Apa yang dimaksud dengan miskin menurut Islam ?

miskin

Miskin, menurut KBBI, artinya adalah tidak berharta; serba kekurangan atau berpenghasilan sangat rendah

Apa yang dimaksud dengan miskin menurut Islam ?

Dalam bahasa Arab kata al-Miskin termasuk isim shifat muysabahan yang berasal dari sin, kaf dan nun berarti lawan dari kata goncang dan gerak, maka kata sakana berarti diam atau tenang, atau diam tidak bergerak, atau diamnya sesuatu sesudah bergerak, juga bisa diartikan bertempat tinggal.

Kata sakan yaskunu jika dihubungkan dengan kata al-Dar berarti mendiami atau menempati. Kemudian Isim fa’il dari sakana yang jamaknya sakinu dapat berarti yang tenang, yang diam, atau penduduk.

Kata al-miskiin menurut Al-Raghib al-Ashafahani adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa dan hidupnya lebih baik dari pada fakir.

Kata al-Miskin bentuk mashdarnya adalah maskanah dan jamaknya adalah al-Miskin. Kata al-miskiin dan derivasinya dalam al-Qur’an disebut sebanyak 25 kali. 11 kali dalam penyebutan al-miskin itu sendiri, dalam penyebutan miskiin disebut sebanyak 12 kali, dan penyebutan dengan kata maskanah (مسكنة) terulang sebanyak 2 kali.

Al-Maraghi memberikan penjelasan bahwa al-Miskin adalah orang yang tidak mempunyal sesuatu, sehingga kekurangan makan dan pakaian. Jalal ad- Din Muhammad bin Ahmad al-Mahalli dan Jalal ad-Din Abd al-Rahman bin Abi Bakr as-Suyuthi menurutnya bahwa al-Miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya. Mahmud bin Umar al-Zamarkasyari al-Khawarizmi juga berpendapat bahwa al-Miskiin adalah seseorang yang selalu tidak bisa apa- apa terhadap orang lain karena tidak mempunyai sesuatu. Kemudian Muhammad Rasyid Ridha melanjutkan bahwa al-Miskin yaitu orang yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya.

Menurut M. Quraish Shihab kata al-Miskin berarti orang yang tidak dapat memperoleh sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan diamnya itulah yang menyebabkan kefakirannya,9 dikatakan tidak memperoleh sesuatu, karena ia tidak bergerak dan tidak ada kemauan serta ada faktor lain yang menyebabkan ia tidak bergerak, diapun menambahkan dalam bukunya yang berjudul Wawasan al- Qur’an bahwa al-Miskin adalah orang yang berpenghasilan namun tidak cukup untuk menutupi kebutuhan pokoknya.

Ayat-ayat tentang al-Miskiin


Adapun ayat-ayat tentang al-Miskin yang termasuk dalam kategori Makkiyah adalah sebagai berikut:

  1. Surah al-Isra ayat 26.

    Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros‛.

    Allah swt menyuruh hambaNya memberikan hak orang lain dari harta yang kita miliki, mulai dari kerabat dekat yang berada dalam kesulitan hidup (kemiskinan), tetangga- tetangga yang miskin dan orang-orang yang pantas menerima infaq dari harta kita, seperti ibnu sabil. Kewajiban pertama kali pada harta adalah memberikan infaq kepada kerabat terdekat yang lebih membutuhkan, agar tercipta ketentraman dalam jiwa saudara kita, dapat menumbuhkan perasaan kasih sayang dan keharmonisan antar sesama. Menghilangkan sikap egois yang menghancurkan hubungan persaudaraan. Tumpahan kasih sayang tidak semata kepada saudara dekat tetapi juga kepada tetangga dalam kebutuhannya tidak mencukupi. Karena itu tidak etis bila orang jauh disantuni sedangkan tetangga dekat tidak dipedulikan.

    Adapun ibnu sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh yang kehabisan perbekalan. Jadi dengan perintah infaq ini, kita menghilangkan rasa dengki dari orang lain dan menumbuhkan rasa persamaan. Kenikmatan yang kita peroleh dapat pula kiranya dirasakan oleh orang lain.

  2. Surah al-Kahfi ayat 79.

    Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan Aku bertujuan merusakkan bahtera itu, Karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera‛.

    Bahwa orang miskin dijaga dan dipelihara oleh Allah dalam setiap kerja dan usahanya dalam mencari rezeki.

  3. Surah ar-Rum ayat 38.

    Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang beruntung‛.

    Apabila manusia mengetahui dengan yakin bahwa segala sesuatu itu berada di tangan Allah, dan bahwa Dialah yang menentukan rezeki-rezeki kepada hamba-hamba-Nya, apabila manusia mengetahui hal ini, tentu dia akan menjadi orang pemurah yang suka berbuat baik memberikan sebagian harta mereka yang diberikan Allah swt kepadanya. Pemberian itu terutama ditujukan kepada yang dekat hubungannya dengan orang pemberi, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan lain-lain. Sebab sebaik-baik sedekah ialah yang ditujukan kepada keluarga terdekat. Nabi saw lebih mengutamakan sedekah kepada keluarga dekat dari pada memerdekakan budak. Allah telah mewajibkan pemberian sedekah itu kepada mereka.

  4. Surah al-Qalam ayat 24.

    “Pada hari Ini janganlah ada seorang miskinpun masuk ke dalam kebunmu”.

    Sungguh murka Allah kepada pada pemilik- pemilik kebun yang tidak mengizinkan orang miskin untuk menikmati hasilnya, padahal sebahagian karunia dari kebun-kebun itu ada milik atau hak-hak fakir miskin.

  5. Surah al-Haqqah ayat 34.

    Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin‛.

    Maka sebaiknya umatNya harus saling mengingatkan untuk memperhatikan orang miskin, berbuat baik, dan memberikan hak-haknya.

  6. Surah al-Mudatsir ayat 44.

    Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin‛.

    Ayat ini menegaskan bahwa tidak menunaikan zakat dan tidak menyayangi fakir miskin, Ini merupakan simbol kejahatan sosial. Menjadi sebuah akumulasi keburukan, setelah tak mampu menundukan kepala kepada Allah karena memusuhi fakir miskin dan kaum lemah berarti memusuhi Allah, karena Sang Pengasih sangat menyayangi mereka.

  7. Surah al-Insan ayat 8.

    Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan‛.

    Maksud dari ayat ini adalah bagi mereka yang suka kepada makanan tersebut, tetapi mereka lebih mengutamakan kecintaan Allah dari pada hawa nafsu mereka, dan mereka utamakan memberi makanan tersebut kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan karena mereka adalah orang yang paling membutuhkan, dan terdapat hak-hak padanya.

  8. Surah al-Fajr ayat 18.

    Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin‛

    Ayat ini menegaskan untuk saling menganjurkan untuk memberi orang.

  9. Surah al-Balad ayat 16.

    Atau kepada orang miskin yang sangat fakir‛.

    Matrabah diartikan sebagai tertanah telah melarat, sehingga kadang-kadang rumah pun telah berlantai tanah. Di Minangkabau orang yang sudah sangat melarat itu memang disebutkan juga telah ‚tertanah‛ atau tak dapat bangkit lagi. Maka datanglah hari paceklik, semua orang kelaparan, harga makanan sangat naik, pertanian tak menjadi, banyak orang melarat. Maka tibalah seorang hartawan- dermawan membeli beras itu banyak-banyak lalu membagikannya dengan segala kerendahan hati, tidak memperdulikan ‚jalan mendaki yang sukar‛ karena uang kekayaannya akan berkurang lantaran itu. Sebab dia telah memupuk Imannya sendiri. Sebab kalau tidak ‘aqabah yang baik itu yang ditempuhnya, tentu jalan kepada kecelakaan jiwa karena bakhil. Dalam keadaan bakhil itu dia pun mati. Maka harta yang disembunyikannya itu habis porak-poranda dibagi orang yang tinggal atau dipertipukan orang.

Pada periode mekkah ayat-ayat yang berbicara tentang al-Miskin lebih menekankan pada perkembangan yang dilakukan oleh umat-umat terdahulu terhadap ajaran untuk memperhatikan orang-orang miskin, misalnya pada surah al-Ma’un ayat 3, tentang sebab-sebab dicampakkannya segolongan manusia ke dalam neraka di hari kemudian kelak, salah satu dari sebab itu ialah karena mereka tidak memberi makan kepada orang-orang miskin, atau tidak peduli terhadap penderitaan orang melarat. Hal ini menunjukkan bahwa memberi makan kepada orang miskin adalah salah satu dari perintah agama yang harus ditegakkan, perintah ini mempunyai kedudukan yang penting seperti halnya perintah agama untuk menegakkan shalat.

Adapun ayat-ayat tentang al-Miskin yang termasuk dalam kategori Madaniyyah adalah sebagai berikut:

  1. Surah al-Baqarah ayat 83, 177, 184 dan 215

    dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling‛. Surah al-Baqarah ayat 83

    bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang- orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa‛. Surah al-Baqarah ayat 177

    Pada ayat ini menjelaskan tentang bagaimana kesungguhan dari kebajikan yang sempurna itu ialah beriman kepada Allah dan Rasulnya kemudian menumbuhkan amal shaleh dan kesediaan mengorbankan kepentingan pribadi demi orang lain yang membutuhkan.

    ‚(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan‛. Surah al-Baqarah ayat 184

    Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya‛. Surah al-Baqarah ayat 215

    Adapun dalam ayat 184, pada ayat ini menjelaskan ketika Allah swt memberi solusi untuk mengganti puasa dengan member imakan orang miskin, hal ini menandakan bahwa orang miskin sangat diperhatikan oleh Allah swt. Kemudian pada ayat 215 Allah swt memerintahkan untuk membelanjakan harta kepada orang-orang yang kekurangna atau yang membutuhkan contohnya kepada orang miskin.

  2. Surah an-Nisa ayat 8 dan 36

    Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik‛. Surah an-Nisa ayat 8

    Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib- kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. Surah an-Nisa ayat 36

    Pada ayat ini memerintahkan pemberian sebagai warisan kepada orang miskin dan tidak harus dipertentangkan dengan ayat-ayat kewararisan karena ini merupakan anjuran. Juga merupakan anjuran dan hak yang tidak dapat dilebihkan atau dikurangi. Kemudian pada ayat 36 ini merupakan penekanan sebagai tuntunan yang semuanya mengarah kepada ketakwaan salah satunya yaitu perintah berbuat kebajikan kepada orang miskin.

  3. Surah al-Maidah ayat 89 dan 95

    Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah- sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum- Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)‛. Surah al-Maidah ayat 89

    Ayat ini menjelaskan tentang pembatalan sumpah konsekuensinya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, hal ini bukan sebagai hukuman tapi sanksi atas sumpah.

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah Telah memaafkan apa yang Telah lalu dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa‛. Surah al-Maidah ayat 95

    Kemudian pada ayat 95 mengemukakan tentang larangan membunuh binatang buruan ketika sedang ihram adapun sanksi jika melakukannya yaitu menggantinya dengan binatang yang serupa, memberi makan orang miskin, atau berpuasa sesuai makanan yang ingin dikeluarkannya, supaya menjadi pembelajaran.

  4. Surah al-Anfal ayat 41 dan Surah al-Hasyr ayat 7.

    Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu‛. Surah al-Anfal ayat 41

    Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya‛. Surah al-Hasyr ayat 7

    Ayat ini menjelaskan bahwa harta rampasan perang itu terdapat hak baginya orang-orang miskin.

  5. Surah at-Taubah ayat 60

    Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana‛. Surah at-Taubah ayat 60

    Ayat ini merupakan dasar pokok menyangkut kelompok-kelompok yang berhak mendapatk zakat, yaitu fakir , miskin, muallaf, budak, orang-orang berutang dan musafir.

  6. Surah an-Nur ayat 22

    Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang‛. Surah an-Nur 22

    Perintah untuk memberi maaf dan melapangkan dada, dan siapapun yang memerlukan bantuan walaupun telah menyakiti perasaan hendaklah dilapangkan dan dimaafkan kemudian dibantu atas segala kekurangan yang ada.

  7. Surah al-Mujadilah ayat 4

    Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih‛. Surah al-Mujadilah ayat 4

    Ayat ini menguraikan tentang apa yang harus dilakukan setelah menzihar istri, sebelum kembali ingin bersentuhan sebelumnya harus memerdekakakn budak, atau berpuasa dua bulan, atau memberi makan enam puluh orang miskin.

  8. Surah al-Maun ayat 3.

    Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin‛. Surah al-Ma’un ayat 3

    Maksudnya adalah tidak memerintahkan untuk memberi makan orang miskin karena kebakhilan atau karena mendustakan hari pembalasan.
    Pada periode Madaniyyah banyak mengemukakan tentang sendi-sendi al-Birr (kebaikan atau kebaktian), diantara sendi-sendi itu adalah pemberian yang bersifat materil ataupun moril dengan sesama manusia yang membutuhkan seperti kerabat, anak yatim dan orang miskin.

Sumber : Syahrul firdaus, Konsep al-miskin menurut al-Qur‘an, UIN Alauddin Makassar