Apa yang dimaksud dengan Pemukiman Kumuh?

pemukiman kumuh

Pemukiman kumuh berdasarkan karakteristiknya adalah suatu lingkungan permukiman yang telah mengalami penurunan kualitas. Dengan kata lain memburuk baik secara fisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya dan tidak memungkinkan dicapainya kehidupan yang layak bahkan cenderung membahayakan bagi penghuninya. Apa yang dimaksud dengan pemukiman kumuh?

Permukiman Kumuh (Clinard 1968 dalam Kurniasih 2010), merupakan kumpulan pemukim beserta sikap dan perilakunya dalam lingkungan permukiman. Sedangkan kumuh menjadi kesan atau gambaran umum tentang sikap dan tingkah laku yang rendah dilihat dari standar hidup dan penghasilan kelas menengah. Dengan kata lain, kumuh adalah gambaran yang diberikan oleh masyarakat berstatus ekonomi menengah ke atas terhadap golongan yang belum mapan atau mensejahterakan hidupnya.

Kawasan kumuh adalah kawasan dimana hunian dan kondisi masyarakat tergolong sangat buruk. Kawasan hunian tersebut tidak memenuhi ketentuan standar yang berlaku seperti standar pemenuh kebutuhan, standar kerapatan bangunan, sarana pendukung hunian, kebutuhan air, sanitasi, dan sarana-prasarana penunjang kebutuhan ekonomi sosial lainnya.

Suparlan (1990) mengungkapkan ciri permukiman kumuh, yaitu :

  1. Fasilitas umum yang kondisinya kurang atau tidak memadai.

  2. Kondisi hunian rumah dan permukiman serta penggunaan ruang- ruanganya mencerminkan penghuninya yang kurang mampu atau miskin.

  3. Adanya tingkat pemenuhan kepadatan yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang di permukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan dan ketidakberdayaan ekonomi penggunanya.

  4. Permukiman kumuh menjadi satu-satunya komuniti yang hidup secara tersendiri dengan batas-batas kebudayaan social yang jelas .

  5. Permukiman kumuh secara sosial dan ekonomi tidak homogen, masyarakatnya mempunyai mata pencaharian dan tingkat kepadatan yang beragam, begitu pula asal muasalnya. Dalam masyarakat permukiman kumuh juga dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan atas kemampuan ekonomi mereka yang berbeda-beda tersebut.

Permukiman kumuh selain menjadi tempat tinggal yang kurang akan saran penunjuang, juga berdampak pada rendahnya derajat kesehatan secara umum (BPS, 2008). Hal tersebut muncul disebabkan terganggunya keindahan, kebersihan dan ketertiban kota serta masyarakat yang tinggal didalamnya.

3 Likes

Diana Puspitasari dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok mengatakan definisi permukiman kumuh berdasarkan karakteristiknya adalah suatu lingkungan permukiman yang telah mengalami penurunan kualitas. Dengan kata lain memburuk baik secara fisik, sosial-ekonomi maupun sosial-budaya dan tidak memungkinkan dicapainya kehidupan yang layak bahkan cenderung membahayakan bagi penghuninya.

Menurut Diana, ciri permukiman kumuh merupakan permukiman dengan tingkat hunian dan kepadatan bangunan yang sangat tinggi, bangunan tidak teratur, kualitas rumah yang sangat rendah. Selain itu tidak memadainya prasarana dan sarana dasar seperti air minum, jalan, air limbah dan sampah.

Kawasan kumuh adalah kawasan dimana rumah dan kondisi hunian masyarakat di kawasan tersebut sangat buruk. Rumah maupun sarana dan prasarana yang ada tidak sesuai dengan standar yang berlaku, baik standar kebutuhan, kepadatan bangunan, persyaratan rumah sehat, kebutuhan sarana air bersih, sanitasi maupun persyaratan kelengkapan prasarana jalan, ruang terbuka, serta kelengkapan fasilitas sosial lainnya.

Ciri-ciri permukiman kumuh, seperti yang diungkapkan oleh Prof. DR. Parsudi Suparlan adalah :

  • Fasilitas umum yang kondisinya kurang atau tidak memadai.

  • Kondisi hunian rumah dan pemukiman serta penggunaan ruangnya mencerminkan penghuninya yang kurang mampu atau miskin.

  • Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan
    ruang-ruang yang ada di pemukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan ketidakberdayaan ekonomi penghuninya.

  • Pemukiman kumuh merupakan suatu satuan-satuan komuniti yang hidup secara
    tersendiri dengan batas-batas kebudayaan dan sosial yang jelas, yaitu terwujud sebagai :

    • Sebuah komuniti tunggal berada di tanah milik negara, dan karena itu dapat digolongkan sebagai hunian liar.

    • Satuan komuniti tunggal yang merupakan bagian dari sebuah RT atau sebuah RW.

    • Sebuah satuan komuniti tunggal yang terwujud sebagai sebuah RT atau RW atau bahkan terwujud sebagai sebuah Kelurahan, dan bukan hunian liar.

  • Penghuni pemukiman kumuh secara sosial dan ekonomi tidak homogen, warganya mempunyai mata pencaharian dan tingkat kepadatan yang beranekaragam, begitu juga asal muasalnya. Dalam masyarakat permukiman kumuh juga dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan atas kemampuan ekonomi mereka yang berbeda-beda tersebut.

  • Sebagian besar penghuni pemukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau mempunyai mata pencaharian tambahan di sektor informil.

Berdasarkan salah satu ciri diatas, disebutkan bahwa permukiman kumuh memiliki ciri “kondisi hunian rumah dan pemukiman serta penggunaan ruangnya mencerminkan penghuninya yang kurang mampu atau miskin”. Penggunaan ruang tersebut berada pada suatu ruang yang tidak sesuai dengan fungsi aslinya sehingga berubah menjadi fungsi permukiman, seperti muncul pada daerah sempadan untuk kebutuhan Ruang Terbuka Hijau.

Keadaan demikian menunjukan bahwa penghuninya yang kurang mampu untuk membeli atau menyewa rumah di daerah perkotaan dengan harga lahan/bangunan yang tinggi, sedangkan lahan kosong di daerah perkotaan sudah tidak ada. Permukiman tersebut muncul dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai, kondisi rumah yang kurang baik dengan kepadatan yang tinggi serta mengancam kondisi kesehatan penghuni. Dengan begitu, permukiman yang berada pada kawasan SUTET, semapadan sungai, semapadan rel kereta api, dan sempadan situ/danau merupakan kawasan permukiman kumuh.

Menurut Ditjen Bangda Depdagri, ciri-ciri permukiman atau daerah perkampungan kumuh dan miskin dipandang dari segi sosial ekonomi adalah sebagai berikut:

  • Sebagian besar penduduknya berpenghasilan dan berpendidikan rendah, serta memiliki sistem sosial yang rentan.

  • Sebagaian besar penduduknya berusaha atau bekerja di sektor informal Lingkungan permukiman, rumah, fasilitas dan prasarananya di bawah standar minimal sebagai tempat bermukim, misalnya memiliki:

    • Kepadatan penduduk yang tinggi > 200 jiwa/km2

    • Kepadatan bangunan > 110 bangunan/Ha.

    • Kondisi prasarana buruk (jalan, air bersih, sanitasi, drainase, dan persampahan).

    • Kondisi fasilitas lingkungan terbatas dan buruk, terbangun <20% dari luas persampahan.

    • Kondisi bangunan rumah tidak permanen dan tidak memenuhi syarat minimal untuk tempat tinggal.

    • Permukiman rawan terhadap banjir, kebakaran, penyakit dan keamanan.

    • Kawasan permukiman dapat atau berpotensi menimbulkan ancaman (fisik dan non fisik ) bagi manusia dan lingkungannya.

Menurut UU No. 4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, dimana permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan atau tata ruang, kepadatan bangunan yang sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya.

Masrun (2009) memaparkan bahwa permukiman kumuh mengacu pada aspek lingkungan hunian atau komunitas. Permukiman kumuh dapat diartikan sebagai suatu lingkungan permukiman yang telah mengalami penurunan kualitas atau memburuk baik secara fisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya, yang tidak mungkin dicapainya kehidupan yang layak bagi penghuninya, bahkan dapat pula dikatakan bahwa para penghuninya benar-benar dalam lingkungan yang sangat membahanyakan kehidupannya. Pada umumnya permukiman kumuh memiliki ciri-ciri tingkat kepadatan penduduk yang sangat rendah, tidak memadainya kondisi sarana dan prasarana dasar, seperti halnya air bersih, jalan, drainase, sanitasi, listrik, fasilitas pendidikan, ruang terbuka / rekreasi, fasilitas pelayanan kesehatan dan perbelanjaan.

Khomarudin (1997) lingkungan permukiman kumuh dapat didefinisikan sebagai berikut :

  1. Lingkungan yang berpenghuni padat (melebihi 500 orang per Ha),
  2. Kondisi sosial ekonomi masyarakat rendah,
  3. Jumlah rumahnya sangat padat dan ukurannya dibawah standar,
  4. Sarana prasarana tidak ada atau tidak memenuhi syarat teknis dan kesehatan,
  5. Hunian dibangun diatas tanah milik negara atau orang lain dan diatur perundang undangan yang berlaku.

Gambaran lingkungan kumuh, (Khomarudin,1997) adalah sebagai berikut :

  1. Lingkungan permukiman yang kondisi tempat tinggal atau tempat huniannya berdesakan,
  2. Luas rumah tidak sebanding dengan jumlah penghuni,
  3. Rumah hanya sekedar tempat untuk berlindung dari panas dan hujan,
  4. Hunian bersifat sementara dan dibangun di atas tanah bukan milik penghuni,
  5. Lingkungan dan tata permukimannya tidak teratur tanpa perencanaan,
  6. Prasarana kurang (mck, air bersih, saluran buangan, listrik, jalan lingkungan),
  7. Fasilitas sosial kurang (sekolah, rumah ibadah, balai pengobatan),
  8. Mata pencaharian yang tidak tetap dan usaha non-formal,
  9. Pendidikan masyarakat rendah.

Menurut Sinulingga (2005) ciri-ciri kampung/permukiman kumuh terdiri dari :

  1. Penduduk sangat padat antara 250-400 jiwa/Ha. Pendapat para ahli perkotaan menyatakan bahwa apabila kepadatan suatu kawasan telah mencapai 80 jiwa/Ha maka timbul masalah akibat kepadatan ini, antara perumahan yang dibangun tidak mungkin lagi memiliki persyaratan fisiologis, psikologis dan perlindungan terhadap penyakit.

  2. Jalan-jalan sempit dapat dilalui oleh kendaraan roda empat, karena sempitnya, kadang-kadang jalan ini sudah tersembunyi dibalik atap-atap rumah yang sudah bersinggungan satu sama lain.

  3. Fasilitas drainase sangat tidak memadai, dan malahan biasa terdapat jalanjalan tanpa drainase, sehingga apabila hujan kawasan ini dengan mudah akan tergenang oleh air.

  4. Fasilitas pembuangan air kotor/tinja sangat minim sekali. Ada diantaranya yang langsung membuang tinjanya ke saluran yang dekat dengan rumah.

  5. Fasilitas penyediaan air bersih sangat minim, memanfaatkan air sumur dangkal, air hujan atau membeli secara kalengan.

  6. Tata bangunan sangat tidak teratur dan bangunan-bangunan pada umunya tidak permanen dan malahan banyak sangat darurat.

  7. Pemilikan hak atas lahan sering legal, artinya status tanahnya masih merupakan tanah negara dan para pemilik tidak memiliki status apa-apa.

Menurut UNCHS ( dalam Sochi, 1993) ciri – ciri permukiman kumuh ini antara lain :

  1. Sebagian besar terdiri atas rumah tua (rusak) pada bagian lama suatu kota ( semula didirikan dengan ijin),
  2. Sebagian besar penghuninya merupakan penyewa,
  3. Di beberapa tempat ada rumah bertingkat pemilik yang sekaligus menyewakan beberapa rumah kumuh,
  4. Kepadatan rumahnya tinggi,
  5. Ada yang berasal dari proyek perumahan yang kurang terpelihara, dan
  6. Ada yang dibangun oleh sektor informal, dengan sewa murah untuk menampung migran ekonomi lemah yang datang dari desa.

Permukiman kumuh dipilah atas tiga macam berdasarkan asal atau proses terjadinya, yaitu (Sutanto, 1995):

  • Kumuh bangunan (created), daerah hunian masyarakat ekonomi lemah dengan ciri fisik :

    1. Bangunan mudah dipindah,
    2. Dibangun dengan bahan seadanya,
    3. Sebagian besar dibangun sendiri oleh penghuni (kumuh sejak awal).
  • Kumuh turunan (generated);

    1. Rumah-rumah yang semula dibanguan dengan ijin, pada bagian kota yang lama, kondisinya semakin memburuk sehingga menjadi rumah kumuh,
    2. Desa lama yang terkepung oleh pemekaran kota yang cepat,
    3. Banguan dan prasarana merosot oleh kurangnya pemeliharaan.
  • Kumuh dalam proyek perumahan (in project housing);

    1. Kelompok proyek perumahan yang disediakan oleh badan pemerintah bagi masyarakat ekonomi lemah,
    2. Rumah-rumah diperluas sendiri oleh penghuni dengan pemeliharaan sangat jelek yang mengakibatkan kemerosotan jasa prasarana.

Penyebab Utama Tumbuhnya Permukiman Kumuh


Menurut Khomarudin, 1997 penyebab utama tumbuhnya permukiman kumuh adalah sebagai berikut :

  1. Urbanisasi dan migrasi yang tinggi terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,
  2. Sulit mencari pekerjaan,
  3. Sulitnya mencicil atau menyewa rumah,
  4. Kurang tegasnya pelaksanaan perundang-undangan,
  5. Perbaikan lingkungan yang hanya dinikmati oleh para pemilik rumah serta disiplin warga yang rendah,
  6. Semakin sempitnya lahan permukiman dan tingginya harga tanah.

Menurut Arawinda Nawagamuwa dan Nils Viking (2003) penyebab adanya permukiman kumuh adalah:

  1. Karakter bangunan yaitu umur bangunan yang sudah terlalu tua, tidak terorganisasi, ventilasi, pencahayaan dan sanitasi yang tidak memenuhi syarat,
  2. Karakter lingkungan yaitu tidak ada open space (ruang terbuka hijau) dan tidak tersedia fasilitas untuk rekreasi keluarga, kepadatan penduduk yang tinggi, sarana prasarana yang tidak terencana dengan baik.

Karakteristik Permukiman Kumuh


Karakteristik permukiman kumuh, (Silas,1996) adalah sebagai berikut :

  1. Keadaan rumah pada permukiman kumuh terpaksa dibawah standar, rata-rata 6 m²/orang. Sedangkan fasilitas kekotaan secara langsung tidak terlayani karena tidak tersedia. Namun karena lokasinya dekat dengan permukiman yang ada, maka fasilitas lingkungan tersebut tak sulit mendapatkannya.

  2. Permukiman ini secara fisik memberikan manfaat pokok, yaitu dekat tempat mencari nafkah (opportunity value) dan harga rumah juga murah (asas keterjangkauan) baik membeli atau menyewa.

  3. Manfaat permukiman disamping pertimbangan lapangan kerja dan harga murah adalah kesempatan mendapatkannya atau aksesibilitas tinggi.

Faktor Penyebab Pertumbuhan Permukiman Kumuh


Dalam perkembangannya pertumbuhan permukiman kumuh ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Menurut Constantinos A. Doxiadis (1968), disebutkan bahwa pertumbuhan permukiman kumuh dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :

  1. Growth of density (pertambahan penduduk)
    Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk yaitu dari kelahiran dan adanya pertambahan jumlah keluarga, maka akan membawa masalah baru. Secara manusiawi mereka ingin menempati rumah milik mereka sendiri. Dengan demikian semakin bertambahlah jumlah hunian yang ada di kawasan permukiman tersebut yang menyebabkan pertumbuhan perumahan permukiman.

  2. Urbanization (Urbanisasi)
    Dengan adanya daya tarik pusat kota maka akan menyebabkan arus migrasi desa ke kota maupun dari luar kota ke pusat kota. Kaum urbanisasi yang bekerja di pusat kota ataupun masyarakat yang membuka usaha di pusat kota, tentu saja memiliki untuk tinggal di permukiman di sekitar pusat kota. Hal ini juga akan menyebabkan pertumbuhan perumahan permukiman di kawasan pusat kota.

Referensi

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/31741/Chapter%20II.pdf;sequence=4

1 Like

Kota pada awalnya berupa permukiman dengan skala kecil, kemudian mengalami perkembangan sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk, perubahan sosial ekonomi, dan budaya serta interaksinya dengan kota-kota lain dan daerah sekitarnya. Namun yang terjadi dengan kota-kota di indonesia adalah bahwa pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan pembangunan sarana dan prasarana kota dan peningkatan pelayanan perkotaan. Bahkan yang terjadi justru sebagai kawasan perkotaan mengalami degradasi lingkungan yang berpotensi menciptakan permukiman kumuh. sebagian penghuni kota berprinsip sebagai alat mencari penghasilan yang sebesar-besarnya. Dengan demikian prisip mereka harus hemat dalam arti yang luas, yaitu hemat mendapatkan lahan, pembiayaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk dalam mendapatkan bahan dan sisitem strukturnya (Sobirin, 2001:41).

Akibatnya, muncul permukiman kumuh di beberapa wilayah kota yang merupakan hal yang tidak dapat dihindari, yaitu tidak direncanakan oleh pemerintah tetapi tumbuh sebagai proses alamiah.Dalam berbagai literatur dapat dilihat berbagai kriteria dalam menentukan kekumuhan atau tidaknya suatu kawasan permukiman. Menurut studi yang dilakukan oleh Program Pasca Sarjana Jurusan Arsitektur, Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya (Titisari dan Farid Kurniawan, 1999 :8-9), untuk menentukan kekumuhan suatu kawasan, dapat ditinjau dari empat aspek, yaitu :

  1. Kondisi bangunan atau rumah

  2. Ketersediaan prasarana dasar dan lingkungan

  3. Kerentanan status penduduk

  4. Berdasarkan aspek pendudukung, seperti tidak tersedianya lapangan kerja yang memadai, kurangnya tingkat partisipasi masyarakat pada kegiatan sosial dan dapat dikatakan hampir tidak ada fasilitas yang dibangun secara bersama swadaya maupun non swadaya oleh masyarakat. Berdasarkan kriteria tersebut maka studi tersebut menentukan tiga skala permukiman kumuh, yaitu tidak kumuh, kumuh dan sangat kumuh.

Berbeda dengan studi yang dilakukan oleh Program Pasca Sarjana Jurusan Arsitek tersebut, Laboratorium Permukiman, Jurusan Arsitektur ITS, Surabaya (Rudiyantono, 2000:8), hanya menentukan dua standart permukiman kumuh, yaitu :

  1. Ditinjau dari keadaan kondisi rumahnya, yang antara lain dilihat dari stuktur rumahnya, pemisahan fungsi ruang, kepadatan hunian/rumah dan bangunan dan tatanan bangunan.

  2. Ditinjau dari ketersediaan prasarana dasar lingkungan, seperti pada air bersih, sanitasi, ketersediaan fasilitas tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, dan sarana ekonomi, ada tidaknya ruang terbuka di luar perumahan. Studi ini tidak mempertimbangkan kriteria non fisik seperti kerentanan status penduduk untuk melihat tingkat tingkat kekumuhan permukiman.

Johan Silas, seorang pakar dalam bidang arsitektur dan permukiman kumuh (Titisari dan Farid Kurniawan, 1999:8), menjelaskan bahwasanya kriteria pokok untuk menentukan permukiman kumuh/marjinal adalah: bila berada di lokasi yang ilegal, dengan keadaan fisiknya yang sub standrat; penghasilan penghuni amat rendah (miskin), tak dapat dilayani berbagai fasilitas kota; dan tidak diingini kehadirannya oleh publik (kecuali yang berkepentingan). Berdasarkan kriteria Silas tersebut, aspek legalitas juga merupakan kriteria yang harus dipertimbangkan untuk menentukan kekumuhan suatu wilayah selain buruknya kondisi kualitas lingkungan yang ada.

Permukiman sering disebut perumahan dan atau sebaliknya permukiman berasal dari kata housing dalam bahasa inggris yang artinya adalah perumahan dan kata human settlement yang artinya adalah permukiman. Perumahan memberikan kesan tentang rumah atau kumpulan rumah beserta prasarana dan sarana lingkungan. Perumahan menitikberatkan pada fisik atau benda mati, yaitu house dan land settlement. Permukiman memberikan kesan tentang pemukiman atau kumpulan pemukim beserta sikap dan perilakunya di dalam lingkungan, sehingga permukiman menitikberatkan pada sesuatu yang bukan bersifat fisik atau benda mati yaitu manusia (human). Dengan demikian perumahan dan permukiman merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya, pada hakikatnya saling melengkapi (Kurniasih,2007).

Kumuh adalah kesan atau gambaran secara umum tentang sikap dan tingkah laku yang rendah dilihat dari standar hidup dan penghasilan kelas menengah. Dengan kata lain, kumuh dapat diartikan sebagai tanda atau cap yang diberikan golongan atas yang sudah mapan kepada golongan bawah yang belum mapan (Kurniasih,2007).

Menurut UU No. 4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, dimana permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan atau tata ruang, kepadatan bangunan yang sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya.

Masrun (2009) memaparkan bahwa permukiman kumuh mengacu pada aspek lingkungan hunian atau komunitas. Permukiman kumuh dapat diartikan sebagai suatu lingkungan permukiman yang telah mengalami penurunan kualitas atau memburuk baik secara fisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya, yang tidak mungkin dicapainya kehidupan yang layak bagi penghuninya, bahkan dapat pula dikatakan bahwa para penghuninya benar-benar dalam lingkungan yang sangat membahanyakan kehidupannya. Pada umumnya permukiman kumuh memiliki ciriciri tingkat kepadatan penduduk yang sangat rendah, tidak memadainya kondisi sarana dan prasarana dasar, seperti halnya air bersih, jalan, drainase, sanitasi, listrik, fasilitas pendidikan, ruang terbuka / rekreasi, fasilitas pelayanan kesehatan dan perbelanjaan.

Khomarudin (1997) lingkungan permukiman kumuh dapat didefinisikan sebagai berikut :

  1. Lingkungan yang berpenghuni padat (melebihi 500 orang per Ha),

  2. Kondisi sosial ekonomi masyarakat rendah

  3. Jumlah rumahnya sangat padat dan ukurannya dibawah standar

  4. Sarana prasarana tidak ada atau tidak memenuhi syarat teknis dan kesehatan

  5. Hunian dibangun diatas tanah milik negara atau orang lain dan diatur perundang undangan yang berlaku.

Gambaran lingkungan kumuh, (Khomarudin,1997) adalah sebagai berikut :

  1. Lingkungan permukiman yang kondisi tempat tinggal atau tempat huniannya berdesakan

  2. Luas rumah tidak sebanding dengan jumlah penghuni

  3. Rumah hanya sekedar tempat untuk berlindung dari panas dan hujan

  4. Hunian bersifat sementara dan dibangun di atas tanah bukan milik penghuni

  5. Lingkungan dan tata permukimannya tidak teratur tanpa perencanaan

  6. Prasarana kurang (mck, air bersih, saluran buangan, listrik, jalan lingkungan)

  7. Fasilitas sosial kurang (sekolah, rumah ibadah, balai pengobatan)

  8. Mata pencaharian yang tidak tetap dan usaha non-formal

  9. Pendidikan masyarakat rendah.

Referensi

Sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/31741/Chapter%20II.pdf;sequence=4