Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan Global (Global Governance)?

pemerintahan global

Pemerintahan global (Global governance) adalah gerakan penyatuan pelaku-pelaku politik lintas negara yang bertujuan mencari solusi bagi permasalahan yang dialami beberapa negara atau kawasan.

Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan global (global governance) ?

Global governance tidak identik dengan global government. Yang membedakannya adalah bahwa global governance merupakan keseluruhan dari aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan kepemerintahan (governance), aturan-aturan, dan mekanisme-mekanisme, serta formal dan informal yang muncul pada berbagi tingkat di dunia kontemporer.

Unsur-unsur Global governance meliputi international law, norms (soft law), intergovernmental organizations, nongovernmental organizations, international regimes, ad hoc arrangements, global conferences, dan private governance (Karns, 2004:4).

Istilah ‘global governance’ sebenarnya masih memiliki definisi yang belum jelas termasuk mengenai scope meskipun istilah ini sudah banyak digunakan di kalangan akademik dan studi kebijakan. Rujukannya adalah terhadap lembaga internasional resmi, norma-norma dan ide-ide internasional, bisnis internasional, dan juga kejahatan internasional. Dapat dikatakan bahwa terminologi ini mencakup segala hal.

Pendefinisian global governance diletakkan pada konsepsi yang luas sebagai konsep yang dapat dipahami dalam konteks negara-bangsa berupa: ‘global governance adalah pemerintahan tanpa adanya hak kewenangan atas kedaulatan yang hubungannya melewati batas-batas nasional. Jadi, global governance seolah-olah dipahami sebagai bentuk fungsi-fungsi internasional atas apa yang dikerjakan negara-negara secara nasional.

Dengan demikian, konsep ‘governance’ (kepemerintahan) memiliki makna yang lebih luas daripada ‘government’ (pemerintahan). The Commission on Global Governance (1995) mendefinisikan ‘governance’ sebagai keseluruhan dari cara-cara individu dan lembaga, publik dan swasta, dalam mengatur urusan-urusan umumnya.

Hal itu merupakan proses lanjutan melalui kepentingan-kepentingan yang berbeda dan bertolak belakang agar terfasilitasi dan dapat ditempuhnya tindakan kerjasama (Karns, 2004:4). Namun, pada kenyataannya istilah ini seringkali digunakan pada situasi tanpa adanya pemerintahan atau tanpa adanya pemerintahan secara penuh dan dapat dipercaya.

Global governance berarti membahas mengenai PBB, WTO, IMF, ILO, BIS , G20, konvensi Jenewa dan konvensi-konvensi internasional lainnya, Uni Eropa, dan lain-lain. Negara-negara tidak lagi menjadi aktor utama dalam konteks global governance.

Global governance, dalam pandangan Rosenau (1995), mengarahkan ke lebih dari institusi formal dan organisasi-organisasi di mana manajemen dalam peristiwa internasional terus-menerus berlangsung, membayangkan memasukkan sistem-sistem atas aturan dalam semua tingkatan pada aktivitas manusia dan terus mencari tujuan-tujuan pengawasan sebagai reaksi atau akibat transnasional.

Pemerintahan global adalah membuat/men setting institusi-institusi global yang bertujuan merubah hasil dari globalisasi. Global governance sebagai interaksi horizontal dan vertikal, yang mengklaim semua orang terlibat, lebih cenderung kearah politis daripada konsep akademis, yang dipandang sebagai good governance in global level mencakup norma yang jelas didalamnya (Muhadi Sugiono, 2007).

Akhir dari perang dingin menandakan debat baru dalam globalisasi dan pemerintahan. Ketergantungan yang berakselerasi kedalam globalisasi dan proses ini disebut sebagai global governance. Governance menjadi relevan setidaknya dalam dua hal sebagai berikut :

  1. Diskusi tentang kebutuhan-kebutuhan dalam global governance, “apa yang dimaksud dengan perubahan global, dan apa yang dimaksud dengan solusi kebijakan global?”.

  2. Berkenaan dengan implikasi politik dari perubahan-perubahan, walaupun mereka menafikkan aturan negara dan meningkatkan eksistensi global governance.

Negara dapat bekerjasama dengan organisasi multilateral, seperti EU, dapat meregulasi perdagangan internasional bersama WTO, dapat mengintervensi situasi kritis bersama DK PBB.

Terdapat dua persepsi tentang governance (pemerintahan) yang dapat diidentifikasikan (dijelaskan) oleh hubungan internasional, yaitu:

  1. Pandangan terbatas (sempit) tentang pemerintahan; berkenaan dengan seluruh aktivitas (kegiatan dan praktek) dalam jaringan transnasional.

  2. Pandangan yang lebih luas dari global governance; sebagai hubungan “meta” proses koordinasi transnasional dan aktivitas intergovernmental (antar-pemerintah).

Defenisi minimal dari neo-realisme yang menyamakannya dengan pemerintah dunia ( World Government ) dan menolak konsep lain dengan naif. Komisi Independen Global Governace memandang sebentar lagi konsentrasi aktivitas transnasional ke arah global governance. Glogov dapat dipandang terutama sebagai hubungan-hubungan antar pemerintah, tetapi sekarang juga terkait antar NGO, gerakan sosial masyarakat dan warga negara, perusahaan-perusahaan multinasional dan pasar keuangan global (Commision of GloGov; 1995). Komisi melihat opini aktivitas aktor-aktor ekonomi (seperti perusahaan multinasional) sebagai bagian daripada aktivitas ekonomi, bagian dari globalisasi dan dibutuhkan oleh pemerintah.