Apa yang dimaksud dengan Neoliberalisme?

David Harvey menyampaikan pandangannya. Harvey menyebutkan Neoliberalisme sebagai

“Political economic practices that proposes that human well-being can best be advanced by liberating individual entrepreneurial freedoms and skills within an institutional framework characterized by strong private property rights, free markets, and free trade“.

Kebebasan berusaha, itulah ciri utama dari prinsip Neoliberalisme, di mana intervensi negara hanya ada dalam aspek sangat minimum atau malah tidak ada sama sekali.

Amerika Serikat dengan berbagai negara bagian yang ada di bawah naungannya menjadikan basis Neoliberalisme sebagai landasan kebijakan ekonomi. Sistem Neoliberal berakar pada gagasan Adam Smith dalam bukunya Wealth of a Nations, yang kemudian dikenal dengan istilah laissez-faire.

Gagasan yang dilahirkan oleh Adam Smith kemudian dikembangkan lebih jauh oleh para ekonom dari Freiburg dan Chicago. Dua kutub tersebut akhirnya melahirkan gagasan yang berlawanan tentang prinsip manusia dalam aktivitas ekonomi dengan premis Homo oeconomicus dan Homo socialis.
.
Aplikasi nilai-nilai Neoliberalisme pada praktiknya merujuk pada definisi prinsip Homo oeconomicus yang diajukan oleh para ekonom Universitas Chicago (Chicago Boys). Hal ini dikritik oleh salah satu pendidik Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, B. Herry Priyono.

Homo oeconomicus adalah, apa saja yang ada padanya – dari uang sampai tanah, dan dari kecantikan sampai ijazah – adalah modal (kapital) yang mesti diubah menjadi laba, sama seperti cara-berpikir dan bertindak sang pengusaha kayu yang mengubah hijau hutan menjadi kayu gelondongan dan laba. Ringkasnya, -seluruh gugus relasi kehidupan adalah perusahaan-”(Priyono, 2006).

Perspektif yang ditawarkan oleh penyuara NeoLiberalisme golongan ekstrem menetapkan manusia ideal adalah manusia yang memperlakukan segala hal di sekelilingnya sebagai modal untuk meraih laba. Priyono mengkritik gagasan tersebut karena merasa kemanusiaan mustahil dinilai dari perspektif Neoliberal yang akhirnya menilai kesempurnaan manusia dari daya beli.

Kritik ini lahir dari realitas afeksi gagasan Neoliberal yang begitu besar pada lingkup individu dalam taraf komunal. Tak bisa dipungkiri, dengan menjadi Homo oeconomicus, uang menjadi segala-galanya. Keberhasilan dalam kepemilikan kapital akan berimplikasi pada status sosial seseorang di dalam masyarakatnya.

Para pendukung implementasi Neoliberalisme mengutarakan, orang yang mampu memakmurkan dirinya sendiri adalah orang yang perlu ditiru dan diklasifikasikan sebagai sebuah kesuksesan. Namun keserakahan menjadi hal yang tidak diantisipasi dalam prinsip Neoliberal.

Semakin minim intervensi incumbent terhadap kegiatan perekonomian, semakin besar peluang para pemilik modal mengendalikan aspek kehidupan yang krusial untuk dijadikan aset perdagangan.Hal inilah yang dikritik Marx dalam gagasannya, ia menyebutkan, bagaimanapun, tujuan pemilik modal adalah pergerakan profit tiada henti.

Kritik Marx sebenarnya linear dengan gagasan Adam Smith yang menyebutkan

“The fixed capital, and that part of the circulating capital which consists in money, so far as they affect the revenue of the society, bear a very great resemblance to one another“ (Wealth of Nations).

Pembeda di antara kedua nama besar tersebut adalah, Marx melihat implikasi kebebasan ekonomi berorientasi profit secara negatif, sementara Adam Smith melihat hal tersebut sebagai hal yang positif.

##sejarah Neoliberalisme

Awal munculnya neoliberalisme di latar belakangi oleh hancurnya “liberalism”. Liberalisme dianggap gagal karena ternyata belum juga berhasil mengangkat kemiskinan umat manusia. Seiring dengan hancurnya liberalisme, pada tahun 1973 terjadi krisis minyak: mayoritas negara penghasil minyak Timur Tengah (TT) melakukan embargo terhadap Amerika Serikat dan sekutunya serta melipat-gandakan harga minyak dunia.

Hal ini dilakukan oleh TT sebagai bukti “reaksi” mereka terhadap AS yang mendukung Israel dalam perang Yom Kippur. Keputusan TT ini ditanggapi serius oleh para elit politik negara – negara sekutu AS dan mereka pun saling berselisih paham sehubungan dengan angka pertumbuhan ekonomi, beban bisnis, beban biaya – biaya sosial demokrat (biaya-biaya fasilitas negara untuk rakyatnya). Pada situasi inilah ide – ide libertarian sebagai wacana menjadi dominan, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga ditingkat global di IMF dan World Bank (WB), dan WTO.

Pendekatan neoliberalis yang merupakan “anak” dari pendekatan liberalis melihat isu – isu internasional dengan fokus kerja sama atau koperasi. Neoliberalisme merupakan gagasan yang terkait dengan upaya untuk kembali pada kebijakan ekonomi liberal klasik yang diusung oleh Adam Smith dan David Ricardo.

Neoliberalisme bisa ditandai dengan gagasan yang lebih menekankan pada deregulasi atau peraturan pasar, ketidakbukaan badan usaha milik negara (BUMN), campur tangan pemerintah yang terbatas, serta pasar internasional yang lebih terbuka. Neoliberalisme lebih merupakan kebijakan ekonomi daripada sekedar sebuah perspektif ekonomi politik.

Smith menganjurkan pemerintah memberikan kebebasan ekonomi kepada rakyat dalam bingkai perdagangan bebas baik dalam ruang lingkup domestik maupun internasional.

Neoliberalisme berasal dari kata liberal dan isme di sini menunjukkan aliran atau paham. Dalam kamus besar Oxford, liberalisme diartikan sebagai “….that believes in a global free market, without goverment regulation, with bussinesses and industri controled and run for profit by private owners”.

Atau dalam Kamus Ilmiah Populer, Liberalisme diartikan “suatu sistem perekonomian yang mengutamakan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian terhadap semua macam barang”

Dari pengertian di atas bisa diambil penjelasan bahwa neoliberalisme menolak campur tangan negara dalam urusan ekonomi, karena mereka yang mengikuti paham ini menganggap campur tangan negara pada akhirnya akan mendistorsi atau memutarbalikkan fakta pasar dan membuatnya tidak efisien dan tidak sesuai kenyataan. Karenanya, liberalisasi dan privatisasi menjadi ciri penting dalam kebijakan neoliberalisme pada tingkat domestik.

Dalam pemikiran neoliberalisme, politik adalah keputusan-keputusan yang menawarkan nilai-nilai, sedangkan secara bersamaan neoliberalisme menganggap hanya satu cara rasional untuk mengukur nilai, yaitu pasar. Semua pemikiran diluar rel pasar dianggap salah.

Neoliberalisme di lain sisi sangat percaya bahwa institusi dan rezim internasional akan berpengaruh signifikan dalam hubungan internasional. Mereka percaya bahwa dengan adanya derajat interdependensi yang tinggi, negara – negara akan sering membentuk institusi – institusi internasional untuk menghadapi masalah – masalah bersama. Kaum neoliberalis juga berpendapat bahwa institusi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan rezim internasional seperti rezim perdagangan melalui WTO akan dapat membantu memajukan kerjasama internasional sekaligus menjadi fasilitator hubungan antar negara.

Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar, dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Seperti pada contoh kasus upah pekerja, dalam pemahaman neoliberalisme pemerintah tidak berhak ikut campur dalam penentuan gaji pekerja atau dalam masalah-masalah tenaga kerja sepenuhnya ini urusan antara si pengusaha pemilik modal dan si pekerja. Pendorong utama kembalinya kekuatan kekuasaan pasar adalah privatisasi aktivitas-aktivitas ekonomi, terlebih pada usaha-usaha industri yang dimiliki atau dikelola pemerintah.

Pendirian neo-liberalisme pada prinsipnya tidak bergeser dari liberalisme sesuai dari apa yang dipikirkan oleh Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776). Akan tetapi, krisis yang berkepanjangan menimpa kapitalisme awal abad XIX, yang berdampak depresi ekonomi tahun 30-an. Akibatnya, tenggelamlah liberalisme dan pendulum beralih pada perbesaran peran pemerintah sejak Roosevelt dengan New Deal-nya pada tahun 1935.

Untuk itu, kapitalisme memerlukan strategi baru untuk mempercepat pertumbuhan dan ‘akumulasi kapital’. Maka strategi yang ditempuh adalah menyingkirkan segenap rintangan investasi dengan pasar bebas, perlindungan hak milik intelektual, good governance, penghapusan subsidi dan program proteksi pada rakyat, deregulasi, dan penguatan civil society dan anti korupsi, dan lain sebagainya.

Untuk itu, diperlukan suatu tatanan perdagangan global maka sejak itulah gagasan globalisasi dimunculkan. Dengan demikian, globalisasi pada dasarnya berpijak pada kebangkitan kembali liberalisme, suatu paham yang dikenal sebagai neoliberalisme.

Globalisasi pada dasarnya merupakan proses pesatnya perkembangan kapitalisme yang ditandai dengan globalisasi pasar, investasi, dan proses produksi dari Perusahaan-perusahaan Trans-nasional (TNCs/ Trans National Corporations) dengan dukungan Lembaga-lembaga Finansial Internasional (IFIs/International Financial Institusions) yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Global (WTO/World Trade Organization). Globalisasi muncul bersamaan dengan fenomena runtuhnya kapitalisme Asia Timur. Era baru tersebut mencoba menjanjikan harapan kebaikan bagi umat manusia dan menjadi keharusan sejarah manusia di masa depan.

Namun globalisasi juga melahirkan kecemasan bagi mereka yang memikirkan permasalahan sekitar pemiskinan rakyat dan marginalisasi rakyat, serta persoalan keadilan sosial. Sementara itu, negara miskin dunia masih menghadapi krisis hutang dan krisis ‘over produksi’ warisan pembangunan tahun 80-an, serta akibat dampak negatif dari kampanye internasional yang dulu dikumandangkan oleh The Bretton Woods Institutions tentang model pembangunan ekonomi „pertumbuhan‟, suatu paradigma pembangunan mainstream yang berakar pada paradigma dan teori ekonomi neoklasik dan modernisasi.

Namun di pihak lain muncul gejala lain yakni makin menguatnya peran organisasi non pemerintah (ornop) dan gerakan sosial secara global, serta bangkitnya masyarakat sipil (civil society) baik di Utara maupun Selatan.

Seperti telah disinggung sebelumnya, sebelum krisis developmentalism terjadi, suatu mode of domination baru telah disiapkan yakni era globalisasi, sebagai ‘periode ketiga’ yang ditandai dengan liberalisasi segala bidang yang dipaksakan melalui „structural adjustment program’ oleh lembaga finansial global, dan disepakatinya oleh rezim GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan Perdagangan Bebas (Free Trade) suatu organisasi global yang dikenal dengan WTO.

Sejak saat itulah suatu era baru telah muncul menggantikan era sebelumnya, dan dengan begitu dunia memasuki periode yang dikenal dengan globalisasi.

Secara lebih tegas yang dimaksud dengan globalisasi adalah proses pengintegrasian ekonomi nasional kepada sistem ekonomi dunia berdasarkan keyakinan perdagangan bebas, yang sesungguhnya telah dicanangkan sejak zaman kolonialisme.

Para teoretisi kritis sejak lama sudah meramalkan perkembangan kapitalisme akan berkembang menuju pada dominasi ekonomi, politik, dan budaya berskala global setelah perjalanan panjang melalui era kolonialisme. Jadi dengan demikian ‘globalisasi’ secara sederhana dipahami sebagai suatu proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu sistem ekonomi global.

Namun, jika ditinjau dari sejarah perkembangan ekonomi, globalisasi pada dasarnya merupakan salah satu fase dari perjalanan panjang perkembangan kapitalisme liberal, yang secara teoretis sebenarnya telah dikembangkan oleh Adam Smith.

Meskipun globalisasi dikampanyekan sebagai era masa depan, yakni suatu era yang menjanjikan ‘pertumbuhan’ ekonomi secara global dan akan mendatangkan kemakmuran global bagi semua, namun sesungguhnya globalisasi adalah kelanjutan dari kolonialisme dan developmentalism sebelumnya.

Globalisasi yang ditawarkan sebagai jalan keluar bagi kemacetan pertumbuhan ekonomi bagi dunia ini, sejak awal oleh kalangan ilmu sosial kritis dan yang memikirkan perlunya tata dunia ekonomi yang adil serta kalangan yang melakukan pemihakan terhadap yang lemah, telah mencurigainya sebagai bungkus baru dari imperialisme dan kolonialisme.

Pendukung anti globalisasi adalah pihak yang paling lantang menentang neoliberalisme, terutama sekali dalam implementasi “pembebasan arus modal” akan tetapi tidak dalam hal adanya pembebasan arus tenaga kerja. Salah satu pendapat mereka, kebijakan neoliberal hanya mendorong sebuah “perlombaan menuju dasar” dalam arus modal menuju titik terendah untuk standar lingkungan dan buruh.

Referensi :

Apridar, Ekonomi Internasional Sejarah, Teori, Konsep dan Permasalahan dalam Aplikasinya, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009
Budi Winarno, Globlalisasi dan Krisis Demokrasi, Yogyakarta: MedPress, 2007
Mansour Fakih, Neoloberalisme dan Globalisasi, Ekonomi Politik Digital Journal Al-Manar Edisi I/2004
Shiva, Vandana (1995), 'Gender, Environment, and Sustainable Development’, dalam Reardon G., Power and Process, Oxford: Oxfam Publication