Apa yang dimaksud dengan otonomi seluas-luasnya?

gambar
Tahukah kamu bagaimana penjelasan tentang otonomi seluas-luasnya?

Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatue semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Selain itu, pemerintah daerah diberi kewenangn membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dalam Undang-Undang pemeritahan daerah ditegaskan bahwa urusan pemerintah daerah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi atau peradilan, moneter dan fiscal, sert agama. Di luar urusan pemerintah pusat tersebut, maka pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus dan mengaturnya.

Secara garis besar ada dua urusan pemerintahan daerah, yaitu urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan. Urusan pemerintahan yang bersifat wajib berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, dan prasarana lingkungan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan berkaitan dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.

http://www.ensikloblogia.com/2016/10/prinsip-prinsip-pelaksanaan-otonomi.html