Apa yang dimaksud dengan pemerintah desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014?

gambar
Apa yang dimaksud dengan pemerintah desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014?

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.