Apa yang dimaksud dengan pemerintah desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014?
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan pemerintah desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014?
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.