Apa yang dimaksud dengan negara persemakmuran ?

Negara Persemakmuran

Negara Persemakmuran ( Commonwealth of Nations ) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh negara Inggris.

Apa yang dimaksud dengan negara persemakmuran ?

Pengertian Negara Persemakmuran secara umum adalah sebuah organisasi beberapa negara/pemerintahan yang sebagian besar anggotanya merupakan negara bekas jajahan. Negara Persemakmuran (Commonwealth of Nations) Kerajaan Inggris saat ini yang paling banyak anggotanya yaitu beranggotakan 52 negara yang tersebar di penjuru dunia.

Kerajaan Inggris merupakan negara yang paling banyak/luas wilayah jajahannya, dibandingkan Belanda, Jerman, Portugis, dan lain-lainnya. Akan tetapi, meskipun Inggris menjajah tetap memperhatikan nasib negara jajahannya. Salah satu wadah organisasinya adalah Commonwealth of Nations.

Istilah Commonwealth (Persemakmuran) berasal dari abad kelima belas yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.

Commonwealth of Nations merupakan organisasi bebas dan negara anggota tidak memiliki kewajiban hukum satu sama lain. Namun disatukan oleh bahasa, sejarah, budaya, dan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum, yang tercakup dalam Piagam Commonwealth.

Sumber : Lingkungan Kesemakmuran Bersama Asia Timur Raya - Wikiwand

Negara persemakmuran atau Commonwealth of Nations adalah sebuah organisasi beberapa negara atau pemerintahan yang sebagian besar anggotanya merupakan negara bekas jajahan Inggris. Walaupun negara-negara tersebut bekas jajahan Inggris, tetapi tidak semua anggota negara persemakmuran mengakui Ratu Britania Raya, Elizabeth II, sebagai kepala negara. Namun, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II sebagai Ketua Persemakmuran.

Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau “Commonwealth Realm”. Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah Republik, dan sebagian yang lain mempunyai Monarki tersendiri.

Sejarah Persemakmuran adalah lanjutan dari Kerajaan Britania Raya (dikenal dengan Kerajaan Inggris) dan lahir dari hasil Konferensi Kerajaan pada akhir tahun 1920-an. Setelah negara-negara yang dijajah oleh Kerajaan Inggris mencapai kemerdekaan, kemudian didirikanlah Persemakmuran ini dengan tujuan guna menyatukan negara-negara bekas jajahan Kerajaan Inggris.