Global governance tidak identik dengan global government. Yang membedakannya adalah bahwa global governance merupakan keseluruhan dari aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan kepemerintahan (governance), aturan-aturan, dan mekanisme-mekanisme, serta formal dan informal yang muncul pada berbagi tingkat di dunia kontemporer.
Unsur-unsur Global governance meliputi international law, norms (soft law), intergovernmental organizations, nongovernmental organizations, international regimes, ad hoc arrangements, global conferences, dan private governance (Karns, 2004:4).
Istilah ‘global governance’ sebenarnya masih memiliki definisi yang belum jelas termasuk mengenai scope meskipun istilah ini sudah banyak digunakan di kalangan akademik dan studi kebijakan. Rujukannya adalah terhadap lembaga internasional resmi, norma-norma dan ide-ide internasional, bisnis internasional, dan juga kejahatan internasional. Dapat dikatakan bahwa terminologi ini mencakup segala hal.
Pendefinisian global governance diletakkan pada konsepsi yang luas sebagai konsep yang dapat dipahami dalam konteks negara-bangsa berupa: ‘global governance adalah pemerintahan tanpa adanya hak kewenangan atas kedaulatan yang hubungannya melewati batas-batas nasional. Jadi, global governance seolah-olah dipahami sebagai bentuk fungsi-fungsi internasional atas apa yang dikerjakan negara-negara secara nasional.
Dengan demikian, konsep ‘governance’ (kepemerintahan) memiliki makna yang lebih luas daripada ‘government’ (pemerintahan). The Commission on Global Governance (1995) mendefinisikan ‘governance’ sebagai keseluruhan dari cara-cara individu dan lembaga, publik dan swasta, dalam mengatur urusan-urusan umumnya.
Hal itu merupakan proses lanjutan melalui kepentingan-kepentingan yang berbeda dan bertolak belakang agar terfasilitasi dan dapat ditempuhnya tindakan kerjasama (Karns, 2004:4). Namun, pada kenyataannya istilah ini seringkali digunakan pada situasi tanpa adanya pemerintahan atau tanpa adanya pemerintahan secara penuh dan dapat dipercaya.
Global governance berarti membahas mengenai PBB, WTO, IMF, ILO, BIS , G20, konvensi Jenewa dan konvensi-konvensi internasional lainnya, Uni Eropa, dan lain-lain. Negara-negara tidak lagi menjadi aktor utama dalam konteks global governance.