Istilah kata pailit,secara estimologi, dapat dijumpai dalam berbagai bahasa, sebagai asal katanya. Dalam bahasa Belanda, pailit berasal dari istilah “ failliet”. Dalam bahasa Prancis, pailit berasal dari kata “faillite” yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran, sedangkan orang yang mogok atau berhenti membayar dalam bahasa Prancis dinamakan “lefaili”. Kata kerja “failir” berarti gagal. Dalam bahasa Inggris dikenal kata “to fail” dengan arti yang sama, dalam bahasa Latin disebut “faillure”. Dinegara-negara berbahasa Inggris, pengertian pailit dan kepailitan diwakili dengan kata-kata “bankrupt” dan “bankruptcy” (Victor M Sitomorang dan Hendri Soekarso, 1994).
Pengertian Kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai berikut :
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Jika seorang debitor hanya mempunyai satu kreditor dan debitor tidak membayar utangnya dengan suka rela, kreditor akan menggugat debitor secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan seluruh harta debitor menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditor tersebut. Hasil bersih eksekusi harta debitor dipakai untuk membayar kreditor tersebut.
Sebaliknya dalam hal debitor mempunyai banyak kreditor dan harta kekayaan debitor tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditor, para kreditor akan berlomba dengan segala cara, baik yang halal maupun yang tidak, untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu. Kreditor yang datang belakangan mungkin sudah tidak mendapatkan lagi pembayaran karena harta debitor sudah habis. Hal ini sangat tidak adil dan merugikan kreditor.
Fred B.G. Tumbuan menyatakan bahwa melalui sita umum maka dihindari dan diakhiri sita dan eksekusi oleh para kreditor secara sendiri-sendiri. Dengan demikian para kreditor harus bertindak secara bersama-sama (concursus creditorum) sesuai dengan asas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Concursus creditorum diartikan sebagai keberadaan dua atau lebih kreditor. Concursus Creditorum merupakan syarat bagi kepailitan.
Berikut pengertian kepailitan yang diberikan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut :
-
Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya.
-
Kepailitan adalah sita umum atas barang-barang milik debitur untuk kepentingan semua kreditur secara bersama.
-
Kepailitan adalah suatu sitaan umum atas dan terhadap seluruh harta debitur agar dicapainya suatu perdamaian antara debitur dengan para krediturnya atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil dan proporsional di antara dan sesama para kreditur sesuai dengan besarnya piutang dari masing-masing para krediturnya terhadap debiturnya tersebut.
Faillissement Verordening pada intinya sebenarnya berarti suatu sitaan secara menyeluruh ( algemeen beslag ) atas segala harta benda daripada si pailit.
Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU menentukan, “debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya”.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU itu, perlu dipahami dengan baik apa yang dimaksud dengan ‘utang’. Menurut pasal 1 angka 6 UUK-PKPU :
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang – Undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.”
Dari perkembangan sejarah hukum dan pengertian kepailitan tersebut dapat diklasifikasikan konsep dasar kepailitan adalah sebagai berikut:
-
Debt collection merupakan konsep pembalasan dari kreditur terhadap debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitor atau harta debitor.
-
Debt forgiveness dimanifestasikan dalam bentuk asset exemption (beberapa harta debitor dikecualikan terhadap budel pailit), relief from imprisonment (tidak dipenjara karena gagal membayar utang), moratorium (penundaan pembayaran untuk jangka waktu tertentu), dan discharge of indebtedness (pembebasan debitor atau harta debitor untuk membayar utang pembayaran yang benar – benar tidak dapat dipenuhinya).
-
Debt adjusment merupakan hak distribusi dari para kreditor sebagai suatu grup, dengan menerapkan prinsip pro rata distribution atau structured prorata (pembagian berdasarkan kelas kreditor) serta reorganisasi serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Subjek Pernyataan Pailit
Setiap orang dapat dinyatakan pailit sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Objek di dalam undang-undang kepailitan adalah debitor, yaitu debitor yang terbukti tidak memenuhi syarat yang tersebut dalam ketentuan tersebut di atas dapat dinyatakan pailit, baik debitor perorangan maupun badan hukum. Undang – undang berbagai Negara membedakan antara aturan kepailitan bagi debitor orang perorangan (individu) dan debitor bukan perorangan atau badan hukum.
Tidak seperti di banyak negara, terutama negara-negara yang menganut grace period, UUK-PKPU tidak membedakan aturan bagi kepailitan debitor yang merupakan badan hukum maupun orang perorangan (individu).
Pasal 4 ayat (1) UUK-PKPU mengemukakan bahwa:
“dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya”.
Pasal 3 ayat (5) UUK-PKPU mengemukakan bahwa:
“Dalam hal debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasarnya”.
Dari bunyi kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup UUK-PKPU yang meliputi baik debitor badan hukum maupun debitor orang perorangan memang tidak tegas-tegas ditentukan dalam undang-undang tersebut. Kepailitan bukan saja dapat diajukan terhadap Badan Usaha Milik Swasta atau badan-badan hukum swasta tetapi dapat juga diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baik laki-laki maupun perempuan, menjalankan perusahaan atau tidak, yang telah menikah maupun yang belum menikah. Jika permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan oleh debitor perorangan yang telah menikah, permohonan oleh debitor perorangan yang telah menikah, permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya, kecuali antara suami istri tersebut tidak ada percampuran harta.
Referensi :
- Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
- Imran Nating, S.H., M.H. Edisi Revisi : Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
- Fred B.G. Tumbuan, “Pokok – pokok Undang – undang Tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh PERPU No. 1/1998” dalam Penyelesaian Utang – Piutang melalui Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rudhy A. Lontoh, Ed. (Bandung: Alumni, 2001).
- J.B. Huizink, Insolventie, Cet. 1., (Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004).
- Munir Fuady, hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, Cet. 1., Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1999).