Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
Apa yang dimaksud dengan Objek Hukum Administrasi Negara ?
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
Apa yang dimaksud dengan Objek Hukum Administrasi Negara ?
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.
Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Ada berbagai istilahdi dalam penyebutan Hukum Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang dikenal di Negara Belanda, Verwaltungsrecht di Jerman, Droit Administratif di Perancis, Administratif Law di negara Inggris dan Amerika. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dahulumerupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Hukum Administrasi Negara Indonesia merupakan terjemahan dari Administratiefrecht.
Untuk menerjemahkan Administratiefrecht dari Hukum Belanda ini para ahli hokum di Indonesia belum ada kata sepakat. Baru setelah dikeluarkannya UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh para ahli. E.Utrecht dalam bukunya “ Pengantar Hukum Administrasi” , mula- mula memakai istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia. WF Prins dalam bukunya “Inleiding in het administratiefrecht” memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Wirjono Prodjodikoro memakai istilah Hukum Tata Usaha Pemerintah. Prajudi Atmasudirdjo memakai istilah Hukum Administrasi Negara. Dalam SK Mendikbud tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan. Rapat staf dosen Fakultas-fakultas Hukum Negri seluruh Indonesia yang diadakan pada bulan Maret 1973 di Cibulan memakai istilah Hukum Administrasi Negara dengan tidak menutup kemungkinan menggunakan istilah lain. SK Kurikulum yang terakhir menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.
Ada bebrapa ahli yang mencoba membirikan pengertian tentang Hukum Tata Usaha Negara, diantaranya : JHP Bellafroid; Oppenheim; Logemann; E.Utrecht; dan Prajudi Atmasudirdjo.
HAN heteronom ini mencakup aturan tentang :
Sedangkan Hukum Administrasi Negara Otonom bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi danteori. Hukum ini merupakan hokum operasional yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara sendiri. Oleh karena itu dapat diubah oleh pemerintah/administrasi negara (alat tata usaha negara) setiap waktu bila perlu tidak melanggar asas kepastian hukum, dan asas kepentingan umum.
Prajudi Atmosudirdjo** mengemukakan bahwa pemerintah dijalankan oleh penguasa eksekutif beserta aparatnya, sedangkan administrasi negara dijalankan oleh penguasa administrasi beserta aparatnya. Oleh karena itu Indonesia berdasarkan ketentuan UUD 1945 kekuasaan eksekutif dan administratif berada dalam satu tangan yakni Presiden, maka pengertian HAN yang luas terdiri atas lima (5) unsur, yaitu :
Sjachran Basah** mengemukakan bahwa sebagai inti hakekat Hukum Administrasi Negara adalah : Pertama, memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya; Kedua, melindungi keluarga terhadap sikap tindak (perbuatan) administrasi negara dan juga melindungi administrasi negara itu sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa melindungi sikap tindak administrasi negara di satu pihak dan warga negara di lain pihak, pada dasarnya menciptakan kepastian hukum yaitu segala sikap tindak administrasi negara harus senantiasa memperhatikan batas-batas, baik batas atas maupun bawah.
Batas asas, dimaksudkan taat asas yaitu bahwa sikap tindak administrasi negara dalam mewujudkan tugas kekuasaannya, di antaranya mengeluarkan keputusan, maka putusan-putusan itu apabila lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi. Batas bawah, maksudnya bahwa peraturan yang dibuat tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga negara.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka susunan suatu satuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negri. Jabatan negri adalah jabatan yang mewakili pemerintah.
Sedangkan dimaksudkan dengan badan negara misalnya karena keanggotaan seseorang di dalam lembaga negara di bidang eksekutif disebut departemen atau lembaga pemerintah non departemen pada tingkat tertinggi dan jabatan-jabatan pad tingkat di bawahnya. Di bidang lainnya haruslah dilihat dalam fungsi politik dan yudikatif, seperti jabatan karena keanggotaan pada kelembagaan negara. Jabatan-jabatan demikian ini adalah jabatan negara yaitu jabatan yang mewakili negara. Jabatan dapat dipandang dari berbagai segi, misalnya jabatan structural, jabatan fungsional.
Jabatan sebagai subyek hukum dalam lapangan HAN adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban, oleh karena itu jabatan juga memiliki kewenangan hukum sebagaimana pegawai negri. Karena kewenangannya itu ia berhak melakukan sesuatu yang dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban pada lapangan hukum publik. Sebagai contoh polisi berhak menangkap orang yang mengganggu ketertiban umum. Hak menangkap itu ada pada si polisi karena jabatan sebagai penjaga keamanan dalam kesatuan polisi, bukan pada orangnya. Dengan demikian seseorang yang memangku jabatan berhak menggunakan jabatan itu di dalam tugas, kedudukan dan kewenangannya. Atas penggunaan jabatan itu pada gilirannya ia berkewajiban bertanggung jawab atas tindakan- tindakan dalam jabatannya.
Jabatan itu melekat pada diri seseorang, maka orang yang memangku jabatan disebut pejabat. Dan kontinuitas jabatan dapatlah dilihat pada bergantinya pejabat terhadap sesuatu jabatan. Jabatan bersifat tetap sedangkan pejabat dapat berganti orang yang mendudukinya.
Jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintah yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Oleh karena itu jawatan berkewajiban memlihara dan menyimpan kekayaan negara/daerah. Dalam kaitan itu setiap barang yang dibeli, dipergunakan dan disimpan oleh jawatan selalu dicantumkan pada barang itu label yang bertuliskan “Milik Negara”. Dan pembelian atas barang itu dilakukan atas nama negara.
Sedangkan dinas, dirumuskan sebagai sekelompok bagian organisasi yang secara khusus mengerjakan suatu tugas fungsional tertentu yang bersifat homogen. Di bidang administrasi negara, organisasi demikian ini dinamakan dinas publik, yaitu organisasi yang bertugas menyelenggarakan kepentingan umum. Oleh karena itu ia berhak bertindak atas nama negara dan berkewajiban menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan secara fungsional.
Adapun BUMN/BUMD adalah sama kedudukannya dengan jawatan dan dinas hanya saja BUMN/BUMD ini lebih diarahkan pada tugas-tugas fungsional yang bukan saja menyelenggarakan kepentingan umum, akan tetapi disertai dengan upaya perolehan keuntungan. Di dalam praktek ternyata ada juga yayasan-yayasan pemerintah, perusahaan-perusahaan negara, partisipasi negara dalam perusahaan-perusahaan swasta dan yayasan-yayasan partikelir dengan suatu macam pengendalian oleh pihak pemerintah yang cukup besar.
Pada masa otonomi daerah saat ini ternyata dinas-dinas daerah sering berubah nama dan sering terjadi penggabungan antara dinas yang satu dengan dinas yang lain. Hal ini harapannya dilakukan untuk mencapai efisiensi dan juga mengingat keadaan keuangan negara dan daerah karena pada masa awal otonomi daerah ini, keadaan keuangan daerah terutama daerah yang dari segi sumber kekayaan alamnya miskin merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan bagi para pegawainya.
Daerah ini adalah suatu kesatuan wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja yang diakui ataukah karena hak otonom yang diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah di dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya
sendiri dalam wilayah kekuasaan negara. Dengan haknya yang demikian itu ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan umum.
Farid Ali, Drs, SH, Msc. 1996, Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta;
Muchsan, SH, 1998, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta;
Philipus M. Hadjon. et al, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;
Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. SH, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta;
Utrecht, E, 1986, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Pustaka Tinta Mas, Surabaya;
Victor Situmorang, SH, 1989, Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta;
Penggunaan istilah hukum administrasi negara diketengahkan oleh Utrecht meskipun pada mulanya menggunakan istilah hukum tata usaha Indonesia dan kemudian hukum tata usaha negara Indonesia. Penggunaan istilah hukum administrasi negara tersebut kemudian juga disepakati oleh rapat staf dosen fakultas hukum negeri seluruh Indonesia pada Maret 1973 di Cirebon. Pemakaian tersebut dilandasi pemikiran bahwa istilah tersebut lebih luas dan sesuai dengan iklim perkembangan hukum Indonesia.
Pemakaian istilah hukum administrasi negara sebagai nama mata kuliah dalam kurikulum fakultas hukum ternyata tidak berjalan secara serta-merta. Hal itu disebabkan Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972 (SK Mendikbud Nomor 0198/U/1972) tentang Pedoman Kurikulum Minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Berdasarkan surat tersebut, digunakan nama mata kuliah hukum tata pemerintahan (HTP) sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ada di kurikulum fakultas hukum.
Namun, pada tahun 1983, penggunaan nama hukum administrasi negara kembali dipakai berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 31 Tahun 1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum. Di surat tersebut disebutkan bahwa digunakan nama mata kuliah hukum administrasi negara. Akan tetapi, hal tersebut ternyata juga tidak berlaku mutlak sebab di beberapa produk hukum pada saat itu, seperti GBHN, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, ataupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, istilah yang digunakan untuk penamaan lembaga peradilannya adalah peradilan tata usaha negara dan bukan peradilan administrasi negara ataupun peradilan administrasi.
Dari fakta pemakaian istilah yang berbeda sesuai perkembangan bernegara, pengertian hukum administrasi negara pun berbeda antara satu pakar dan pakar lainnya. Perbedaan pengertian tersebut bisa dimengerti karena hal tersebut sangat bergantung pada sudut pandang dan luas wilayah yang dibicarakan dalam hukum administrasi negara. Seperti dalam memahami pengertian hukum, ada beberapa pakar yang melihat hukum administrasi sebagai suatu sekumpulan norma. Salah satunya adalah L.J. Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut. Jadi, dalam penafsiran ini, L.J. Van Apeldoorn menitikberatkan hukum administrasi negara lebih pada aturan atau norma yang mengatur kekuasaan negara itu sendiri.
Sebagai suatu ilmu, hukum administrasi negara tentu harus jelas batasbatasnya atau yang menjadi tanda pembeda yang jelas dengan ilmu hukum yang lain. Untuk itulah sangat dibutuhkan kejelasan atas ruang lingkup yang menjadi lapangan ilmiah dari ilmu hukum administrasi negara. Batas-batas ruang lingkup sekaligus menjadi satu penanda objek-objek yang menjadi bisnis utama yang seharusnya dibahas dalam ilmu hukum administrasi negara cap kali, dalam penentuan batas ruang lingkup imu tersebut, digunakan metode dengan melakukan pendekatan atas ilmu yang memiliki kemiripan objek yang sama dengan ilmu yang akan dibahas batas-batas ruang lingkupnya. Hal ini sangat diperlukan. Mengapa? Karena terhadap hal yang sangat relatif dapat dengan jelas ditentukan batas-batasnya, sedangkan terhadap ilmu yang sangat berbeda batasannya tentu akan semakin mudah pembedaannya. Khusus dalam ilmu hukum administrasi negara, ilmu hukum yang memiliki kedekatan dengan HAN adalah hukum tata negara. Hal ini mengingat keduanya memiliki satu lapangan yang mirip satu sama lain, yakni negara, kewenangan, para pejabat, serta rakyat. Untuk itu, perlu diperjelas batas kedua keilmuan tersebut agar mudah pembedaan dan pembatasan dengan ilmu hukum yang mempunyai lapangan yang berbeda.
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven
dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan
skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya
sebagai berikut :
Referensi:
E. Utrech. 1996. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia , Jakarta: Balai Buku
Ichtiar.
Prajudi Atmosudirdjo. 1996. Hukum Administrasi Negara . Jakarta: Gralia Indonesia.
Bachsan Mustafa, 1984. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara . Bandung: Alumni
Hadjon, Philipus, dkk. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia .
Yogyakarta: Gadjahmada Press
Keban, Yeremias. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik:
Konsep, Teori, dan Isu . Yogyakarta: Gaya Media