Apa yang dimaksud dengan Penundaan?

Penundaan atau adjournment merupakan penangguhan kasus sampai tanggal yang akan datang. Sidang dapat ditunda hingga tanggal tertentu atau sinus mati (tanpa hari), yaitu untuk waktu yang tidak terbatas. Jika penundaan diberikan pada permintaan suatu pihak pengadilan dapat melampirkan persyaratan, misalnya berkaitan dengan pembayaran dari setiap biaya yang dibuang.

Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.