Apa yang dimaksud dengan Multinational Corporations?

multinational corporations

Apa yang dimaksud dengan MNC (Multinational Corporations)?

Menurut Kamus Ekonomi, Multinasional Corporation (MNC) adalah sebuah perusahaan yang wilayah operasionalnya meliputi sejumlah negara dan memiliki fasilitas produksi dan service di luar negaranya sendiri. Perusahaan multinasional mengambil keputusan pokoknya dalam suatu konteks global tadi dengan negara-negara dimana perusahaan tersebut bekerja. Pertumbuhan perusahaan-perusahaan multinasional yang cepat serta kemungkinan bahwa dapat timbul adanya konflik- konflik antara kepentingan perusahaan multinasional dengan kepentingan negara individual tempat mereka beroperasi telah menimbulkan macam-macam perdebatan antara para ahli ekonomi pada tahun-tahun belakangan ini, disebut “International Enterprise”.

Istilah yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terhadap perusahaan multinasional ini adalah perusahaan transnasional. Hal ini dapat terlihat di dalam draft yang di buat oleh PBB dengan judul Draft United Nations Code of Conduct on Transnational Corporations, yang dengan jelas menggunakan istilah transnational corporation atau perusahaan transnasional.

Transnational Enterprise atau perusahaan transnasional adalah perusahaan- perusahaan yang dimiliki dan dikontrol oleh perusahaan atau perorangan dari satu negara, tetapi beroperasi melewati batas-batas negara. Sedangkan istilah multinational corporation atau perusahaan multinasional adalah perusahaan yang dimiliki atau di awasi oleh perusahaan atau perorangan dari lebih dari satu negara yang beroperasi di beberapa negara.

Istilah multinasional diperkenalkan pertama kali oleh David E. Lilienthal pada bulan April tahun 1960 dalam makalahnya tentang manajemen dan perusahaan yang diperuntukkan untuk acara pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Carnegie Institute of Technology on ‘Management and Corporations’.

Makalah Lilienthal kemudian dipublikasikan dengan istilah The Multinational Corporation (MNC). Lilienthal memberikan pengertian perusahaan multinasional sebagai perusahaan yang mempunyai kedudukan di satu negara tetapi beroperasi dan menjalankan perusahaannya berdasarkan hukum-hukum dan kebiasaan-kebiasaan negara lain.

Para pakar ekonomi lebih sering menggunakan istilah Multi National Enterprise atau perusahaan multinasional, sebagaimana pernyataannya dalam meeting OECD sebagai berikut:

Multinational Enterprise usually corporise of companies or other entities whose ownership is private, state, or mixed, established in different countries and so linked that one or more of them may be able to exercise a significant influence over the activities of others and in particular, to share knowledge and resources with the others.

Menurut Robert L. Hulbroner, yang dimaksud dengan,

Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang mempunyai cabang dan anak perusahaan yang terletak di berbagai negara.

Demikian J. Panglaykim, menyatakan bahwa perusahaan transnasional adalah suatu jenis perusahaan yang terdiri dari bermacam- macam kelompok perusahaan yang bekerja dan didirikan di berbagai negara, tetapi semuanya diawasi oleh satu pusat perusahaan.

Rugman menyatakan bahwa perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang beroperasi melintasi batas negara, berproduksi di luar negeri selain di dalam negeri. Perusahaan multinasional ini sedikitnya berproduksi di negara asing.

Sedangkan menurut Michael dan Shaked, perusahaan diklasifikasikan sebagai multinasional berdasarkan dua kondisi. Pertama, perusahaan harus memiliki foreign sales account minimal 20 % dari pendapatan. Kedua, investasi modal langsung paling tidak terdapat pada enam negara di luar negaranya.

Menurut Sumantoro, perusahaan transnasional pada dasarnya mengacu pada sifat melampaui batas-batas negara, baik dalam pemilikan, maupun dalam kegiatan usahanya. Sedangkan Helga Hernes, menyatakan dalam salah satu tulisannya tentang perusahaan transnasional ini sebagai berikut:

Multinational corporations are powerful organizations by virtue of their integrated management, their control over large resources, their influence…the market, their role as employer, their role in the transfer of technology and their role as agents of development.

Apa yang dipaparkan Helga Hernes tersebut jelas melukiskan bahwa perusahaan multinasional merupakan suatu organisasi yang mempunyai kekuatan manajemennya menyatu, di bawah satu kontrol, dapat mempengaruhi pasar dan dapat mentransfer teknologi dari negara maju ke negara yang ditempati beroperasinya perusahaan transnasional, serta alat untuk membangun suatu negara.

Kaitannya dengan pengertian perusahaan multinasional, J.H Dunning menunjukkan bagaimana perusahaan-perusahaan multinasional ini memiliki persamaan dengan perusahaan uni nasional yang ditunjukkan dari sifat-sifat yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut yaitu:

1. Pertama, adalah perusahaan domestik yang multinasional lokasi mempunyai sifat-sifat yang sama dengan jenis perusahaan multinasional ini. Perusahaan ini memiliki pemasukan yang berasal dari aset-aset di lebih dari satu lokasi dan penggunaannya digabung dengan bahan-bahan lokal untuk memproduksi barang dan jasa.

2. Kedua, baik perusahaan multinasional maupun perusahaan domestik multilokasi menikmati keuntungan yang kompetitif dari satu unit ekonomi yang lebih besar apabila dibandingkan dengan perusahaan besar biasa yang mempunyai satu pabrik.

Perbedaan penting antara perusahaan multinasional dan perusahaan domestik multilokasi adalah perusahaan multinasional mengoperasikan aset-asetnya dan mengawasi penggunaannya melewati batas-batas negara, sedangkan perusahaan domestik multilokasi tetap diantara perusahaan tersebut di satu negara. Lebih jauh lagi, tidak seperti perusahaan domestik yang mempunyai banyak pabrik, suatu perusahaan multinasional beroperasi dan mengatur perusahaannya melalui divisi- divisi yang pengurusannya lintas batas nasional suatu negara dan melalui aktivitas nasional dari beberapa perusahaan yang beroperasi dalam satu group yang tidak nampak, walaupun identitasnya tetap berlangsung secara formal melalui persyaratan suatu perusahaan berdasarkan hukum dari negara-negara tempat perusahaan multinasional itu beroperasi melalui anak-anak perusahaan atau cabang-cabangnya.

Kesamaan yang kedua dari suatu perusahaan multinasional dengan perusahaan uni nasional adalah bahwa perusahaan domestik mengekspor barang- barang hasil produksinya. Hal ini juga dilakukan oleh perusahaan multinasional yang menjual hasil-hasil produksinya melintasi batas negara.

Ciri yang menjadi perbedaan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan domestik dalam menjual atau mengekspor barang ke luar adalah perusahaan multinasional melakukan perdagangan lintas negara baik barang-barang jadi maupun setengah jadi dan dilakukan diantara anak-anak perusahaannya dalam satu group dan juga dengan pihak ketiga yang tidak ada hubugan sebagai anak dari induk perusahaan. Hal ini menimbulkan kemungkinan adanya pengawasan perdagangan antara pengawasan perdangan antara perusahaan- perusahaan multinasional terhadap keuntungan dari suatu group perusahaan secara keseluruhan, dan mewakili, dan mewakili satu kepentingan utama yaitu keuntungan yang kompetitif yang dimiliki oleh perusahaan multinasional terhadap perusahaan domestik.

3. Ketiga, adalah kaitan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan domestik yaitu mengenai hal yang berkaitan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan domestik yaitu mengenai hal yang berkaitan dengan produksi barang- barang yang diekspor, misalnya mengenai technical know how dan managerial skill.

Baik perusahaan multinasional maupun perusahaan domestik melakukan penyebaran teknologi dan managerial skill -nya melalui perjanjian lisensi dengan perusahaan multinasional juga menjual ilmu pengetahuan dengan tetap hanya kepada anak-anak perusahaannya.

Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan perusahaan multinasional adalah perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya melintasi batas-batas kedaulatan suatu negara dimana perusahaan tersebut pertama didirikan untuk membentuk anak perusahaan di negara lain yang dalam operasionalnya di kendalikan oleh perusahaan induk.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (selanjutnya UUPT) tidak dikenal istilah perusahaan multinasional, karena di dalam UUPT hanya mengenal istilah perseroan terbatas yang terdapat pada Pasal 1 angka 1 UUPT sebagai berikut :

“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan.”

Bertitik dari Pasal 1 angka 1 UUPT diatas, tidak dikenal mengenai pengertian dari perusahaan multinasional, tetapi hanya dikenal perseroan terbatas sebagai badan hukum di indonesia yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan dari Pemerintah.

Ciri–Ciri Perusahaan Multinasional


Perusahaan multinasional secara garis besar memiliki ciri sebagaimana berikut ini, yaitu :

  1. Membentuk cabang-cabang di luar negeri

    Visi dan strategi yang digunakan untuk memproduksi suatu barang bersifat global (mendunia), jadi perusaan tersebut membuat atau menghasilkan barang yang dapat digunakan di semua negara.

    Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampaui batas-batas negara.

  2. Lebih cenderung memilih kegiatan bisnis tertentu, umumnya manufaktur

    Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara.

  3. Menempatkan cabang pada negara-negara maju

    Kontrol terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua faktor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional. Pengembangan sistem managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas negara, terutama sistem modal ventura, lisensi, franchise.

Bentuk perusahaan multinasional terdiri atas beberapa bagian yang sangat diperlukaan dalam menentukan dan membedakan hubungan hukum diantara bagian-bagian tersebut berkaitan dengan kegiatan perusahaan multinasional.

Bagian-bagian dari perusahaan multinasional yang melaksanakan kegiatan perusahaannya yaitu:

1. Induk perusahaan (parent company)

Induk perusahaan adalah suatu perusahaan memiliki dan mengawasi penanaman modal asing secara langsung, biasanya memiliki anak perusahaannya yang dinamakan perusahaan affiliated di dua negara atau lebih negara tempat modal ditanam. Induk perusahaan merupakan pusat pembuat keputusan perusahaan yang menentukan tujuan-tujuan dan pengawasan-pengawasan berjalannya suatu sistem secara keseluruhan dalam satu perusahaan. Keputusan-keputusan utama yang dibuat oleh induk perusahaan dapat berupa pendirian anak atau cabang perusahaan atau akuisisi perusahaan, penentuan negara yang akan dijadikan lokasi penanaman modal asing langsung, banyaknya produksi yang akan dibuat, produksi-produksi campuran yang dilakukan diantara anak perusahaan, komposisi transfer produksi antar anak perusahaan dan penentuan pasar nasional yang akan dilayani oleh anak-anak perusahaan.

2. Kantor cabang atau cabang perusahaan (branch atau branch office)

Kantor cabang atau cabang perusahaan adalah suatu kantor yang merupakan bagian dari induk perusahaan yang beroperasi di negara induk perusahaan atau di luar negeri atau di negara tempat modal ditanam dan tidak terdiri sendiri atau mempunyai status perusahaan. Dari segi hukum cabang perusahaan atau kantor cabang ini hanya merupakan perpanjangan secara fisik dari induk perusahaan dan tidak mempunyai status hukum yang terpisah dari induk perusahaan.

3. Kantor pusat (the headquarters atau head office)

Kantor pusat adalah suatu kantor yang didirikan oleh suatu perusahaan multinasional yang mempunyai kedudukan sebagai kantor pusat atau pusat organisasi suatu perusahaan multinasional yang biasanya berlokasi di negara tempat induk perusahaan itu berada atau di negara penanam modal.

4. Anak perusahaan affiliate (daughter atau affiliated company)

Anak perusahaan affiliate atau daughter company adalah perusahaan holding dari penanaman modal di luar negeri, tanpa melihat bentuk hukum, tetapi biasanya merupakan suatu anak perusahaan atau suatu subsidiary atau perusahaan gabungan atau associate , yang didirikan berdasarkan hukum dari negara tempat modal asing itu dilakukan. Pendiriannya sama dengan pendirian suatu perusahaan domestik di negara yang bersangkutan, biasanya berbentuk suatu perseroan terbatas.

5. Anak perusahaan subsidiary

Anak perusahaan adalah sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh sebuah perusahaan yang terpisah yang lebih tinggi (induk perusahaan). Perusahaan yang dikendalikan disebut sebagai perusahaan korporasi, atau perseroan terbatas, dan dalam beberapa kasus dapat menjadi pemerintah atau perusahaan milik negara.