Apa yang dimaksud dengan nisab ?

Nisab, di dalam Syariah, adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Apa yang dimaksud dengan nisab ?

Nisab ialah suatu batas mulai diwajibkannya zakat bagi sejumlah harta benda yang terdiri dari lima macam, yaitu ternak, emas dan perak, hasil bumi, buah-buahan dan barang dagangan.

Tentang nisab dari lima macam harta tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Ternak.
    Ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah:

    1. Sapi, Kerbau dan Kuda
      Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.

    2. Kambing/ Domba
      Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

    3. Ternak Unggas dan Perikanan
      Nishab pada ternak unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.

      Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.

    4. Unta
      Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjutnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.

  • Emas dan Perak.
    Nisab emas ialah 20 mitscial yang jika ditimbang dengan gram sama dengan 93,6 gram. Nisab perak ialah 200 dirham, jika ditimbang ialah 624 gram. Zakatnya emas dan perak ialah 21/2. persen dari berat -seluruhnya atau 1/40 nya.

  • Hasil Bumi.
    Termasuk Hasil Bumi ialah gandum, padi, jagung, ketela, sagu dan makanan pokok lainnya. Nisab hasil bumi ialah 5 Wasaq… Satu wasaq sama dengan 60 Sha, sedangkan 1 sha sama dengan 3,1 liter, sehingga kalau dihitung seluruhnya, maka 5 wasaq sama dengan: 3,1 liter kali 60 kali 5, sama dengan 930 liter. Jika dihitung dengan kilogram, lebih kurang 750 kg atau 71/2 kwintal. Kadar Zakatnya, jika pengairannya dengan air hujan atau tanpa pembeayaan, maka zakatnya ialah 10 persen, sedangkan jika pengairannya dengan beaya atau dengan alat, maka zakatnya ialah 5 persen.

  • Buah-buahan.
    Termasuk Buah-buahan ialah kurma, anggur, jeruk, salak, pisang , nanas, dan buah-buahan lainnya. Tentang nisab buah-buahan sama dengan hasil bumi. Begitu juga kadar zakatnya, yaitu 10 persen jika pemeliharaannya dengan air hujan, 5 persen jika pengairannya dengan alat atau dengan pembeayaan.

  • Barang Dagangan. Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.Tentang nisab barang dagangan ini, oleh karena yang berlaku pada waktu sekarang ini tidak banyak dipakai lagi uang logam yaitu emas dan perak, melainkan yang beredar ialah uang kertas, maka perlu kita tinjau. Sebenarnya uang kertas adalah alat penukar yang dapat kita nilai dengan emas pada setiap saat, meskipun nilai uang kertas itu tidak tentu, menurut keadaan harga barang-barang dan nilai uang kertas terhadap emas.