Apa yang dimaksud dengan Pajak Berganda?

Dalam sistem perpajakan internasional tidak menutup kemungkinan akan adanya pengenaan pajak berganda oleh lebih dari satu negara.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan pajak berganda ?

Pajak berganda dalam arti umum adalah suatu pemungutan pajak yang dilakukan atas objek pajak yang sama (baik merupakan barang maupun jasa) sebanyak lebih dari satu kali. Ini adalah definisi umum dikalangan masyarakat, sekaligus kriteria dari apa yang dimaksud pajak berganda. Pengertian pajak berganda dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengertian secara luas dan pengertian secara sempit. Pengertian secara luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda ( double taxation ) atau lebih ( multiple taxation ) atas suatu fakta fiskal (subyek dan/ atau obyek pajak). Sedangkan pengertian pajak berganda secara sempit yaitu, pajak berganda dianggap dapat terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subyek dan/ atau obyek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama.

Pajak berganda dalam arti luas, sesuai dengan Negara (yurisdiksi) pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda :

  1. Internal ( domestic )
  2. Internasional
    Pajak berganda yuridis terjadi apabila atas penghasilan yang sama yang diterima oleh orang yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara, sedangkan pajak berganda ekonomis terjadi apabila dua orang berbeda (secara hukum) dikenakan pajak atas suatu penghasilan yang sama (atau identik). Sebenarnya pengenaan pajak atas transaksi perdagangan barang dan atau jasa yang melintasi batas negara dipengaruhi oleh asas yang dianut oleh tiap-tiap negara di dunia. Secara umum asas-asas yang sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan ( domicile/recicende principle ); Asas sumber ( source principle ); Asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan ( nationality/citizenship principle ).

Kriteria Pajak Ganda di Indonesia

Beranjak dari berbagai asas pemungutan pajak yang ada, jika dikaitkan dengan ketentuan- ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008, khususnya yang mengatur mengenai subyek dan obyek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang persial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subyek pajak untuk orang pribadi.

Dalam hal menyangkut pajak ganda Indonesia, bila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari negara mitra, yang menurut ketentuan-ketentuan perjanjian perpajakan dapat dikenakan pajak di negara mitra, maka Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-undang pajak nasionalnya, akan memberikan pengurangan pajak sejumlah pajak penghasilan yang dibayar di negara mitra. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak boleh melebihi sejumlah pajak penghasilan yang diperkenankan di Indonesia atas penghasilan di negara mitra tersebut.

Ketentuan-ketentuan mengenai penghindaran pajak ganda yang diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri tersebut di atas, pada garis besarnya adalah sebagai berikut. Wajib pajak yang dapat mengkreditkan pajak luar negeri (Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 adalah wajib pajak dalam negeri yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk wajib orang pribadi
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan menyatakan niatnya untuk tinggal di Indonesia, yang telah membayar atau terutang pajak penghasilan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar negeri.
  1. Untuk wajib pajak badan, badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, yang telah membayar atau terutang pajak penghasilan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri.

pajak berganda secara internasional merupakan suatu bentuk akibat dari perbedaan prinsip-prinsip perpajakan yang dianut setiap negara (Rachmanto Surahmat, 2007). Perbedaan prinsip tersebut mengakibatkan konflik yurisdiksi (kewenangan untuk mengatur) antara satu negara dengan negara lainnya. Biasanya pengenaan pajak berganda disebabkan oleh 3 (tiga) jenis
konflik yurisdiksi, (Rachmanto Surahmat, 2000) yaitu:

  1. Konflik karena asas domisili dengan asas sumber
    Negara domisili mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh penduduknya, sedangkan negara sumber mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari negara tersebut. Dalam hal tersebut terjadi konflik antara world wide income principle dan territorial income principle.
  2. Konflik karena perbedaan definisi “penduduk”
    Orang pribadi atau badan pada saat yang bersamaan dapat dianggap sebagai penduduk dari 2 (dua) negara sehingga dikenakan pajak 2(dua) kali. Hal tersebut dapat terjadi karena definisi “penduduk” kedua negara tersebut berada.
  3. Perbedaan definisi tentang “sumber penghasilan”
    Pengenaan pajak berganda dapat pula terjadi bila 2 (dua) negara atau lebih memperlakukan satu jenis penghasilan yang bersumber dari wilayahnya. Hal tersebut berakibat penghasilan yang sama dikenai pajak di dua negara.

Pajak berganda internasional yuridis terjadi apabila terhadap orang/badan (person) yang sama berkenaan dengan objek pajak yang sama diterapkan pengenaan pajak berdasarkan hukum pajak dari 2(dua) negara berlandaskan azas yang berbeda. Pada pajak berganda yurisdis terjadi pemajakan oleh lebih dari satu negara terhadap satu orang/badan yang sama. Sedangkan yang dimaksud dengan pajak berganda internasional ekonomis yaitu pajak berganda yang dikenakan oleh 2 (dua) negara atas orang/badan (person) yang berbeda atas penghasilan yang sama yang timbul dari kegiatan ekonomi yang sama. Pajak berganda ekonomis meliputi pemajakan atas objek yang sama terhadap subjek hukum yang berbeda, namun secara ekonomis identik atau setidaknya antara wajib pajak terdapat hubungan (economic identity of subject).