Apa yang dimaksud dengan Pekerjaan Berlanjut?

Pekerjaan berkelanjutan

Pekerjaan berkelanjutan atau continuous employment merupakan periode seseorang bekerja di bisnis yang sama dan telah disubsisted. Berdasarkan Undang Undang Hak Ketenagakerjaan 1996, karyawan telah memiliki hak untuk mengklaim solusi hukum tertentu hanya jika mereka telah terus menerus digunakan untuk periode minimum tertentu.

Referensi: Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.