Apa yang dimaksud dengan perangkat desa?

Perangkat Desa adalah seorang yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang tergabung dalam pemerintahan desa. Dan untuk sekarang untuk menjadi seorang perangkat desa minimal pendidikan SMA, Karena tugas dari perangkat desa sekarang bisa dibilang sudah berubah dari tahun ketahun. maka dengan demikian basic pendidikan paling diutamakan. Minat untuk menjadi perangkat desa sekarang banyak diminati masyarakat, karena sekarang tunjangan dari pemerintah kabupaten mulai diterjunkan kepada perangkat desa.

Perangkat desa meliputi:

  • Kepala Desa
  • Sekretaris Desa
  • Kaur keuangan
  • Kaur Umum
  • Kasi Kesra
  • Kasi Ekbang
  • Kasi pemerintahan
  • Kepala Dusun
  • Bendahara Desa

http://desanaurang.blogspot.co.id/2016/08/pengertian-perangkat-desa.html