Apa yang dimaksud dengan Pemberdayaan Masyarakat?

image

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan angka kemiskinan yang berbasis partisipasi yang diharapkan dapat menciptakan proses penguatan sosial yang dapat mengantar masyarakat miskin menuju masyarakat yang madani, sejahtera, berkeadilan serta berlandaskan iman dan takwa.

Apa yang dimaksud dengan Pemberdayaan Masyarakat?

Aspek penting dalam suatu program pemberdayaan masyarakat adalah program yang disusun sendiri oleh masyarakat, menjawab kebutuhan dasar masyarakat, mendukung keterlibatan kaum miskin, perempuan, buta huruf dan kelompok terabaikan lainnya, dibangun dari sumberdaya lokal, sensitif terhadap nilai-nilai budaya setempat, memerhatikan dampak lingkungan, tidak menciptakan ketergantungan, berbagai pihak terkait terlibat, serta berkelanjutan (Hikmat, 2001).

Pemberdayaan yang merupakan konsep pemberdayaan menjadi basis utama dalam pembangunan masyarakat. Pemberdayaan memiliki makna membangitkan sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keterampilan mereka untuk meningkatkan kapasitas dalam menentukan masa depan mereka. Konsep utama yang terkandung dalam pemberdayaan adalah bagaimana memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menentukan sendiri arah kehidupan dalam komunitasnya.

Pemberdayaan (Empowerment) merupakan konsep yang berkaitan dengan kekuatan (power). Istilah kekuasaan seringkali identik dengan kemampuan individu untuk membuat dirinya atau pihak lain melakukan apa yang diinginkan. Kemampuan tersebut baik untuk mengatur dirinya, mengatur orang lain sebagai individu atau kelompok/ organisasi, terlepas dari kebutuhan, potensi, atau keinginan orang lain.

Pemberdayaan adalah suatu proses untuk memberikan daya/ kekuasaan (power) kepada pihak yang lemah (powerless). Pemberdayaan tidak sekedar memberikan kewenangan atau kekuasaan kepada pihak yang lemah saja. Dalam pemberdayaan terkandung makna proses pendidikan, dalam meningkatkan kualitas individu, kelompok atau masyarakat sehingga mampu berdaya, memiliki daya saing, serta mampu hidup mandiri.

Menurut Widjaja (2008) pemberdayaan masyarakat merupakan upaya membangkitkan segala kemampuan yang ada untuk mencapai tujuan melalui perwujutan potensi kemampuan yang mereka miliki. Pencapaian tujuan melalui pertumbuhan motivasi, inisiatif, kreatif serta penghargaan dan pengakuan bagi mereka yang berprestasi.

Pemberdayaan masyarakat dan swasta sama pentingnya dengan peningkatan pengetahuan, perluasan wawasan dan peningkatan aparatur/biroktrat bagi pelaksanaan tugas, yang sesuai dengan fungsi dan profesi masing-masing. Pemberdayaan akan semangkin mampu memberi kesempatan kepada masyarakatnya untuk menunjukkan ciri sebagai masyarakat membangun.

Secara konkrit, pemberdayaan masyarakat diupayakan melalui pembangunan ekonomi rakyat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang diberdayakan.Pemberdayaan masyarakat adat terpencil merupakan salah satu program pemerintahupaya untuk menjadikan masyarakat lebih berdaya dan berkemampuan sehingga mereka dapat mewujudkan potensi kemampuan yang mereka miliki.

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya membuat masyarakat berkemampuan dan berkekuatan , meningkatkan harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan mengambangkan diri secara mandiri baik bidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.

Empowerment, atau pemberdayaan adalah sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran dan kebudayaan masyarakat Barat, terutama Eropa. Konsep ini muncul sejak dekade 70an dan kemudian terus berkembang sampai saat ini. Kemunculannya hampir bersamaan dengan aliran-aliran seperti eksistensialisme, phenomenologi, personalisme dan kemudian lebih dekat dengan gelombang NeoMarxisme, Freudianisme, Strukturalisme, dan Sosiologi kritik Frankfurt School. Bersamaan itu juga muncul konsep-konsep elit, kekuasaan, anti-establishment, gerakan populis, anti-struktur, legitimasi, ideologi pembebasan dan civil society . Konsep pemberdayaan juga dapat dipandang sebagai bagian dari aliran-aliran paruh abad ke-20, atau yang dikenal dengan aliran post-modernisme , dengan penekanan sikap dan pendapat yang orientasinya adalah anti-sistem, anti-struktur, dan anti-determinisme, yang diaplikasikan pada dunia kekuasaan.

Diawali pada akhir tahun 1960an, para ahli menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi tidak langsung terkait dengan tujuan pembangunan yang lain seperti penciptaan lapangan kerja, penghapusan kemiskinan dan kesenjangan, serta peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar. Bahkan di beberapa negara seperti Iran, Kenya, Meksiko, Nikaragua, Pakistan dan Afrika Selatan yang pencapaian pertumbuhan ekonominya tinggi, justru muncul masalah ‘maldevelopment’. Pada kenyataannya, pertumbuhan ekonomi tidak mengurangi kemiskinan dan tidak menciptakan pertumbuhan lapangan pekerjaan sebagaimana diprediksikan, bahkan dalam beberapa kasus kesenjangan ekonomi justru meningkat. Pada tahun 1970, sejumlah 944 juta orang, atau 52 persen dari total penduduk Negara Selatan masih hidup dibawah garis kemiskinan. Data juga menunjukkan adanya peningkatan jumlah pengangguran, terutama dibidang pertanian, dan peningkatan kesenjangan pendapatan. Tahun 1970an benar-benar merupakan periode dimana pertumbuhan ekonomi di Negara-negara berkembang diikuti dengan meningkatnya kesenjangan.

Permasalahan ‘maldevelopment’ sebagaimana dijelaskan, memunculkan beberapa pandangan yang berbeda. Perbedaan tersebut dilandasi oleh paradigma atau cara pandang yang sangat berpengaruh terhadap teori-teori yang digunakan sebagai alat analisis atas realitas sosial. Teori mencakup empat fungsi dasar yaitu: penjelasan, prediksi, kontrol dan pengelolaan perubahan. Pemberdayaan masyarakat adalah praktek berdasarkan empat fungsi tersebut: menggambarkan kejadian; menjelaskan sebab-sebab kejadian tersebut; memperkirakan apa yang akan terjadi selanjutnya (termasuk apa yang akan terjadi apabila dilakukan intervensi/ atau tidak dilakukan intervensi); dan berusaha untuk mengelola dan mengontrol terhadap perubahan pada semua level aktifitas masyarakat.

Menurut Fakih, salah satu dari banyak hal yang mempengaruhi terbentuknya sebuah teori adalah apa yang disebut sebagai paradigma. Pembahasan mengenai paradigma ini perlu dilakukan mengingat pentingnya pengaruh paradigma terhadap teori dan analisis atas realitas sosial, karena pada dasarnya tidak ada satu pandangan atau satu teori sosial pun yang bersifat netral dan objektif, melainkan bergantung terhadap paradigma yang digunakan. Thomas Kuhn dalam bukunya “The Structure of Scientific Revolution” menjelaskan bahwa suatu aliran ilmu lahir dan berkembang sebagai proses revolusi paradigma, dimana sutau pandangan teori ditumbangkan oleh pandangan teori yang baru. Paradigma diartikan sebagai satu kerangka referensi atau pandangan dunia yang menjadi dasar keyakinan atau pijakan sebuah teori.

Dalam konteks pemberdayaan, paradigma memiliki peran untuk membentuk apa yang kita lihat, bagaimana cara kita melihat suatu masalah, apa yang kita anggap sebagai masalah ketidakberdayaan itu, apa masalah yang kita anggap bermanfaat untuk dipecahkan serta metode apa yang kita gunakan untuk meneliti dan melakukan intervensi atas masalah tersebut. Begitu juga paradigma akan mempengaruhi apa yang tidak kita pilih, apa yang tidak ingin kita lihat, dan apa yang tidak ingin kita ketahui. Paradigma pula yang akan mempengaruhi pandangan seseorang mengenai apa yang ‘adil dan tidak adil’ , baik-buruk, tepat atau tidaknya suatu program dalam memecahkan masalah sosial.

Dalam konteks ini, Freire menjelaskan klasifikasi ideologi teori sosial yang terbagi kedalam tiga kesadaran yaitu: kesadaran magis (magical consciousness); kesadaran naif (naival consciousness) ; dan kesadaran kritis (critical consciousness).

  • Pertama, kesadaran magis yaitu suatu keadaan kesadaran yang tidak mampu mengetahui hubungan atau kaitan antara satu faktor dengan faktor lainnya. Kesadaran magis lebih mengarahkan penyebab masalah dan ketidakberdayaan masyarakat dengan faktorfaktor diluar manusia, baik natural maupun supernatural. Dalam teori perubahan sosial, apabila proses analisis sebuah teori tidak mampu mengaitkan antara sebab dan musabab suatu masalah sosial, teori tersebut disebut sebagai teori sosial fatalistik. Suatu teori sosial bisa dikategorikan dalam model ini jika teori yang dimaksud tidak memberikan kemampuan analisis dan kaitan antara sistem dan struktur terhadap masalah sosial. Masyarakat secara dogmatik menerima kebenaran dari teoretisi sosial tanpa ada mekanisme untuk memahami makna ideologi setiap konsepsi atas kehidupan masyarakat.

  • Kedua, kesadaran naif, yang melihat ‘aspek manusia’ sebagai akar penyebab masalah dalam masyarakat. Dalam kesadaran ini, masalah etika, kreatifitas dan ‘need for achievement’ dianggap sebagai penentu dalam perubahan sosial. Jadi, dalam menganalisis kemiskinan mereka berpendapat bahwa masyarakat miskin karena kesalahan mereka sendiri, yakni karena mereka malas, tidak memiliki jiwa kewiraswastaan, atau tidak memiliki budaya pembangunan dan seterusnya. Oleh karena itu, man power development adalah sebuah jalan keluar yang diharapkan dapat memicu perubahan.Teori perubahan dalam konteks ini adalah teori yang tidak mempertanyakan sistem dan struktur, bahkan sistem dan struktur yang ada dianggap sudah baik dan benar, merupakan faktor given dan karena itu tidak perlu dipertanyakan. Tugas teori sosial adalah bagaimana membuat dan mengarahkan agar masyarakat bisa beradaptasi dengan sistem yang sudah benar tersebut. Paradigma inilah yang dikategorikan sebagai perubahan yang bersifat reformatif.

    Kesadaran ini memiliki pendekatan dan analisis yang sama dengan penganut paham modernisasi sekuler yang menjadi aliran mainstream pembangunan. Menurut mereka, kemiskinan yang terjadi di Indonesia karena mereka tidak mampu berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan dan globalisasi. Oleh karena itu, mereka cenderung melihat nilai-nilai (values) sikap mental, kreativitas, budaya dan paham teologi sebagai pokok permasalahan, dan tidak melihat struktur kelas, gender dan sosial sebagai pembentuk nasib masyarakat.

  • Ketiga, kesadaran kritis, yaitu paradigma yang lebih melihat aspek sistem dan struktur sebagai sumber masalah. Pendekatan struktural menghindari blaming the victims dan lebih menganalisis secara kritis struktur dan sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya dan bagaimana keterkaitan aspek-aspek tersebut berakibat pada keadaan masyarakat. Paradigma kritis dalam perubahan sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk mampu mengidentifikasi ‘ketidakadilan’ dalam sistem dan struktur yang ada, kemudian mampu melakukan analisis bagaimana sistem dan struktur tersebut bekerja, serta bagaimana mentransformasikannya. Tugas teori sosial dalam paradigma kritis adalah menciptakan ruang dan kesempatan agar masyarakat terlibat dalam suatu proses dialog ‘penciptaan struktur yang secara fundamental baru dan lebih baik atau lebih adil’. Kesadaran ini disebut sebagai kesadaran transformatif.

Definisi Pemberdayaan Masyarakat


Berangkat dari pemetaan paradigma tersebut, secara garis besar berbagai pandangan dan definisi mengenai pemberdayaan dapat dikelompokkan kedalam dua aliran.

Pandangan Developmentalisme

Pandangan developmentalisme merupakan pandangan yang berkembang dikalangan para aktivis sosial pada tahun 1970an, yang pada waktu itu sebagian besar menganut kerangka kerja developmentalisme. Aliran ini didasari oleh kesadaran naif atau refomatif, yang melihat faktor manusia sebagai akar masalah ketidakberdayaan mereka. Dalam konteks ini, mereka tidak menolak konsep dasar dan gagasan pembangunan, tetapi lebih kepada mengkritisi pendekatan dan metodologi yang digunakan, seperti mempermasalahkan pendekatan ‘bottom up’ versus pendekatan ‘top down’. Maka, masalah yang dianggap strategis adalah menemukan metodologi yang lebih baik dari proyek-proyek pemerintah. Sehingga, pendekatan bottom up dan partisipasi menjadi isu sentral dalam pelaksanaan programprogram pembangunan.

Menurut mereka, kegagalan pembangunan disebabkan oleh pendekatan konvensional yang diantaranya adalah transplantative planning, top down, inductive, capital intensive, west-biased technological transfer , dan sejenisnya. Kurang tepatnya pemilihan strategi pembangunan terhadap negara dan masyarakat telah menghasilkan paradoks dan tragedi pembangunan seperti yang terjadi pada negara sedang berkembang sebagai berikut :

  1. Pembangunan tidak menghasilkan kemajuan, melainkan justru semakin meningkatkan keterbelakangan (the development of underdevelopment).

  2. Melahirkan ketergantungan (dependency) negara sedang berkembang terhadap negara maju.

  3. Melahirkan ketergantungan (dependency) pheriphery terhadap center.

  4. Melahirkan ketergantungan (dependency) masyarakat terhadap negara/ pemerintah.

  5. Melahirkan ketergantungan (dependency) masyarakat kecil (buruh, usaha kecil, tani, nelayan, dll.) terhadap pemilik modal.

Oleh karena itu, solusi yang mereka tawarkan adalah mengupayakan teknik dan metodologi ‘alternatif’ dari metode dan pendekatan proyekproyek pemerintah, seperti proyek pengembangan industri kecil; pengembangan kerajinan (handycraft); proyek peningkatan pendapatan; pelayanan kesehatan masyarakat; program keluarga berencana dan pengendalian penduduk; teknologi tepat guna dan proyek pembangunan perdesaan lainnya. Strategi-strategi yang mereka tawarkan adalah transformative and transactive planning, bottom up, community empowerment, dan participative, semuanya ini terkenal dengan Pembangunan Komunitas (Community Development).

Perbedaan cara pandang atas persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh pembangunan antara kelompok pendukung pembangunan (developmentalisme) dengan kelompok anti-developmentalisme pada gilirannya memunculkan pemaknaan yang berbeda tentang konsep pemberdayaan. Kaum developmentalisme dengan metode alternatifnya memunculkan konsep community development dengan salah satu strateginya yaitu community empowerment. Jelas bahwa istilah empowerment (yang diyakini oleh kaum anti-developmentalisme sebagai anti-thesis terhadap konsep pembangunan) juga digunakan oleh kelompok yang mendukung pembangunan (developmentalism). Namun pada penjelasan selanjutnya penulis akan memaparkan perbedaan yang signifikan antara konsep pemberdayaan menurut kaum developmentalism dan mereka yang menentang konsep developmentalisme (pendukung anti-developmentalism).

Berikut adalah berbagai definisi mengenai pemberdayaan masyarakat dari kelompok pendukung aliran developmentalisme:

  • Adams dari Kamus Pekerjaan Sosial: “ the user participation in services and to self-help movement generally, in which group take action on their own behalf, either in cooperation with, or independently of, the statutory services.” Berdasarkan definisi tersebut, Adams sendiri mengartikan pemberdayaan sebagai alat untuk membantu individu, kelompok dan masyarakat supaya mereka mampu mengelola lingkungan dan mencapai tujuan mereka, sehingga mampu bekerja dan membantu diri mereka dan orang lain untuk memaksimalkan kualitas hidup.

  • Surjono&Nugroho , pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses dimana masyarakat (khususnya yang kurang memiliki akses terhadap pembangunan) didorong untuk meningkatkan kemandirian dalam mengembangkan perikehidupan mereka. Model-model pemberdayaan: People Centre Development (i.e. IDT, Proyek Kawasan Terpadu (PKT), Proyek Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Jaringan Pengaman Sosial (JPS), Raskin, BLT); Model Lingkaran Setan Kemiskinan; Model Kemitraan,dll.

  • Wrihatnolo&Nugroho , konsep pemberdayaan mencakup pengertian community development (pembangunan masyarakat) dan communitybased development pembangunan yang bertumpu pada masyarakat), dan tahap selanjutnya muncul istilah community-driven development yang diterjemahkan sebagai pembangunan yang diarahkan masyarakat atau diistilahkan pembangunan yang digerakkan masyarakat.

Menurut kelompok pertama ini, pemberdayaan dapat diartikan sebagai pembagian kekuasaan yang adil dengan meningkatkan kesadaran politis masyarakat supaya mereka bisa memperoleh akses terhadap sumber daya. Sasaran dari pemberdayaan adalah mengubah masyarakat yang sebelumnya adalah ‘korban’ pembangunan menjadi ‘pelaku’ pembangunan. Kelompok ini beranggapan bahwa kegagalan pembangunan terjadi karena pendekatan konvensional yang diterapkan diantaranya adalah transplantative planning, top down, inductive, capital intensive, west-biased technological transfer, dan sejenisnya. Oleh karena itu, muncul konsep-konsep baru pemberdayaan diantaranya adalah community development (pembangunan masyarakat) dan community-based development (pembangunan yang bertumpu pada masyarakat), dan tahap selanjutnya muncul istilah community-driven development yang diterjemahkan sebagai pembangunan yang diarahkan masyarakat atau diistilahkan pembangunan yang digerakkan masyarakat.

Pandangan Anti-Developmentalisme

Pandangan anti-developmentalisme mulai berkembang pada tahun 1980an, yang mempertanyakan gagasan dasar dari diskursus pembangunan. Pandangan ini menggunakan pendekatan kritis sebagai landasan dan alat analisa atas realitas sosial. Kritik atas pembangunan ini mengundang banyak kajian yang diantara hasilnya menunjukkan bahwa modernisasi dan developmentalisme adalah bungkus baru dari kapitalisme. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa ideologi pembangunan atau developmentalisme adalah salah satu produk dari proyek pencerahan (enlightenment), yang memiliki prinsip dasar penduniawian (sekularisasi); penalaran (rasionalisasi); dan individualisasi. Ketiga landasan tersebut mendorong dilakukannya revolusi industri, revolusi ilmu pengetahuan, dan reformasi politik.

Dengan landasan sekularisasi, proses desakralisasi dalam kiprah kehidupan manusia diselenggarakan sehingga dominasi lembaga dan ajaran agama ditepiskan, sehingga manusia kemudian ‘dibebaskan’ dari belenggu dogma-dogma dengan segala ramifikasinya (cabang-cabangnya). Landasan rasionalisasi telah mengubah wacana dan kiprah manusia yang semula hanya berwawasan pada kepercayaan menjadi wacana yang berwawasan pada penalaran. Dengan rasionalisasi kehidupan, maka eksplorasi tanpa batas terhadap alam oleh manusia melalui penggunaan ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi dihalalkan. Alam tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang menyatu dengan kehidupan manusia, yaitu sebagai salah satu warga “komunitas wujud” atau yang disebut the community of being, sebagaimana keyakinan yang dianut oleh masyarakat tradisional. Alam dipahami sebagai objek diluar manusia yang harus ditaklukkan. Manusia yang dalam pandangan masyarakat tradisional merupakan bagian dari komunitas wujud, kendati dianggap yang termulia, kini mengklaim dirinya sebagai pusat segalanya. Mereka bahkan menganggap apa yang diluar dirinya atau yang diluar pemahaman rasionalnya sebagai sekedar mitos-mitos. Manusia pencerahan, dengan demikian, menuntut sebuah kesempurnaan bagi dirinya tanpa ketergantungan dengan yang ada diluar dirinya, dewa, Tuhan atau siapapun.

Ide kemajuan adalah akar dari modernitas yang memiliki ciri-ciri rasionalitas, kemajuan dan kebebasan manusia. Sedangkan modernisasi adalah proses perubahan yang harus dilakukan untuk mencapai masyarakat modern. Ide modernitas identik dengan kapitalisme, yang mengusung kemajuan dan kemodernan. Ekspansi kapitalisme dilakukan dengan kolonialisme atau penaklukan daerah baru dengan memperkenalkan istilah peradaban baru. Asumsi mereka adalah ide kemajuan/progress hanya dimiliki oleh mereka, dan harus ditularkan kepada masyarakat yang dianggap tidak mempunyai ide tentang progress.

Ketika kolonialisme hancur, ide kemajuan mengambil bentuk lain yaitu ideologi pembangunan yang sangat bias terhadap kapitalisme. Ideologi pembangunan menjadi sangat dominan mulai dekade 50an sampai dengan 70an. Ideologi pembangunan sangat berkaitan dengan pertumbuhan dan ekspansi kapitalisme global. Asumsi yang menempatkan manusia sebagai center of being berakibat langsung pada eksploitasi alam tanpa batas. Sifat eksploitatif ini kemudian melahirkan egosentrisme dan kekerasan. Akibat selanjutnya adalah munculnya budaya konsumerisme yaitu pemenuhan keinginan yang tak terbatas. Akhirnya, terjadi peningkatan kriminalitas, dekadensi moral, kerusakan lingkungan, pemiskinan massal, dan hegemoni budaya.

Menurut pandangan ini, pembangunan dilihat sebagai ideologi dominan yang telah mengendap sekian lama di Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tidak memungkinkan bagi pencapaian demokratisasi dan transformasi dibidang apapun yang meliputi ekonomi, politik, kultur, gender, dan lingkungan, termasuk relasi pengetahuan/kekuasaan9 . Dari perspektif ini, maka kritik dan penolakan bukan hanya pada aras metodologi dan pendekatan tetapi juga terhadap konsep dan diskursus pembangunan.

Pemberdayaan tidak mempunyai pengertian model tunggal. Pemberdayaan dipahami sangat
berbeda menurut cara pandang orang maupun konteks kelembagaan, politik, dan sosial budayanya.

Ada yang memahami pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan.

Ada yang menegaskan bahwa pemberdayaan adalah proses memfasilitasi warga
masyarakat secara bersama-sama pada sebuah kepentingan bersama atau urusan yang secara
kolektif dapat mengidentifikasi sasaran, mengumpulkan sumber daya, mengerahkan suatu
kampanye aksi dan oleh karena itu membantu menyusun kembali kekuatan dalam komunitas.

Ada juga yang memahami pemberdayaan secara makro sebagai upaya mengurangi
ketidakmerataan dengan memperluas kemampuan manusia (melalui, misalnya, Pendidikan dasar umum dan pemeliharaan kesehatan, bersama dengan perencanaan yang cukup memadai bagi perlindungan masyarakat) dan memperbaiki distribusi modal-modal yang nyata (missal lahan dan akses terhadap modal).

Berdasarkan hal itu maka inti dari pemberdayaan adalah:

  • Suatu upaya atau proses pembangunan yang berkesinambungan, yang berarti dilaksanakan
    secara terorganisir, dan bertahap dimulai dari tahap permulaan hingga tahap kegiatan tindaklanjut dan evaluasi ( follow-up activity and evaluation) .

  • Suatu upaya atau proses memperbaiki ( to improve) kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaan
    masyarakat untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik.

  • Suatu upaya atau proses menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki
    masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, sehingga prinsip to help the
    community to help themselves
    dapat menjadi kenyataan

  • Suatu upaya atau proses memandirikan masyarakat, dengan cara menggalang partisipasi
    aktif dalam masyarakat berupa bentuk aksi bersama ( group action) di dalam memecahkan
    masalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Pemberdayaan masyarakat adalah konsep pembanguan ekonomi yang merangkum nilai-nilai masyarakat untuk membangun paradigma baru dalam pembangunan yang bersifat people-centered, participatory, Dalam kerangka ini upaya untuk memberdayakan masyarakat (empowering) dapat dikaji dari 3 (tiga) aspek :

  • Pertama, enabling yaitu menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang.

  • Kedua, empowering yaitu memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat melalui langkah-langkah nyata yang menyangkut penyediaan berbagai input dan pembukaan dalam berbagai peluang yang akan membuat masyarakat semakin berdaya.

  • Ketiga, protecting yaitu melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah.

Pendekatan pemberdayaan pada intinya memberikan tekanan pada otonomi pengambilan keputusan dari kelompok masyarakat yang berlandaskan pada sumberdaya pribadi, langsung, demokratis dan pembelajaran social. Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat bawah (grass root) yang dengan segala keterbatasannya belum mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, sehingga pemberdayaan masyarakat tidak hanya penguatan individu tetapi juga pranata-pranata sosial yang ada. Menanamkan nilai-nilai buaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, tanggung jawab adalah bagian penting dalam upaya pemberdayaan.

Pemberdayaan Masyarakat Desa


Pemberdayaan masyarakat desa dapat dipahami dengan beberapa cara pandang.

  • Pertama, pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat ( beneficiaries ) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan,
    transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secara given . Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumberdayanya sendiri,
    menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara.
    Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan.

  • Kedua , titik pijak pemberdayaan adalah kekuasaan ( power ), sebagai jawaban atas
    ketidakberdayaan ( powerless ) masyarakat. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini berasumsi bahwa kekuasaan sebagai suatu yang tidak berubah atau tidak dapat diubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian diatas. Kekuasan tidak vakum dan terisolasi, kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah.

  • Ketiga, pemberdayaan terbentang dari proses sampai visi ideal. Dari sisi proses, masyarakat sebagai subyek melakukan tindakan atau gerakan secara kolektif mengembangkan potensi-kreasi, memperkuat posisi tawar, dan meraih kedaulatan. Dari sisi visi ideal, proses tersebut hendak mencapai suatu kondisi dimana masyarakat mempunyai kemampuan dan kemandirian melakukan voice, akses dan kontrol terhadap lingkungan, komunitas, sumberdaya dan relasi sosial-politik dengan negara. Proses untuk mencapai visi ideal tersebut harus tumbuh dari bawah dan dari dalam masyarakat sendiri. Namun, masalahnya, dalam kondisi struktural yang timpang masyarakat sulit sekali membangun kekuatan dari dalam dan dari bawah, sehingga membutuhkan “intervensi” dari luar.

Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan/kesenjangan/ketidakberdayaan.

  • Kemiskinan dapat dilihat dari indikator pemenuhan kebutuhan dasar yang belum mencukupi/layak. Kebutuhan dasar itu, mencakup pangan, pakaian, papan, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

  • Sedangkan keterbelakangan, misalnya produktivitas yang rendah, sumberdaya manusia yang lemah, terbatasnya akses pada tanah padahal ketergantungan pada sektor pertanian masih sangat kuat, melemahnya pasar-pasar lokal/tradisional karena dipergunakan untuk memasok kebutuhan perdagangan internasional. Dengan perkataan lain masalah keterbelakangan menyangkut struktural (kebijakan) dan kultural (Sunyoto Usman, 2004).

Pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan (Sutoro Eko, 2002).

Konsep pemberdayaan (masyarakat desa) dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat ( beneficiaries ) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secara given . Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumberdayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan (Sutoro Eko, 2002).

Permendagri RI Nomor 7 Tahhun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 1 , ayat (8) ). Inti pengertian pemberdayaan masyarakat merupakan strategi untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.

Referensi:

  • Adi, I. R. 2013. Intervensi Komunitas dan Pengembangan Masyarakat sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press
  • J, Nasikun, 1995, Mencari Suatu Strategi Pembangunan Masyarakat Desa Berparadigma Ganda, dalam Jefta Leibo, Sosiologi Pedesaan , Yogyakarta : Andi Offset.
  • Suharto, Edi 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.
  • Sutoro Eko, 2002, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Materi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang diselenggarakan Badan Diklat Provinsi Kaltim, Samarinda.
  • Zubaedi. 2007. Wacana Pembangunan Alternatif: Ragam Perspektif Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Ar Ruzz Media Group

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya fasilitas yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan, dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada, baik dari instansi lintas sektoral maupun LSM dan tokoh masyarakat.

Elemen Pemberdayaan Masyarakat


Berikut ini terdapat beberapa elemen pemberdayaan masyarakat, antara lain :

  • Community leader: petugas kesehatan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat atau pemimpin terlebih dahulu. Misalnya Camat, lurah, kepala adat, ustad, dan sebagainya.

  • Community organization: organisasi seperti PKK, karang taruna, majlis taklim,dan lainnnya merupakan potensi yang dapat dijadikan mitra kerja dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

  • Community Fund: Dana sehat atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dikembangkan dengan prinsip gotong royong sebagai salah satu prinsip pemberdayaan masyarakat.

  • Community material : setiap daerah memiliki potensi tersendiri yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan. Misalnya, desa dekat kali pengahsil pasir memiliki potensi untuk melakukan pengerasan jalan untuk memudahkan akses ke puskesmas.

  • Community knowledge: pemberdayaan bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan berbagai penyuluhan kesehatan yang menggunakan pendekatan community based health education.

  • Community technology: teknologi sederhana di komunitas dapat digunakan untuk pengembangan program kesehatan misalnya penyaringan air dengan pasir atau arang.

Tujuan Pemberdayaan Masyarakat


Menurut Mardikanto (2014), terdapat enam tujuan pemberdayaan masyarakat yaitu:

  • Perbaikan Kelembagaan “Better Institution”. Dengan perbaikan kegiatan/tindakan yang dilakukan, diharapkan akan memperbaiki kelembagaan, termasuk pengembangan jejaring kemintraan usaha.

  • Perbaikan Usaha “Better Business”. Perbaikan pendidikan “semangat belajar”, perbaikan aksesibisnislitas, kegiatan dan perbaikan kelembagaan, diharapkan akan memperbaiki bisnis yang dilakukan.

  • Perbaikan Pendapatan “Better Income”. Dengan terjadinya perbaikan bisnis yang dilakukan, diharapkan akan dapat memperbaiki pendapatan yang diperolehnya, termasuk pendapatan keluarga dan masyarakat.

  • Perbaikan Lingkungan “Better Environment”. Perbaikan pendapatan diharapkan dapat memperbaiki lingkungan “fisik dan sosial” karena kerusakan lingkungan seringkali disebabkan oleh kemiskinan atau pendapatan yang terbatas.

  • Perbaikan Kehidupan “Better Living”. Tingkat pendapatan dan keadaan lingkungan yang membaik, diharapkan dapat memperbaiki keadaan kehidupan setiap keluarga dan masyarakat.

  • Perbaikan Masyarakat “Better Community”. Kehidupan yang lebih baik yang didukung oleh lingkungan “fisik dan sosial” yang lebih baik, diharapkan akan terwujud ke kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Prinsip Pemberdayaan Masyarakat


Terdapat empat prinsip yang sering digunakan untuk suksesnya program pemberdayaan yaitu prinsip kesetaraan, pasrtisipasi, keswadayaan atau kemandirian dan berkelanjutan.

  • Prinsip Kesetaraan. Prinsip utama yang harus dipegang dalam proses pemberdayaan masyarakat ialah adanya kesetaraan atau kesejajaran kedudukan antara masyarakat dengan lembaga yang melakukan program-program pemberdayaan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Dinamika yang dibangun ialah hubungan kesetaraan dengan mengembangkan mekanisme berbagai pengetahuan, pengalaman, serta keahlian satu sama lain. Masing-masing saling mengakui kelebihan dan kekurangan, sehingga terjadi proses saling belajar.

  • Partisipasi. Program pemberdayaan yang dapat menstimulasi kemandirian masyarakat ialah program yang sifatnya partisipatif, direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dievaluasi oleh masyarakat. Namun untuk sampai pada tingkat tersebut perlu waktu dan proses pendampingan yang melibatkan pendamping yang berkomitmen tinggi terhadap pemberdayaan masyarakat.

  • Keswadayaan Atau Kemandirian. Prinsip keswadayaan ialah menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat dari pada bantuan pihak lain. Konsep ini tidak memandang orang miskin sebagai objek yang tidak berkemampuan “the have not”, melainkan sebagai subjek yang memiliki kemampuan sedikit “the have little”. Mereka memiliki kemampuan untuk menabung pengetahuan yang mendalam tentang kendala-kendala usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja dan kemauan serta memiliki norma-norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua itu harus digali dan dijadikan modal dasar bagi proses pemberdayaan. Bantuan dari orang lain yang bersifat materiil harus dipandang sebagai penunjang sehingga pemberian bantuan tidak justru melemahkan tingkat keswadayaannya.

  • Berkelanjutan. Program pemberdayaan perlu dirancang untuk berkelanjutan, sekalipun pada awalnya peran pendamping lebih dominan dibanding masyarakat sendiri. Tapi secara perlahan dan pasti, peran pendamping akan makin berkurang, bahkan akhirnya dihapus, karena masyarakat sudah mampu mengelola kegiatannya sendiri.

Tahapan Pemberdayaan Masyarakat


Pemberdayaan masyarakat memiliki tujuh tahapan atau langkah yang dilakukan sebagai berikut

  • Tahap Persiapan. Pada tahapan ini ada dua tahapan yang harus dikerjakan yaitu pertama, penyimpangan petugas yaitu tenaga pemberdayaan masyarakat yang bisa dilakukan oleh community woker dan kedua penyiapan lapangan yang pada dasarnya diusahakan dilakukan secara non-direktif.

  • Tahapan Pengkajian “Assessment”. Pada tahapan ini yaitu proses pengkajian dapat dilakukan secara individual melalui kelompok-kelompok dalam masyarakat. Dalam hal ini petugas harus berusaha mengidentifikasi masalah kebutuhan yang dirasakan “feel needs” dan juga sumber daya yang dimiliki klien.

  • Tahap Perencanaan Alternatif Program Atau Kegiatan. Pada tahapan ini petugas sebagai agen perubahan “exchange agent” secara partisipatif mencoba melibatkan warga untuk berfikir tentang masalah yang mereka hadapi dan bagaimana cara mengatasinya. Dalam konteks ini masyarakat diharapkan dapat memikirkan beberapa alternatif program dan kegiatan yang dapat dilakukan.

  • Tahap Pemfomalisasi Rencana Aksi. Pada tahapan ini agen perubahan membantu masing-masing kelompok untuk merumuskan dan menentukan program dan kegiatan apa yang mereka akan lakukan untuk mengatasi permasalahan yang ada. Di samping itu juga petugas membantu memformalisasikan gagasan mereka ke dalam bentuk tertulis terutama bila ada kaitannya dengan pembuatan proposal kepada penyandang dana.

  • Tahap Pelaksanaan “Implemantasi” Program Atau Kegiatan. Dalam upaya pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat peran masyarakat sebagai kader diharapkan dapat menjaga keberlangsungan program yang telah dikembangkan. Kerja sama antar petugas dan masyarakat merupakan hal penting dalam tahapan ini karena terkadang sesuatu yang sudah direncanakan dengan baik melenceng saat dilapangan.

  • Tahap Evaluasi. Evaluasi sebagai proses pengawasan dari warga dan petugas program pemberdayaan masyarakat yang sedang berjalan sebainya dilakukan dengan melibatkan warga. Dengan keterlibatan warga tersebut diharapkan dalam jangka waktu pendek biasanya membentuk suatu sistem komunitas untuk pengawasan secara internal dan untuk jangka panjang dapat membangun komunikasi masyarakat yang lebih mendirikan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

  • Tahap Terminasi. Tahap terminasi merupakan tahapan pemutusan hubungan secara formal dengan komunitas sasaran dalam tahap ini diharapkan proyek harus segera berhenti.