Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang Konstruktif?

Pemutusan hubungan kerja

Pemutusan hubungan kerja yang konstruktif atau constructive dismissal merupakan pemutusan kontrak kerja oleh seorang karyawan karena atasannya telah menunjukkan bahwa ia tidak bermaksud untuk diikat oleh beberapa istilah penting dari kontrak. Meskipun karyawan tersebut telah mengundurkan diri, dia memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan ke pengadilan ketenagakerjaan dengan hak yang tidak adil diberhentikan oleh atasannya.

Referensi: Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.