Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Bermasalah?

image

Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah.

Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Bermasalah?

Pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan di mana terdapat suatu penyimpangan utama dalam pembayaran kembali pembiayaan yang berakibat terjadi kelambatan dalam pengembalian, atau diperlukan tindakan yuridis dalam pengembalian atau kemungkinan terjadinya kerugian bagi koperasi.

Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah


Pembiayaan bermasalah yang ada di Lembaga Keuangan Syariah mempunyai beberapa penyebab yang terdiri dari faktor internal, faktor eksternal dan kondisi lingkungan yang akan dibahas sebagai berikut :

  • Faktor Internal

Faktor Internal Koperasi Syariah adalah penyumbang terbesar dalam menumbuhkan pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah dapat diminimalisir melalui pemahaman petugas pembiayaan secara benar dan dilengkapi dengan prosedur kerja yang menjadi acuan petugas dalam merealisasikan pembiayaan Koperasi Syariah kepada anggotanya.

  1. Kejujuran (integrity)
    Koperasi syariah dalam merekrut karyawan harus mencari orang yang taat beribadah, orang rajin ibadah setidaknya memiliki sifat kejujuran dan menghargai harta milik orang lain. Kehancuran BMT-BMT pada masa lalu adalah lebih disebabkan fraud (kecurangan) dari para karyawan seperti terbiasa menerima risywah (gratifikasi) dari calon penerima pembiayaan yang sebenarnya tidak layak dibiayai. Terkadang karyawan melakukan fraud karena lemahnya pengawasan lembaga sehingga timbulnya pembiayaan bermasalah.

  2. Pengetahuan (Knowledge)
    Pengetahuan terhadap manajemen pembiayaan merupakan langkah terbaik dalam mengantisipasi terjadinya pembiayaan. Koperasi syariah harus membekali petugas pembiayaan dengan pengetahuan manajemen pembiayaan yang dimulai dari memilih calon penerima pembiayaan yang potensial, melakukan analisis hingga komite pembiayaan. Minimnya pengetahuan tentang pemberian pembiayaan menjadikan salah sasaran dalam mencari calon penerima pembiayaan yang potensial.

  3. Sikap (Attitude)
    Pembiayaan bermasalah juga dapat timbul dari petugas pembiayaan yang tidak memiliki sikap proporsional. Dalam pemberian pembiayaan, seorang petugas pembiayaan pada Koperasi Syariah harus bersikap netral dan tidak mementingkan keuntungan pribadi atau orang lain terkadang pemberian pembiayaan lebih diutamakan karena faktor kedekatan keluarga atau perkawanan sehingga mengabaikan profesionalisme manajerial. Sehingga ketika pembiayaan yang diberikan tidak lancar petugas pembiayaan merasa malu untuk menegur ataupun menagihnya, kondisi ini akan semakin parah jika sebagian besar pembiayaan diberikan dengan cara tersebut.

  4. Keterampilan (Skill)
    Ada beberapa kasus yang dijumpai seperti anggota penerima pembiayaan tidak mampu untuk membayar angsuran, meskipun baru satu atau dua bulan pencairan pembiayaan diberikan. Kejadian ini merupakan lemahnya petugas dalam menganalsis kemampuan calon penerima pembiayaan. Seorang calon pembiayaan mengajukan pembiayaan dengan mengukur nilai agunan yang diberikan meskipun kebutuhan modalnya sebenarnya tidak terlalu besar.

    Sebagai contoh, seorang pedagang rujak mengajukan pembiayaan sebesar dua puluh juta, namun berdasarkan analisis keuangan sebenarnya hanya butuh modal kerja sebesar dua juta rupiah dan memiliki kemampuan mengangsur sepuluh ribu rupiah per hari, namun karena taksasi agunannya berupa BPKB mobil yang dinilai sebesar dua puluh juta rupiah kemudian Koperasi Syariah menyetujui pemberian dua puluh juta, maka sudah dapat dipastikan akan terjadi pembiayaan bermasalah. Keterampilan analisa keuagan petugas pembiayaan memegang kunci keberhasilan sebuah pembiayaan yang diberikan.

  5. Sistem Operasional dan Prosedur
    Seringkali kegagalan sebuah Koperasi Syariah lebuh sering disebabkan kurang tertatanya organisasi khususnya kelengkapan SOP yang jarang dimiliki, kondisi ini menyebabkan seorang karyawan dalam melakukan pekerjaan seringkali cepat mencapai titik jenuh yang berakibat banyaknya waktu terbuang dan terpengaruh dengan kondisi seadanya. Sehingga target-target pertumbuhan Koperasi Syariah tidak dapat dicapai dan Koperasi Syariah berkembang secara stagnasi bahkan ironisnya mengalami penurunan rentabilitas yang dapat berakhirnya eksistensi Koperasi Syariah.

  • Faktor Eksternal

Ada 4 faktor penting yang harus diperhatikan terhadap calon penerima pembiayaan nya antara lain:

  1. Karakter Calon Penerima Pembiayaan
    Aspek analisa pembiayaan yang paling sulit adalah ketika kita menilai karakter seseorang. Penilaian karakter yang merupakan aspek kuantitatif tersebut hanya bisa dipahami jika kita telah mengenal lama calon penerima pembiayaan tersebut. Terkadang orang yang telah menerima pembiayaan sering kali mangkir ketika ia harus membayar kewajibannya.

  2. Side Streaming Penggunaan Dana
    Tidak sedikit mereka yang mengajukan permohonan pembiayaan pada Koperasi Syariah bukan hanya untuk keperluan pribadi melainkan mewakili kepentingan orang lain. Contoh kasus adalah ketika ada anggota penerima pembiayaan yang bermasalah dalam melaksanakan kewajibannya. Ketika ditelusuri permasalahannya ternyata pembiayaan yang diterima dari Koperasi Syariah dibagikan pula kepada beberapa orang lain tanpa sepengetahuan pengelola Koperasi Syariah, dan orang lain tersebut mangkir dan sulit ditagih karena mereka tidak memiliki hubungan dengan manajemen. Penyalahgunaan pembiayaan ini sulit dideteksi jika prinsip kehati-hatian dari pengelola Koperasi Syariah tidak diberlakukan.

  3. Peningkatan Pola Konsumsi dan Gaya Hidup
    Anggota yang telah menerima pembiayaan dari Koperasi Syariah kebanyakan lebih mementingkan kebutuhan konsumsi dan gaya hidupnya dibandingkan dia harus membayar kewajiban angsurannya. Orang yang terbiasa dengan hidup glamour biasanya lebih mementingkan pribadi daripada kewajibannya kepada orang lain.

  4. Memprioritaskan Kepentingan Lain
    Keengganan anggota membayar kewajiban angsuran kepada Koeprasi Syariah terkadang lebih disebabkan karena adanya kepentingan lain seperti adanya peluang bisnis baru yang dilakukan anggota sehingga uang yang seharusnya dipakai untuk membayar kewajiban angsurannya kepada pihak Koperasi Syariah justru dipakai untuk mengambil peluang bisnis baru yang terkadang belum tentu membawakan hasil.

  • Kondisi Lingkungan
  1. Bencana alam
    Faktor bencana alam merupakan indikator kegagalan yang sulit diprediksikan, gempa bumi, banjir dan tsunami merupakan salah satu penyebab terjadinya pembiayaan menjadi macet, antisipasi kondisi ini hanya satu jalan keluar yaitu dengan mengasuransikan baik jiwa maupun aset-aset yang dimilikinya.

  2. Kebijakan pemerintah
    Kebijakan pemerintah terkadang memengaruhi pula terjadinya pembiayaan bermasalah salah satu contohnya, terjadi impor beras dari luar negeri menyebabkan turunnya harga beras di pasaran sementara biaya produksi pertanian menjadi tidak sebanding dengan harga jual produksinya, jika pembiayaan diperoleh dari pembiayaan Koperasi Syariah maka sudah dapt dipastikan akan terjadi kemacetan dalam pengembalian.

  3. Huru hara/ demonstrasi
    Iklim demokrasi di Indonesia tidak hanya memberikan nilai-nilai positif bagi kehidupan bernegara, akan tetapi iklim ini juga membawa dampak negatif. Kasus pembakaran yang terjadi pada tahun 1997 di Jakarta membuat jutaan debitur bank tidak mampu melunasi hutangnya yang disebabkan hilangnya kesempatan berusaha dan timbulnya kepanikan harga-harga komoditi.

  4. Kendala musim
    Iklim Indonesia saat ini tidak menentu, kendati hanya memiliki dua iklim yaitu musim panas dan musim penghujan, seorang petugas pembiayaan jika memberikan pembiayaan kepada anggota Koperasi Syariah yang berprofesi sebagai pedagang es pada saat musim penghujan maka sudah dapat dipastikan pengembalian pembiayaannya akan mengalami permasalahan. Karena pedagang es pada musim hujan biasanya mengalami penurunan pendapatan atau sama sekali tidak laku dagangannya.