Apa yang dimaksud dengan Liquidated Damages?

liquidated damages.

Liquidated damages adalah jumlah yang disepakati secara kontraktual yang harus dibayar jika terjadi pelanggaran kontrak, sebagai pengganti kinerja atau penghitungan kerugian aktual yang diderita.

Sumber
  • Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.