Apa yang dimaksud dengan Perkosaan?


Apa yang dimaksud dengan Perkosaan ?

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, istilah perkosaan berasal dari kata perkosa yang berarti : (1) gagah;kuat (2) paksa;kekerasan; dengan paksa; dengan kekerasan; menjadi memperkosa yang artinya (1) menundukkan dan sebagainya dengan kekerasan, mengagahi, memaksa dengan kekerasan (2) melanggar, menyerang dan sebagainya dengan kekerasan. Kemudian menjadi kata perkosaan yang artinya perbuatan memperkosa ,penggahan, paksaan, dan pelanggaran dengan kekerasan.

Bismar Siregar dalam bukunya Keadilan Hukum dan berbagai aspek hukum nasional, memberikan perumusan (batasan) pengertian perkosaan. Perkosaan dimaksudkan sebagai pemaksaan kehendak seseorang pada umumnya pria, tetapi dimaksudkan sebagai pemaksaan kehendak seseorang pada umumnya pria, tetapi bukan mustahil juga wanita kepada orang lain. Paksaan ini didorong oleh keinginan yang tidak terkendali walaupun ada saluran resmi atau halal tetapi dilakukan secara tidak halal.

Perkosaan adalah tindakan kekerasan atau kejahatan seksual yang berupa hubungan seksual yang berupa hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan dengan kondisi :

  1. Tidak ada kehendak persetujuan perempuan

  2. Dengan “persetujuan” perempuan namun dibawah ancaman

  3. Dengan “persetujuan” perempuan namun dibawah penipuan

The encyclopedia American Edition dikatakan bahwa perkosaan (rape) dalam hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dimana terjadi perstubuhan tanpa adanya persetujuan dari korban.

Kejahatan perkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP ternyata mempunyai unsur-unsur objektif, masing-masing yakni :

  1. Barang siapa

  2. Dengan kekerasan

  3. Dengan ancaman akan memakai kekerasan

  4. Memaksa

  5. Seorang wanita

  6. Mengadakan hubungan kelamin di luar perkawinan

  7. Dengan dirinya.

Kiranya sudah cukup jelas bahwa kata barang siapa ini menunjukkan orang, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP , maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana perkosaan.

Menurut Prof. Simons, yang dimaksudkan dengan kekerasan atau geweld ialah elke uitoefening van lichamejlike kracht van niet al te geringe bekenis. Artinya setiap penggunaan tenaga badan yang tidak terlalu tidak berarti atau het aanwenden van lichamajlike kracht van niet al e geringe intensiteit, artinya setiap pemakaian tenaga badan yang tidak terlalu ringan.

Jenis Perkosaan

Jenis perkosaan yang dapat terjadi dalam masyarakat menurut Kalyanamitra digolongkan menjadi 5, yaitu :

  1. Perkosaan oleh orang yang dikenal

    Jenis pertama ini merupakan tindakan pidana yang dilakukan oleh orang yang telah dikenal korban. Dapat dilakukan oleh orang yang biasa berhubungan dengan korban dalam kesehariannya, misalnya oleh teman, tetangga, pacar, rekan kerja atau perkosaan yang dilakukan oleh dokter atau dukun terhadap pasiennya. Perkosaan oleh anggota keluarga ( bapak, saudara, pama, suami) juga masuk dalam kategori ini.

  2. Perkosaan saat berkencan

    Perkosan ini terjadi ketika korban berkencan dengan pacarnya. Mungkin diawali dengan tindakan bercumbu, namun korban tidak menghendaki hubungan seks dan akhirnya dipaksa oleh pacarnya.

  3. Perkosaan dengan ancaman halus

    Jenis perkosaan ini terjadi pada korban yang bergantung terhadap pemerkosa, yang biasanya kedudukan ekonomi atau sosial yang lebih tinggi daripada korban. Misalnya perkosaan oleh majikan terhadap bawahan. Perkosaan ini dapat disertai bujuk rayu tipuan dan janji-janji. Perkosaan yang dilakukan oleh guru terhadap murid , germo terhadap seks, atau polisi dengan tahanan juga termasuk dalam kategori ini. Kedudukan dan wewenang pemerkosa yang lebih tinggi dari korban membuat pemerkosa dapat memanfaatkan korban.

  4. Perkosaan di dalam perkawinan

    Perkosaan ini mempunyai ciri yang hampir sama dengan perkosaan dengan ancaman halus yaitu unsur ketergantungan. Namun lebih khusus lagi, perkosaan dalam perkawinan merupakan perkosaan yang dilakukan suami terhadap istri. Unsur-unsur seperti ketergantungan istri terhadap suami (takut tidak diberi nafkah, takut diceraikan) membuat pihak suami dapat memaksa terjadinya hubungan seks yang tidak dikehendaki istri. Karena hukum yang saat ini tidak mengatur perkosaan jenis ini, maka menjadi sulit bagi istri untuk mengajukan tuntutan hukum.

  5. Perkosaan oleh orang yang tak dikenal

    Walaupun tidak selalu perkosaan jenis ini sering menyertai tindakan kejahatan lainnya, seperti perampokan, pencurian dan lain-lain. Penganiayaan dan pembunuhan yang sering menyertai perkosaan jenis ini.

Bentuk-bentuk Perkosaan

Ketentuan yang ada dalam rancangan KUHP , bentuk perkosaan yang dicakup selain perkosaan yang selama ini dianut oleh para penegak hukum dan juga masyarakat adalah :

  • Persetubuhan dengan paksaan terhadap istri (martial rape)

  • Persetubuhan dengan anak dibawah umur ( statutory rape)

  • Persetubuhan dengan tipu daya ( deceitful rape )

Berkenaan dengan kategirisasi bentuk perkosaan , dapat pula dilihat pendapat penelitian asing. Mengidentifikasi tiga jenis perkosaan :

  • Anger rape dalam hal ini serangan seksual menjadi sarana menyalurkan kemarahan atau keberangan yang melibatkan secara fisik yang berlebihan terhadap korban.

  • Power rape terjadi apabila pelaku ingin menunjukkan dominasinya terhadap korban.

  • Sadistic rape adalah apabila pelaku mengkombinasikan seksualitas dan agresi yang ditujukan pada keinginan psikotik untuk menyiksa atau menyakiti korban.

Tipe Pelaku Kejahatan Perkosaan

adanya lima tipe pekosaan yaitu :

  1. “ Assaul tive type ” tipe ini pelaku adalah mereka yang melakukan perkosaan secara sadis yang mana tujuan dari kekerasan dan kekejaman adalah untuk mendapatkan “ seksual satisfaction ”. Termasuk dalam tipe ini adalah mereka yang dikategorikan sebagai “ sex maniac ”

  2. “Moral deliquents type”, pria yang tergolong memeliki kegemaran melakukan “seksual interance”. Pandangan mereka terhadap wanita adalah pemuas nafsu seksualnya.

  3. “Drunken variety type ”, kejahatan perkosaan yang dilakukan selalu dibawah pengaruh minuman beralkohol. Sangat jarang mereka melakukan perkosaan tanpa ada minuman beralkohol.

  4. “Explosive type ”, tipe ini adalah mereka yang memang sangat senang menentang hukum, perkosaan yang mereka lakukan sering tanpa alasan dan datangnya juga secara tiba-tiba. Umumnya mereka memiliki riwayat hidup yang salah perlakuannya pada masa kanak-kanak.

  5. “The double standart variety type” tipe ini hanya melakukan perkosaan pada golongan wanita terhormat.

1 Like