Pengungkapan atau Disclosure adalah penyediaan informasi dalam laporan keuangan, termasuk laporan sendiri, catatan atas laporan, dan pengungkapan tambahan yang terikat dengan laporan keuangan, itu tidak mencakup pernyataan publik atau swasta yang dibuat oleh manajemen atau informasi menyediakan di luar laporan keuangan. Apa yang Anda ketahui tentang pengungkapan sukarela atau voluntary disclosure?
Menurut Suwardjono (2014), Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure) adalah pengungkapan yang dilakukan perusahaan diluar apa yang diwajibkan oleh standar akuntansi atau peraturan badan pengawas”.
Menurut Amin Widjaja Tunggal (2014) pengertian Voluntary Disclosure adalah sebagai berikut:
“Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure) adalah keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang material dan relevan mengenai perusahaan. Disclosure erat kaitannya dengan transparansi, yaitu perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan”.
Tujuan dan Manfaat Voluntary Disclosure
Pengungkapan sukarela (Voluntary Disclosure) memiliki tujuan dan manfaat, tidak hanya bagi pihak pemilik usaha atau manajemen saja, tetapi bagi pihak diluar perusahaan terutama pihak-pihak yang memiliki hubungan atau kepentingan dengan perusahaan.
“Tujuan pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda. Telah disinggung bahwa investor dan kreditur tidak homogen tetapi bervariasi dalam hal kecanggihannya. Karena pasar modal merupakan sarana utama pemenuh dana dari masyarakat, pengungkapan dapat diwajibkan untuk tujuan melindungi, informative, atau melayani kebutuhan khusus”. Suwardjono (2014
Menurut Choi dan Meek (2010) yang diterjemahkan oleh Edward Tanujaya manfaat yang diperoleh adalah sebagai berikut :
-
Dapat mengurangi biaya transaksi dalam memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan perusahaan.
-
Minat analisis keuangan dan investor semakin besar.
-
Meningkatkan likuiditas saham.
-
Biaya modal yang lebih rendah.
Pengungkapan sukarela (Voluntary Disclosure) sejatinya sangat bermanfaat bagi perusahaan. Karena adanya pengungkapan sukarela (voluntary Dislosure), maka nilai perusahaan di mata investor akan meningkat yang tercemin dari harga saham perusahaan tersebut. Harga saham bagi perusahaan mengindikasikan kemudahan perusahaan dalam memperoleh dana di pasar modal.
Indikator Voluntary Disclosure
Pengungkapan merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh perusahaan untuk mengungkapkan kinerja perusahaan melalui laporan tahunan. Laporan tahunan digunakan oleh investor untuk mengambil keputusan untuk menilai perusahaan mana yang memiliki prospek yang lebih baik dimasa yang akan datang. Pengungkapan diukur dengan menggunakan indeks disclosure yang dianjurkan oleh PSAK serta SK Bapepam No-Kep-06/BL/2006 yang menyatakan bahwa scoring indeks disclosure adalah sebagai berikut :
-
Memberikan skor untuk setiap item pengungkapan sukarela dilakukan secara dikotomis, dimana item yang diungkapkan diberi nilai satu (1), sementara jika item tersebut tidak diungkapkan diberi nilai nol (0).
-
Skor yang diperoleh tiap perusahaan dijumlahkan untuk mendapat skor total.
-
Pengukuran indeks pengungkapan tiap perusahaan dilakukan dengan membagi skor total setiap perusahaan dengan skor total yang diharapkan.
Tabel Item Of Disclosure Voluntary
No | Item Of Disclosure Voluntary |
---|---|
1. | Ikhtisar data keuangan penting |
2. | Informasi harga saham tertinggi, terendah dan penutupan |
3. | Laporan dewan komisaris mengenai penilaian terhadap kinerja direksi mengenai pengelolaan perusahaan |
4. | Laporan dewan komisaris mengenai pandangan atas prospek usaha perusahaan yang disusun oleh direksi |
5. | Laporan direksi mengenai kinerja perusahaan |
6. | Laporan direksi mengenai gambaran tentang prospek |
7. | Laporan direksi mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan |
8. | Nama dan alamat perusahaan |
9. | Riwayat singkat perusahaan |
10. | Bidang dan kegiatan usaha perusahaan meliputi jenis produk dan atau jasa yang dihasilkan. |
11. | Struktur organisasi dalam bentuk bagan |
12. | Visi dan misi perusahaan |
13. | Nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota dewan komisaris |
14. | Nama,jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota direksi |
15. | Jumlah karyawan dan deskripsi pengembangan kompetensinya (misalnya : aspek pendidikan dan pelatihan karyawan yang telah dan akan dilakukan) |
16. | Uraian tentang nama pemegang saham dan presentase kepemilikannya |
17. | Nama anak perusahaan dan perusahaan asosiasi, persentase kepemilikan saham, bidang usaha dan status operasi perusahaan tersebut. |
18. | Kronologis pencatatan saham dan perubahan jumlah saham dari awal pencatatan hingga akhir tahun buku serta nama Bursa Efek dimana saham perusahaan dicatatkan |
19. | Nama dan alamat lembaga dan atau profesi penunjang pasar modal |
20. | Penghargaan dan sertifikasi yang diterima perusahaan baik yang berskala nasional ataupun internasional |
21. | Nama dan alamat anak perusahaan dan atau kantor cabang atau kantor perwakilan |
22. | Tinjauan operasi per segmen usaha |
23. | Analisis kinerja keuangan yang mencakup perbandingan antara kinerja keuangan tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelmunya. |
24. | Prospek usaha dari perusahaan |
25. | Aspek pemasaran atas produk dan jasa perushaan, antara lain : strategi pemasaran dan harga saham |
26. | Kebijakan dividen dan tanggal serta jumlah dividen |
27. | Tata kelola perusahaan |
28. | Tanggung jawab direksi atas laporan keuangan |
29. | Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit |
30. | Tanda tangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris |
31. | Informasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan |
32. | Ringsakan statistik keuangan untuk 3-5 tahun |
33. | Informasi tentang penelitian dan pengembang |
Sumber : Bapepam.com |