Apa yang dimaksud dengan Perantara Agen (agent middlemant)?

Perantara Agen (agent middlemant) adalah perantara yang hanya mencarikan pembeli, menegosiasikan produk dan menjual produk atas nama produsen tanpa memiliki produk itu sendiri.

Apa yang dimaksud dengan Perantara Agen (agent middlemant) ?

Perantara agen (agent middlemant) berbeda dengan perantara pedagang karena perantara agen tidak mempunyai hak kepemilikan atas semua barang yang ditangani.

Agen memperoleh sejumlah kompensasi tertentu atas jasa yangdiberikannya. Kompensasinya dapat berbentuk komisi atau pembayaran lainnya. Dengan mendasarkan pada pendapat Wartles (1977), agen dapat didefinisikan sebagai berikut :

Agen adalah kepemilikan lembaga atau individu yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan, pembelian atau distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak kepemilikan barang yang diperdagangkan.

Pada dasarnya, perantara agen dapat digolongkan kedalam dua golongan, yakni :

  1. agen penunjang (facilitating agent)
  2. agen pelengkap (supplemental agent).

1. Agen penunjang

Agen penunjang merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek pemindahan barang dan jasa. Mereka terbagi dalam bebeapa golongan, yaitu (lihat Bahu Swashta Dh, 1979) :

  • Agen pengankutan borongan (bulk transportation agent)
  • Agen penyimpanan (storage agent)
  • Agen pengangkutan khusus (specialty shipper)
  • Agen pembelian dan penjualan (purchase and sales agents)

Kegiatan agen penunjang adalah membantu untuk memindahkan barang- barang sedemikian rupa sehingga mengadakan hubungan langsung dengan pembeli dan penjual. Jadi, agen penunjang ini melayani kebutuhan- kebutuhan dari setiap kelompok secara secara serempak.

Dalam praktik agen semacam ini dapat dilakukan sendiri oleh si penerima barang.jumlah bar Sebagai contoh, ongkos kirim untuk pengiriman sejumlah barang dapat ditanggung oleh pengirim atau pembeli. Oleh karena itu, agen semacam ini bias dilakukan atau disewa oleh produsen untuk keperluan penjualan barang, atau dapauk kepert pula disewa oleh pembeli untuk keperluan pembelian barang.

2. Agen Pelengkap

Agen pelengkap berfungsi untuk melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan memperbaiki adanya kekurangan- kekurangan. Apabila pedagang atau lembaga lain tidak dapat melakukan kegiatn-kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran barang maka agen pelengkap dapat menggantikannya. Jasa-jasa yang dilakukannya antara lain berupa :

  • Jasa pembimbing/konsultasi
  • Jasa financial
  • Jasa informasi
  • Jasa khusus lainnya

Berdasarkan macam jasa mereka tawarkan tersebut, agen pelengkap dapat digolongkan didalam :

  1. Agen yang membantu dibidang keuangan, seperti bank

  2. Agen yang membantu dalam pengambilan keputusan, seperti : biro iklan, lembaga penelitian dokter dsb

  3. Agen yang membantu dalam penyediaan informasi, seperti televisi, surat kabar, radio dsb

  4. Agen khusus yang tidak termasuk dalam ketiga golongan dimuka.

Agen perantara ( Agent middle man ) adalah sekelompok penjual yang tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang mereka tangani. Mereka dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu :

1. Agen Penunjang

  • Agen pembelian dan penjualan

  • Agen pengangkutan

  • Agen penyimpanan

2. Agen Pelengkap

  • Agen yang membantu dalam bidang finansial

  • Agen yang membantu dalam bidang keputusan

  • Agen yang dapat memberikan informasi

  • Agen khusus.

Menurut Philip Kotler (1993) agar suatu kegiatan penyaluran barang dapat berjalan dengan baik (efektif dan efisien) maka para pemakai saluran pemasaran harus mampu melakukan sejumlah tugas penting, yaitu :

  1. Penelitian, yaitu melakukan pengumpulan informasi penting untuk perencanaan dan melancarkan pertukaran.

  2. Promosi, yaitu pengembangan dan penyebaran informasi yang persuasif mengenai penawaran - Kontak yaitu melakukan pencarian dan menjalin hubungan dengan pembeli

  3. Penyelarasan yaitu mempertemukan penawaran yang sesuai dengan permintaan pembeli termasuk kegiatan seperti pengolahan, penilaian dan pengemasan.

  4. Negosiasi yaitu melakukan usaha untuk mencapai persetujuan akhir mengenai harga dan lain-lain sehubungan dengan penawaran sehingga pemindahan pemilikan atau penguasaan bias dilaksanakan.

  5. Disrtibusi fisik, yaitu penyediaan sarana transportasi dan penyimpanan barang.

  6. Pembiayaan, yaitu penyediaan permintaan dan pembiayaan dana untuk menutup biaya dari saluran pemasaran tersebut.

  7. Pengambilan resiko, yaitu melakukan perkiraan mengenai resiko sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan saluran tersebut.