Apa yang dimaksud dengan Pajak Perusahaan atau Corporation Tax?

Corporation Tax

Pajak Perusahaan atau Corporation Tax adalah pajak yang dinilai atas laba yang dibuat oleh perusahaan atau korporasi. Pajak dibayarkan atas pendapatan operasional perusahaan, yaitu pendapatan dikurangi harga pokok penjualan, biaya umum dan administrasi, penjualan dan pemasaran, penelitian dan pengembangan, depresiasi, dan biaya operasional lainnya.

Referensi

Black, John. (1997). Dictionary of Economics-Oxford University Press. New York: Oxford University Press