Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Interim atau Interim Report?

Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Interim?

Menurut Kieso, et al (2014) menyebutkan bahwa laporan keuangan interim adalah sebagai berikut: “Laporan interim adalah laporan yang mencakup periode kurang dari setahun.”

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam PSAK No.3 tahun 2015 (2015) menyebutkan bahwa laporan keuangan interim adalah sebagai berikut: “Laporan keuangan interim merupakan laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang dideskripsikan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas (seperti yang dijelaskan di Pernyataan ini) untuk suatu periode interim. Periode interim adalah suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh.”

Komponen Laporan Keuangan Interim

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam PSAK No.3 tahun 2015 (2015) menyebutkan bahwa komponen minimal laporan keuangan interim mencakup komponen berikut :

  1. Laporan posisi keuangan ringkas
  2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung maupun dipisah
  3. Laporan perubahan ekuitas ringkas
  4. Laporan arus kas ringkas
  5. Catatan penjelasan tertentu

Format dan Isi Laporan Keuangan Interim

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam PSAK No.3 tahun 2015 (2015) menyebutkan bahwa format dan isi laporan keuangan interim disajikan yaitu sebagai berikut :

  1. Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.

  2. Jika entitas menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan interimnya, maka laporan keuangan ringkas tersebut mencakup, minimum, setiap judul dan subjumlah yang tercakup dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu sebagaimana disyaratkan oleh Pernyataan ini. Pos atau catatan atas laporan keuangan tambahan tercakup dalam laporan keuangan tersebut jika kelalaian untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas menjadi menyesatkan.

  3. Dalam laporan keuangan yang menyajikan komponen laba rugi untuk suatu periode interim, entitas menyajikan laba per saham dasar dan dilusian untuk periode tersebut jika entitas termasuk dalam lingkup PSAK.

  4. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi dalam laporan laba rugi terpisah sebagaimana dideskripsikan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 10A, maka laba per saham dasar dan dilusian disajikan dalam laporan laba rugi terpisah tersebut.