Apa yang dimaksud dengan Lisensi Impor atau Import Licence?

Import Licence

Lisensi Impor atau Import Licence adalah surat izin yang mengizinkan importir untuk membawa sejumlah barang tertentu ke suatu negara. Lisensi impor diperlukan ketika pembatasan impor mencakup kuota impor, pembatasan mata uang, dan larangan. Lisensi ini juga berfungsi sebagai alat kontrol pertukaran.

Referensi

Black, John. (1997). Dictionary of Economics-Oxford University Press. New York: Oxford University Press

Untuk menyelesaikan pengiriman barang, setiap proses pengangkutan membutuhkan izin atau kendala yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengimpor. Bergantung pada jenis pengiriman jalan dan keragaman barang, terdapat sertifikat tertentu yang diperlukan untuk mencakup informasi tentang pengiriman atau undang-undang khusus ke negara tersebut.

Definisi Izin Impor atau Lisensi Impor

Izin impor dapat mencakup hambatan tarif dan non-tarif. Tarif adalah pajak impor dan ekspor antar negara. Hambatan non tarif merupakan kendala dan berupa kuota, peraturan pemerintah, atau perizinan.

Pemerintah nasional memberikan izin impor resmi untuk mengizinkan impor barang tertentu ke suatu negara. Dokumen tersebut digunakan untuk menentukan jumlah barang yang perlu diangkut di mana pengangkut memastikan mereka tidak melebihi kuota yang telah ditentukan.

Barang Yang Dikendalikan Oleh Lisensi Impor

Pemerintah tertentu dapat menetapkan batasan tertentu tentang jenis barang dan jasa yang diimpor. Seperti disebutkan di atas, izin impor menentukan jumlah yang perlu dikeluarkan. Selain itu, beberapa barang yang dikendalikan oleh lisensi adalah sebagai berikut:
Produk pertanian

  • Tanaman
  • Obat
  • Makanan
  • Bahan kimia
  • Senjata militer
  • Produk kayu
  • Teknologi

Pentingnya Lisensi Impor

Lisensi impor diperlukan karena beberapa barang mungkin dibatasi, tunduk pada kuota tertentu, atau tunduk pada pemantauan. Misalnya, jika ingin mengangkut barang berbahaya atau bahan kimia berbahaya, maka izin impor diperlukan agar mencegah hal-hal yang diperkirakan dapat merugikan.

Barang yang dapat dilarang dalam izin impor adalah senjata militer atau ofensif lainnya, semprotan pertahanan diri dll. Contoh barang yang dapat diawasi adalah senjata api. Oleh karena itu, ketika hendak melakukan kegiatan impor usahakan untuk selalu memeriksa hukum dan memilih perusahaan angkutan truk yang baik untuk melakukan pengiriman.

Izin Impor untuk Berbisnis di Indonesia

Ada tiga jenis Lisensi Impor yang dapat diterapkan:

  1. API-U (Lisensi Impor Umum):

Diberikan kepada Perusahaan perdagangan umum yang melakukan kegiatan impor produk jadi untuk dijual / didistribusikan kemudian di Indonesia. Lisensi Indonesia ini dapat digunakan untuk mengimpor produk jadi atau untuk memperdagangkan barang dengan pihak ketiga. Pendaftaran untuk API Umum memakan waktu sekitar 1 bulan.

  1. API-P (Lisensi Impor Produsen):

Diberikan kepada perusahaan manufaktur yang melakukan kegiatan impor bahan baku atau pembuatan barang pendukung untuk digunakan dalam proses manufaktur di Indonesia (lisensi ini tidak memperbolehkan Impor untuk dijual atau didistribusikan, dan hanya untuk proses produksi atau penggunaan manufaktur.

  1. API Terbatas (API-T): Lisensi Impor Terbatas

Izin ini dapat digunakan sebagai nomor identifikasi importir terbatas dan diperoleh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Barang yang diimpor di bawah APIT akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 2,5% dibandingkan dengan tarif normal sebesar 7,5%. Perusahaan yang terdaftar sebagai Perusahaan Dagang, maka akan mendapatkan izin Usaha Perdagangan dan berhak mendapatkan API-U (izin General Import) untuk mengimpor barang / produk jadi untuk dijual atau didistribusikan kembali di Indonesia.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan No.45 / 2009 dan amandemen No.17 / 2010, perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis izin impor per 1 Januari 2011. Untuk melakukan impor produk jadi dan bahan baku, bisnis harus dibagi menjadi beberapa entitas terpisah untuk mendapatkan izin. Transfer barang antar badan usaha masih dianggap sebagai transaksi pihak ketiga dan oleh karena itu dikenai PPN.

Peraturan Menteri Perdagangan No.39 / 2010 mengizinkan pemegang izin API-P untuk mengimpor jenis produk jadi tertentu yang diperlukan untuk proses produksi saja. Ada tekanan besar-besaran untuk mencabut aturan ini karena dianggap hanya menguntungkan perusahaan asing tetapi hingga pertengahan 2011 hal itu masih berlaku.