Apa yang dimaksud dengan persekutuan firma?

Apa yang dimaksud dengan persekutuan firma?

Firma adalah perusahaan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan menggunakan nama bersama. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis (akta perjanjian) di antara orang-orang yang me-rencanakan firma dan dilakukan di depan notaris. Apabila sebuah persekutuan dengan firma didirikan dengan resmi, maka akta tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mengumumkannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Referensi

Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.