelola oleh orang terdekat baik keluarga maupun kerabat dekat. Contoh PT tertutup adalah Bakrie Group milik Aburizal Bakrie dan Lippo Group milik Mochtar Riady.

Referensi

www.ensikloblogia.com

Pengertian perseroan tertutup secara eksplisit tidak termuat dalam UU No. 40 Tahun 2007. Perseroan tertutup, pada dasarnya adalah badan hukum yang memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007.

Perseroan tertutup memiliki beberapa ciri khusus yang membedakan dengan perseroan lain. Perseroan tertutup memiliki ciri khusus jika dibandingkan dengan perseroan lain, antara lain sebagai berikut:

  1. Biasanya pemegang sahamnya “terbatas” dan “tertutup” (besloten, close).
    Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal-mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas diantara mereka yang masih ada ikatan keluarga, dan tertutup bagi orang luar;

  2. Saham perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, hanya sedikit jumlahnya, dan dalam anggaran dasar, sudah ditentukan dengan tegas siapa yang boleh menjadi pemegang saham;

  3. Sahamnya juga hanya atas nama (aandeel op nam, registered share) atau orang-orang tertentu secara terbatas.

Berdasar karakter demikian, perseroan semacam ini disebut dan diklasifikasi perseroan yang bersifat “tertutup” (besloten vennotschap, close corporation). Atau disebut juga perseroan terbatas keluarga (famalie vennootschap, corporate family). Perseroan yang tertutup, dalam kenyataan praktik, dapat juga diklasifikasikan lagi, yang terdiri atas:

  1. Murni Tertutup
    Perseroan tertutup seperti ini disebut murni tertutup atau absolut tertutup, karena tidak memberi ruang gerak kepada orang luar untuk menjadi pemegang saham.

    Ciri perseroan yang murni tertutup dapat dijelaskan sebagai berikut:

    1. Yang boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja;

    2. Sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud;

    3. Dalam anggaran dasar ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas diantara sesama pemegang saham saja.

  2. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka
    Tipe lain perseroan bersifat tertutup yang dijumpai dalam praktik adalah yang tidak murni atau tidak absolut tertutup. Cirinya, sebagian tetap tertutup, dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut:

    1. Seluruh saham perseroan, dibagi menjadi dua kelompok;

    2. Satu kelompok saham tertentu, hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan “saham istimewa”, hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas;

    3. Sedang kelompok saham yang lain, boleh dimiliki secara terbuka oleh siapapun.