Apa yang dimaksud dengan perlindungan Cagar Alam?

cagaralam

Perlindungan terhadap Kawasan Cagar Alam. Pengunaan kawasan cagar alam harus sesuai fungsinya dan peruntukannya. Penggunaan cagar alam yang menyimpang harus mendapat persetujuan Menteri. Apa yang dimaksud dengan perlindungan Cagar Alam?

Ruang lingkup perlindungan Cagar Alam


Perlindungan terhadap tanah kawasan cagar alam. Kegiatan ekplorasi dan ekploitasi yang bertujuan untuk mengambil bahan-bahan galian yang dilakukan di dalam kawasan cagar alam, diberikan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri. Di dalam kawasan cagar alam dilarang melakukan pemungutan hasil cagar alam dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan cagar alam dan tegakan. Perlindungan terhadap Kerusakan Cagar Alam. Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon-pohon dalam kawasan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan selain dari petugas-petugas kehutanan atau orang-orang yang karena tugasnya atau kepentingannya dibenarkan berada di dalam kawasan cagar alam, siapapun dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk memotong,berburu, dan membelah pohon di dalam kawasan.

Perlindungan Terhadap Hasil Cagar Alam

Untuk melindungi hak-hak Negara yang berkenaan dengan hasil cagar alam, maka terhadap semua hasil cagar alam harus diadakan pengukuran dan pengujian. Untuk membuktikan sahnya cagar alam dan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban pungutan Negara yang dikenakan terhadapnya hingga dapat digunakan atau diangkut, maka hasil cagar alam tersebut harus mempunyai surat keterangan sahnya hasil cagar alam. (Annonymous, 2010).

Pengamanan Cagar Alam Berbasis Masyarakat.
Peran serta masyarakat di bidang kehutanan dinyatakan secara nyata dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 69 ayat (1) menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dan gangguan dari perusakan. Selain itu dalam pasal 68 ayat (2) disebutkan bahwa masyrakat juga ikut serta dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung. Bentuk dan tipe Perlindungan dan pengakanan hutan berbasis masyarakat yang selama ini berkembang di lapangan.

Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perlindungan Cagar Alam
Dalam melaksanakan sistem perlindungan dan pengamanan cagar alam serta kebijakan-kebijakan yang diambil berpedoman pada landasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

  2. Undang-Undang No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

  3. Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

  4. Undang-Undang No. 44 Tahun 2004 tentang perencanaan Kehutanan;

  5. Undang-Undang No.45 Tahun 2004 tentang perlindungan kawasan cagar alam; (Anonnymous 2010)

Prinsip Perlindungan Cagar Alam.
Perlindungan Cagar Alam merupakan prosedur yang sesuai dan cocok dengan sistem perencanaan pengelolaan Cagar Alam. Ini berarti sumber-sumber kerusakan yang potensial sedapat mungkin dikenali dan di evaluasi sebelum kerusakan yang besar dan kondisi darurat terjadi. Dengan prinsip seperti ini pengelolaan cagar alam dapat dilakukan sedemikian rupa, sehingga penyebabpenyebab kerusakan apabila pada uatu waktu mengancam cagar alam, dapat ditekan sekecil mungkin. Seringkali aktifitas suatu penyebab kerusakan cagar alam menyebabkan penyebab-penyebab kerusakan yang lain juga berkembang secara bersamaan (Sumardi dan widyastuti, 2000).

Evans (1982) dalam Sumardi dan Widyastuti (2000), mengemukakan dalam hubungannya dengan tindakan pengelolaan, pencegahan dalam konsep perlindungan cagar alam melalui :

  1. Pengambilan keputusan terhadap langkah atau tindakan untuk mencegah agar penyebab kerusakan tidak berkembang dan tidak menimbulkan kerusakan yang serius.

  2. Pengembangan suatu bentuk pengelolaan cagar alam yang ‘’hati-hati’ dan berwawasan masa depan.

Perlindungan cagar alam merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan cagar alam dari berbagai gangguan yang dapat menggangu dan merusak sumber daya alam yang ada di dalamnya seperti flora dan fauna, biota laut, ekosistem, habitat, tata air dan lain-lain. Perlindungan cagar alam hanya mungkin dilaksanakan jika direncanakan dengan baik dan benar dengan mengakomodir dan merefleksi potensi atau daya dukung dari sumber daya hutan yang menjadi obyek perlindungan.

Dengan pemahaman bahwa sumber daya cagar alam pada dasarnya merupakan salah satu bagian dari ekosistem bentang alam, maka potensi ataupun daya dukung dari sumberdaya cagar alam tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan harus dilihat dalam konteks keterkaitannya dengan ekosistem lain yang dapat memperhatikan bentuk-bentuk keterkaitan termaksud, dan karena itu pula perlindungan cagar alam harus didasarkan pada prinsip-prinsip perlindungan ekosistem bentang alam.

Sehubungan dengan itu pula, perlindungan cagar alam sejatinya dilandasi dengan pemahaman atau pengetahuan tentang ekosistem bentang alam dimana cagar alam yang menjadi obyek perlindugan cagar alam. Pemahaman atau pengetahuan termaksud harus didasarkan pada hasil penelusuran secara menyeluruh dan hasil analisis yang seksama terhadap komponen-komponen ekosistem cagar alam. Perpaduan antara pengetahuan tentang potensi cagar alam dengan prinsip-prinsip perlindungan cagar alam yang sekaligus menjadi prinsipprinsip perencanaan cagar alam, akan memungkinkan terlaksananya perlindungan cagar alam berbasis ekosistem.(Sudirman, 2012)

Jadi prinsip perlindungan cagar alam mengutamakan pencegahan awal terjadinya atau perkembangan suatu kerusakan cagar alam. Apabila dapat diwujudkan, maka prinsip perlindungan cagar alam akan lebih efektif dari pada pengendalian langsung setelah kerusakan yang besar terjadi. Dalam prinsip perlindungan cagar alam pengendalian secara langsung sedapat mungkin dihindari. (Sumardi dan Widyastuti, 2000).

Strategi Perlindungan dan Pengamanan Cagar Alam
Perlindungan dan Pengamanan cagar alam adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan cagar alam, kawasan cagar alam dan hasil cagar alam, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas cagar alam, kawasan cagar alam, hasil cagar alam investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan cagar alam (Dephut, 2004).

Prinsip yang penting dalam kegiatan perlindungan cagar alam adalah pencegahan awal perkembangan penyebab kerusakan jauh lebih efektif dari pada memusnahkan perusak setelah menyerang. Dalam tahun-tahun terakhir ini anggapan bahwa pencegahan merupakan sistem yang lebih penting dalam perlindungan cagar alam telah diterima secara meluas. Tetapi hal ini masih tetap diragukan apakah perluasan ide ini masih tetap diragukan apakah perluasan ide ini melalui sistem silvikultur dan forest management dalam jangka waktu panjang dianggap sudah cukup menguntungkan. Pencegahan melalui aplikasi manajemen dan silvikultur emerlukan
waktu panjang, tetapi hasilnya akan lebih abadi dan lebih murah dibandingkan metode pemberantasan secara langsung (Mappatoba dan Nuraeni, 2009).

Perlindungan cagar alam juga tidak hanya menghadapi bagaimana mengatasi kerusakan pada saat terjadi melainkan lebih diarahkan untuk mengenali dan mengevaluasi semua sumber kerusakan yang potensial, agar kerusakan yang besar dapat dihindari, sehingga kerusakan cagar alam dapat ditekan seminimal mungkin dari penyebab-penyebab potensial (Sumardi dan Widyastuti, 2004). saat ini, masalah perlindungan dan pengamanan cagar alam adalah masalah yang cukup kompleks serta dinamis. Dengan adanya perkembangan diberbagai bidang dan perubahan dinamika dilapangan, maka terjadi pula perkembangan permasalahan perlindungan dan pegamanan kawaan cagar alam, mulai dari perladangan berpindah dan perladangan liar/perburuan hewan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang sederhana, sampai perusakan kawasan, penebangan pohon dan penyelundupan satwa yang didalangi oleh bandit berdasi (Mappatoba dan Nuraeni, 2009).

Sedangkan secara fungsional perlindungan dan pengamanan cagar alam dilaksanakan oleh satuan tugas (satgas) pengamanan cagar alam yang berkedudukan di dinas-dinas propinsi, kabupaten/kota yang menangani bidang kehutanan, dan UPT Departemen kehutanan (Dephutbun, 1998). Pengamanan cagar alam di areal cagar alam yang telah dibebani hak dilaksanakan oleh satuan pengamanan hutan pemegang hak tersebut, yang dikenal dengan sebutan satpam pegusahaan kawasan cagar alam (Dephut, 1995).

3 Likes

Cagar Alam adalah Kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan akan tumbuhan dan ekosistem tertentu yang harus dilindungi atau dilestarikan dan perkembangannya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya, flora dan fauna yang terdapat di dalamnya dapat digunakan untuk keperluan di masa sekarang dan yang akan datang. Cagar alam memiliki nilai yang sangat penting untuk pengembangan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kepentingan lainnya.

Adapun karakteristik yang menjadi penentuan kawasan cagar alam diantaranya sebagaimana di bawah ini :

  1. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem

  2. Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;

  3. Terdapat komunitas tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya yang langka dan keberadaannya terancam punah;

  4. Memiliki formasi biota tertentu dan unit-unit penyusunan;

  5. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pegelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;

  6. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan konservasi (Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2011).

  7. Dan tujuan cagar alam yaitu untuk melindungi ekosistem yang terdapat di wilayah cagar alam tetap lestari dan tidak punah.

Manfaat dan fungsi cagar alam diantaranya seperti berikut:

  1. Untuk melestarikan flora dan fauna.

  2. Untuk melindungi flora dan fauna dari kepunahan.

  3. Untuk menjaga kesuburan tanah

  4. Dapat dijadikan sebagai tempat wisata.

  5. Untuk mengatur tataan air.

  6. Cagar alam dapat menambah devisa Negara.

  7. Dapat menjadi praktek belajar atau praktek di lapangan

  8. Dapat menjadi penelitiian

Sedangkan di Indonesia, cagar alam adalah bagian dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Dengan dibangunnya cagar alam maka sumber daya alam berupa flora dan fauna dapat dilindungi dengan baik oleh Negara.

Adapun contoh hewan di cagar alam yaitu sebagai berikut:

  • Kera Ekor panjang ( Macaca fascicularis )
    Merupakan salah satu penghuni dominan Taman wisata Cagar Alam, biasa bertingkah lucu tapi kadang-kadang suka iseng, mengganggu, hali ini dikarenakan kebiasaan diberi makanan hingga membuat hewan-hewan tersebut ketergantungan, bahkan terkadang menimbulkan sifat agresif

  • Lutung ( Trcyphithecus auratus )
    Salah penghuni taman wisata dan cagar alam, berbeda dengan ekor panjang tingkah laku lutung lebih pemalu dibandingkan kera ekor panjang, mereka hidup diatas pohon dan memakan pucuk-pucuk dedaunan.

  • Kijang ( Muntiacus muntjak )
    Salah satu hewan yang dilindungi di taman wisata dan cagar alam, menjangan atau kijang biasa hidup berkelompok dan mencari makan dipinggiran cagar alam yang dekat dengan pemukiman dan hotel, dan sepertinya terbiasa dengan aktifitas manusia sampai-sampai pegunjung dapat mengelus dan memotret kijang dalam jarak dekat.

  • Kalong ( Pteropus vampyrus )
    Kalong atau kelelawar besar memang salah satu penghuni cagar alam. Satwa ini terbilang unik mengingat hidup dipepohonan dan juga gua-gua yang ada di taman wisata dan cagar alam, kalong di cagar alam mempunyai daya tarik tersendiri.

  • Burung Kangkareng ( Anthracoceros albirostris )
    Burung kangkaren/kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris) adalah salah satu spesies dari family bucerotidae. Panjang tubuhnya bisa mencapai 90 cm. makanannya juga buah-buahan kadal, serangga, burung- burung kecil. Burung ini memiliki bulu hitam, dan tanduk kuning-hitam di atas paruh besar berwarna kuning. Kulit mukanya berwarna putih dengan bulu leher berwarna hitam. Burung kangkareng biasanya hidup di taman wisata cagar alam dan bersarang di dalam lubang pohon.

  • Landak jawa ( Hystrix javanica)
    Landak penghuni taman wisata cagar alam biasanya dapat ditemui di jy32dalam goa-goa, meski terlihat mengerikan dengan duri tajamnya landak-landak penghuni goa ini biasanya jinak-jinak.

  • Tando ( Cynocephalus variegates)
    Tando adalah mamalia terbang bukan terbang menggunakan sayap melainkan meluncur seperti melompat dari satu pohon kepohon lainnya. Tando ini adalah benar-benar arboreal, aktif di malam hari, dan memakan bagian tanaman lunak seperti daun muda, tunas, bunga, dan buah-buahan.

1 Like