Mendeportasi atau deport adalah mengusir orang asing ilegal, atau seseorang yang status imigrasinya telah kedaluwarsa atau dicabut, ke negara asing.
Sumber
- Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.
Mendeportasi atau deport adalah mengusir orang asing ilegal, atau seseorang yang status imigrasinya telah kedaluwarsa atau dicabut, ke negara asing.