Perjanjian Maastricht atau Maastricht Treaty adalah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1992 yang menetapkan prinsip-prinsip Uni Eropa dan kriteria konvergensi bagi negara-negara yang ingin bergabung dengan European Monetary Union (EMU). Selain serikat moneter, perjanjian ini juga menekankan pentingnya mengoordinasikan kebijakan luar negeri dan pertahanan serta sistem hukum di seluruh Uni Eropa termasuk kewarganegaraan Uni bagi warga negara anggota.
Referensi
Black, A.C. (2006). Dictionary of Economics Over 3,000 Terms Clearly Defined. London:A & C Black Publishers Ltd