Dalam memberikan suatu dukungan akan kegiatan usaha seseorang diperlukan dana, dana inilah yang memunculkan istilah pendanaan.
Apa yang dimaksud dengan pembiayaan ?
Dalam memberikan suatu dukungan akan kegiatan usaha seseorang diperlukan dana, dana inilah yang memunculkan istilah pendanaan.
Apa yang dimaksud dengan pembiayaan ?
Pembiayaan atau Financing merupakan pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri ataupun lembaga. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Dalam pelaksanaan pembiayaan, terutama untuk bank Islam harus memenuhi aspek syariah dan aspek ekonomi, yaitu aspek syariah, berarti dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah, bank Islam harus tetap berpedoman pada syariat Islam (antara lain tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba serta bidang usahanya harus halal). Aspek ekonomi, berarti disamping mempertimbangkan hal–hal syariah bank Islam tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan baik bagi bank syariah maupun bagi nasabah bank Islam.
Sehubungan dengan aktifitas bank , maka pembiayaan merupakan sumber pendanaan bagi bank , sehingga tujuan pembiayaan bank adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholder yakni :
Pemerintah
Akibat dari pembiayaan, pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan Negara, disamping itu akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan).
Bank
Bagi Bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan diharapkan Bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap bertahan dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayani.
Sesuai dengan akad pengembangan produk, maka produk bank memiliki banyak jenis pembiayaan, yaitu diantaranya :
Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas kepercayaan, dengan demikian pemberian pembiayaan adalah pemberian kepercayaan.Hal ini berarti bahwa kepercayaan yang diberikan benar–benar harus diyakini dan dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat–syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas unsur–unsur dalam pembiayaan murabahah tersebut adalah :
Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun djalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefiisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.1 Sedangkan menurut M. Syafi‟I Antonio, menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
Menurut Undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mengewajibkan pihak yang dibiayai tertentu mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Berdasarkan UU no. 7 th. 1992, yang dimaksud dengan Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan sejumlah harga, imbalan ataui pembagian hasil.
Sedangkan menurut Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS) No. 21 Tahun 2008, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik.
Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’.
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang dan qardh.
Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan. Pihak-pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan Ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
Dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan harus dilakukan dengan penuh ketelitian. Hal ini ditujukan agar dalam proses pengelolaan dana oleh pengelola (peminjam) dapat terkontrol dengan baik dan juga untuk meminimalisir terjadiinya kerugian-kerugian seperti kredit macet. Dengan demikian, maka sebuah lembaga keuangan harus memiliki tiga aspek penting dalam pembiayaan, yakni aman, lancar dan menguntungkan.
Aman, yaitu keyakinan bahwa dana yang telah dilempar ke masyarakat dapat ditarik kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Lancar, yaitu keyakinan bahwa dana tersebut dapat berputar oleh lembaga keuangan dengan lancar dan cepat.
Menguntungkan, yaitu perhitungan dan proyeksi yang tepat.
Pembiayaan mempunyai peranan penting dalam perekonomian , secara garis besar fungsi pembiayaan di dalam perekonomian, perdagangan dan keuangan dapat dikemukakan yaitu:
Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna (utility) dari modal atau uang. Penabung menyimpan uangnya dilembaga keuangan. Uang tersebut dalam presentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh lembaga keuangan untuk memperluas atau memperbesar usahanya.
Pembiayaan meningkatkan daya guna (utility) dari suatu barang, dimana produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memproduksi barang jadi, sehingga utility dari barang tersebut meningkat. Misalnya padi menjadi beras, benang enjadi tekstil, dan sebagainya.
Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang dengan menyalurkan pembiayaan melalui rekening atau koran. Pengusaha
pembiayaan secara umum adalah penyediaaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Menurut M. Nur Rianto Al-Arif pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Menurut Muhammad pembiayaan dalam arti luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik itu dilakukan sendiri maupun dijalankan dengan orang lain. Sedangkan dalam arti sempit pembiayaan ialah pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.
Menurut Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal istilah pembiayaan pada intinya berarti I Believe, I Trust, “saya percaya” atau “saya menaruh kepercayaan”. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan (trust),berarti lembaga pembiayaan selaku shahibul mal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas, dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
Dengan demikian dari beberapa definisi-definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu atas dasar kepercayaan antara sesama untuk mendukung suatu kegiatan investasi yang telah direncanakan dengan mewajibkan pihak yang dibiayai mengembalikan uang atau tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan seperti perbankan haruslah berdasarkan atas kepercayaan, dengan demikian pada dasarnya pemberian pembiayaan merupakan pemberian kepercayaan kepada pihak yang dipercaya dalam menerima pembiayaan tersebut.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas pembiayaan adalah:
Kepercayaan, yaitu suatu keyakinan pemberi pembiayaan bahwa pembiayaan yang diberikan (berupa uang, barang, atau jasa) akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern.
Kesepakatan, disamping unsur kepercayaan didalam pemberian pembiayaan/kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Jangka waktu, setiap pembiayaan atau kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup jangka waktu pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
Resiko, adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang pembiayaan/kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pembiayaan atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
Bank Syariah sebagai lembaga intermediasi memiliki fungsi untuk menghimpun dana masyarakat dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana ini salah satunya dengan memberikan pembiayaan (financing). Menurut M. Syafi’i Antonio, pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
Pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan:
1. Al- Qur ’an .
Ayat-ayat al-qur’an yang dapat dijadikan sebagai rujukan dasar suatu pembiayaan yaitu Al-Qur’an, surat Al-Maidah, ayat 1 :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.
Maksud dari ayat di atas yaitu: Akad suatu perjanjian mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Ini merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk mengerjakan konsekuensi daripada iman, yaitu memenuhi janji, yakni menyempurnakannya, melengkapinya, tidak membatalkan dan tidak mengurangi. Misalnya, akad antara seseorang dengan yang lain dalam akad mu’amalah, seperti jual beli, menyewa, dan sebagainya. Termasuk akad tabarru’at (kerelaan), seperti hibah dan sebagainya, bahkan termasuk pula memenuhi hak kaum muslimin yang telah Allah akadkan hak itu di antara mereka, dengan cara tolong menolong di atas kebenaran, membantunya, saling bersikap lembut dan tidak memutuskan hubungan
2. Hadits
”Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Hamzah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari Shalih dari Ibnu Syihab dari Ubaidulloih bin Abdullah bahwa Abdullah bin Abbas radiallahu’anhuma mengabarkannya berkata : telah mengabarkan kepada kami Abu Sofyan bahwa Raja Heraklius berkata kepadanya, “aku telah bertanya kepadamu apa yang dia perintahkan kepada kalian, lalu kamu menjawab bahwa dia memerintahkan kelian untuk shalat, bershadaqah (zakat), menjauhkan diri dari berbuat buruk, menunaikan janji dan melaksanakan amanah”. Lalu dia berkata “ini adalah diantara sifat-sifat seorang Nabi”.
Akad dalam bahasa arab yaitu al-aqd , yang berarti ikatan atau mengikat. Menurut terminologi hukum Islam akad adalah “perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syara yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak”. Sedangkan menurut Jumhur Ulama akad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
Dalam pembiayaan pada Bank Syariah, ada beberapa macam akad pembiayaan, antara lain:
1. Pembiayaan dengan prinsip jual-beli:
Pembiayaan Murabahah. Pembiayaaan ini merupakan akad perjanjian penyediaan barang berdasarkan jual-beli di mana bank membiayai atau membelikan kebutuhan barang atau investasi nasabah dan menjual kembali kepada nasabah ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
Pembiayaan Salam. Pembiayaan ini adalah pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang/ jasa dengan pembayaran di muka sebelum barang/ jasa diantarkan/ terbentuk.
Pembiayaan Istishna. Pembiayaan ini meupakan pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang/ jasa dengan pembayaran di muka, dicicil atau tanggguh bayar.
2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil :
Pembiayaan Mudharabah. Pembiayaan ini adalah pembiayaan seluruh kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu terbatas sesuai dengan kesepakatan.
Pembiayaan Musyarakah. Pembiayaan yang merupakan sebagian kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu terbatas sesuai kesepakatan.
3. Pembiayaan dengan prinsip sewa-menyewa .
Pembiayaan Ijarah. Pembiayaan yang berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki suatu barang/ jasa dengan kewajiban menyewa barang tersebut sampai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik. Pembiayaan yang berupa sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti dengan janji, bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada penyewa.
Pembiayaan disebut juga dengan kredit di lembaga keuangan konvensional, pada dasarnya sebuah kesepakatan antara lembaga keuangan dengan nasabahnya yang memerlukan dana untuk membiayai kegiatan atau aktivitas tertentu.
Pengertian pembiayaan menurut Ahmad Muliadi, pembiayaan adalah perbuatan untuk membiayai baik perorangan maupun bentuk perusahaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengertian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut Undangundang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 1 ayat (25) adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
Sementara Pembiayaan menurut Muhammad adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasiinvestasi yang telah direncanakan.
Kesepakatan penyaluran pembiayaan kepada nasabah dapat dibedakan berdasarkan akad yang digunakan. Akad pembiayaan bisa berupa akad jual beli, akad penanaman modal atau investasi, akad sewa atau sewa beli, dan akad lain-lain. Ada pula akad pinjam-meminjam tanpa tambahan atas pokok atau bunga.
Pembiayaan dapat dikelompokan menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan, keperluan maupun jangka waktunya, dan jenis-jenis pembiayaan tersebut di antaranya:
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Tujuan Penggunaan
Berdasarkan tujuan penggunaan, pembiayaan dapat dibedakan menjadi:
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Keperluan
Jenis pembiayaan berdasarkan keperluan dapat dikelompokan menjadi:
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Jangka Waktu
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Jangka Waktu dapat dikelompokan menjadi:
Nugroho, Agung. 2018. Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan Modal Ventura Syariah pada Pembiayaan BMT (Studi Kasus Pada PT. Permodalan BMT Ventura). Skripsi. Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti bank syariah kepada nasabah.
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam pasal 1 nomor 12: “Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil” dan
Pasal 1 nomor 13: “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan brang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.”
Sedangkan pembiayaan menurut pasal 1 angka 25 Undang-Undang Perbankan Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/ atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
Secara umum tujuan pembiayaan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu: tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro. Secara makro dijelaskan bahwa pembiayaan bertujuan:
Peningkatan ekonomi umat. Artinya: masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi.
Tersedianya dana bagi peningkatan usaha. Artinya: untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh melalui aktivitas pembiayaaan. Pihak yang surplus dana menyalurkan kepada pihakyang kekurangan dana, sehingga dapat digulirkan.
Meningkatkan produktivitas. Artinya: adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat agar mampu meningkatkan daya produksinya.
Membuka lapangan kerja baru. Artinya: dengan dibukanya sektor-sektor usaha melalui penmbahan dana pembiayaan, maka sector usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja.
Terjadinya distribusi pendapatan. Artinya: masyarakat usaha produktif mampu melakuakan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya.
Secara mikro, pembiayaan diberikan dengan tujuan:
Dalam upaya memaksimalkan laba
Artinya setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha. Setiap pengusaha berkeinginan untuk memperoleh laba maksimal. Dalam usaha mewujudkan usaha tersebut, maka mereka perludukungan dana yang cukup.
Upaya meminimalkan resiko
Artinya usaha yang dilakukan bisa menghasilkan laba yang maksimal, maka salah satu unsurnya ialah dengan cara meminimalkan resiko yang mungkin timbul. Resiko kekurangan modal usaha dapat diperoleh dengan cara pembiayaan.
Pendayagunaan sumber ekonomi
Artinya sumber daya ekonomi dapat dikembangkan dengan melakukan mixing antara sumber daya alam dengan sumber daya manusianya ada, namun sumber daya modalnya tidak ada, maka dapat dipastikan diperlukan penambahan modal yaitu dengan cara pembiayaan.
Penyaluran kelebihan dana
Artinya dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki kelebihan sementara dan ada piak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi sarana penghubung dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan dana dari pihak yang kelebihan (surplus) kepada pihak yang kekurangan (defisit) dana.
Menghindari terjadinya dana menganggur
Dana yang masuk melalui berbagai rekening pada passive bank syariah, harus segera disalurkan dalam bentuk aktiva produktif. Sehingga terjadi keseimbangan antara dana yang masuk dan dana keluar.
Tujuan pembiyaan yang lain terdiri dari dua fungsi yang saling berkaitan dengan pembiayaan:
Profitability yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah.
Safety yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan bank islam adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholder, yakni:
Pemilik
Para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan bank tersebut.
Karyawan
Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
Masyarakat
Fungsi Pembiayaan
Pembiayaan secara umum memiliki fungsi untuk: