Penerimaan bersyarat dalam pengadilan atau conditional admissibilitymerupakan keadaan diterimanya bukti yang relevansinya bergantung pada adanya beberapa fakta yang belum terbukti. Pengadilan mengizinkan bukti tersebut untuk diberikan secara bersyarat.
Referensi: Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.