Kurator adalah badan atau perseorangan yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus harta debitor pailit
Apa yang dimaksud dengan Kurator dalam Kepailitan ?
Kurator adalah badan atau perseorangan yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus harta debitor pailit
Apa yang dimaksud dengan Kurator dalam Kepailitan ?
Kurator merupakan lembaga yang diadakan oleh undang-undang dan memiliki peran utama dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit debitor pailit demi kepentingan kreditor dan debitor pailit sendiri.
Vollmar menyatakan bahwa:
“ De kurator is belast, Aldus de wet, met het beheer en de vereffening van de failliete boedel.”
Yang memiliki arti bahwa kurator adalah bertugas, menurut undang-undang, mengurus, dan membereskan harta pailit.
Dalam Standar Profesi Kurator dan Pengurus yang diterbitkan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebutkan bahwa:
“Kurator adalah perseorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan (Pasal-pasal 69 dan 70) dan peraturan pelaksanaannya.”
Sementara itu menurut Pasal 1 angka 5 yang dimaksudkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Dalam setiap putusan pailit oleh pengadilan, maka didalamnya terdapat pengangkatan kurator yang ditunjuk untuk melakukan pengurusan dan pengalihan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Terhitung sejak tanggal putusan pailit ditetapkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadapnya diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Kewenangan untuk melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit ada pada kurator, karena sejak adana pernyataan pailit, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan.
Kemudian lebih lanjut ditentukan bahwa jika debitor atau kreditor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator lain pada pengadilan, Balai Harta Peninggalan yang akan bertindak selaku kurator.
Kurator yang akan mengurus dan membereskan harta debitor pailit harus diangkat oleh pengadilan atas permohonan debitor atau kreditor.
Kurator tidak boleh ada conflict of interest (benturan kepentingan) didalamnya, kurator haruslah independen. Kurator harus tidak boleh berpihak baik terhadap para kreditor maupun debitor pailit itu sendiri. Kurator harus berpihak pada hukum.
Tugas utama kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Menurut Jerry Hoff, tujuan kepailitan adalah untuk membayar hak para kreditor yang seharusnya mereka peroleh sesuai dengan tingkat urutan tuntutan mereka. Oleh karena itu, kurator harus bertindak untuk kepentingan yang terbaik bagi kreditor, tetapi ia juga harus memperhatikan kepentingan debitor yang pailit. Kepentingan-kepentingan ini tidak boleh diabaikan sama sekali.
Kurator wajib memastikan bahwa semua tindakannya adalah untuk kepentingan harta pailit.
Kurator mempunyai kekuasaan atas kekayaan milik debitor. Kurator bukanlah organ korporasi dari debitor perusahaan. Jika kurator meneruskan kegiatan usaha debitor, ia mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan menyimpan serta menerbitkan laporan keuangan tahunan.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, seorang kurator harus memilah kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pertama kewenangan yang dapat dilakukan tanpa harus memberitahukan atau mendapat persetujuan terlebih dahulu dari debitor atau salah satu debitor, meskipun untuk tindakan tersebut jika dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian tidak dipersyaratkan. Kedua, kewenangan yang dapat dilakukan kurator setelah memperoleh persetujuan dari pihak lain, dalam hal ini hakim pengawas. Misalnya tindakan kurator untuk mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
Secara garis besar, tugas kurator dibagi atas dua tahap yaitu tahap pengurusan dan tahap pemberesan.
Tahap pengurusan harta pailit adalah jangka waktu sejak debitor dinyatakan pailit sampai dengan debitor mengajukan rencana perdamaian, di mana rencana perdamaian diterima oleh kreditor dan dihomoligasi oleh majelis hakim yang mengakibatkan kepailitan diangkat, kurator antara lain harus melakukan tindakan sebagai berikut:
Mendata, melakukan verifikasi atas kewajiban debitor pailit. Khususnya mengenai verifikasi dari kewajiban debitor pailit, perlu ketelitian dari kurator. Baik debitor pailit maupun kreditor harus sama – sama didengar untuk dapat menentukan status, jumlah dan keabsahan utang piutang antara debitor pailit dengan para kreditornya.
Mendata, melakukan penelitian aset dari debitor pailit termasuk tagihan-tagihan yang dimiliki debitor pailit sehingga dapat ditentukan langkah-langkah yang harus diambil oleh kurator untuk menguangkan tagihan-tagihan dimaksud.
Dalam tahap ini kurator harus melindungi keberadaan kekayaan debitor pailit dan berusaha mempertahankan nilai kekayaan tersebut. Setiap tindakan yang dilakukan di luar kewenangannya dalam tahap ini harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari hakim pengawas, sebagai contoh melakukan penjualan kekayaan debitor pailit atau mengagunkan kekayaan debitor pailit.
Undang-Undang Kepailitan menentukan tugas kurator dalam pengurusan sebagai berikut:
Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya.
Dalam waktu lima hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta sekurang-kurangnya dua surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat :
Kurator bertugas melakukan koordinasi dengan para kreditor dengan:
Kurator wajib segera menguraikan seluruh harta kekayaan debitor pailit dan utang serta piutang harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UUK-PKPU dan harta debitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUK-PKPU. Dalam menguraikan harta pailit, kurator menggunakan tiga sumber data utama, yaitu Debitor, Kreditor dan sumber lainnya yang akurasinya bisa dipercaya. Kurator bertugas melakukan pencatatan/inventarisasi harta pailit, sebagai berikut :
Kurator bertugas mengamankan kekayaan milik debitor pailit dengan segala daya upaya yang diperlukan dan wajar harus melakukan upaya pengamanan atas harta kekayaan debitor pailit, yaitu dengan melakukan hal-hal berikut:
Kurator bertugas melakukan Tindakan Hukum ke Pengadilan dengan melakukan hal-hal berikut:
Kurator bertugas meneruskan atau menghentikan hubungan hukum yang telah dilakukan oleh debitor pailit dengan:
Kurator bertugas melakukan pencocokan utang dengan
Kurator bertugas melakukan upaya perdamaian dengan
Kurator bertugas melanjutkan usaha debitor pailit dengan:
Pemberesan
Kurator memulai pemberesan harta pailit setelah harta pailit dalam keadaan tidak mampu membayar dan usaha debitor dihentikan.
Kurator memutuskan cara pemberesan harta pailit dengan selalu memperhatikan nilai terbaik pada waktu pemberesan. Pemberesan dapat dilakukan sebagai satu atau lebih kesatuan usaha (goin concern) atau atas masing-masing harta pailit. Kurator melakukan pemberesan dengan penjualan di muka umum atau apabila dibawah tangan, dengan persetujuan hakim pengawas.
Dalam melaksanakan penjualan harta debitor pailit, kurator harus memerhatikan hal sebagai berikut:
Kurator dalam melaksanakan pemberesan harta pailit memiliki tugas dan kewenangan, yaitu:
Pembagian
Kurator membagikan hasil pemberesan harta pailit kepada kreditor sesuai dengan daftar pembagian. Pasal 188 UUK-PKPU mengatur bahwa pada setiap waktu, bila menurut pendapat hakim pengawas tersedia cukup uang tunai, ia memerintahkan suatu pembagian kepada para kreditor yang piutangnya telah mendapat pencocokan. Kurator tidak perlu menunggu sampai harta pailit telah habis terjual. Dalam hal ini kurator harus bijaksana dalam penentuan cukup tidaknya uang tunai yang tersedia karena hal – hal berikut:
Untuk setiap pembagian hasil pemberesan harta pailit, kurator menyusun suatu daftar pembagian, yang harus disetujui oleh hakim pengawas. Daftar pembagian tersebut memuat suatu perincian yang terdiri dari:
Kurator dalam melakukan pembagian harta pailit, memiliki tugas dan kewenangan di antaranya:
Undang-undang Kepailitan mementukan bahwa segera setelah kepada kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang-piutang mereka atau segera setelah daftar pembagian penutup memperoleh kekuatan tetap, maka berakhirlah kepailitan.
Pengumuman tentang berakhirnya kepailitan diumumkan kurator melalui berita Negara dan surat kabar.
Setelah berakhirnya kepailitan, kurator harus memberikan perhitungan tanggung jawab tentang pengurusan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas.
Laporan pertanggungjawaban tersebut setidaknya memuat:
Hasil uraian atau catatan penguraian harta pailit, yang setidaknya memuat seluruh:
Daftar utang harta pailit, yang telah diterima atau sementara diterima beserta analisis singkat penerimaan atau penolakan tagihan tersebut.
Analisis kelangsungan usaha debitor,
Daftar pembagian, yang setidaknya memuat daftar uraian:
Daftar uraian dan bantahan/perlawanan atas daftar pembagian tersebut, dan
Daftar pembagian penutup, yaitu daftar pembagian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan seluruh bukti pembayaran yang telah dilakukan kurator berdasarkan daftar pembagian penutup.
Kurator mempunyai wewenang penuh untuk melaksanakan tugasnya, namun untuk hal – hal tertentu harus memperoleh persetujuan/izin melalui suatu penetapan dari Hakim Pengawas.
Dalam melakukan tugas dan kewenangan yang tersebut di atas, kurator wajib memerhatikan perundang-undangan yang berlaku.
Kurator juga berwenang memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian timbal balik atas permintaan pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor, termasuk dalam hal ini adalah menerima tuntutan ganti rugi dari pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor apabila tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian serta memberikan jaminan atas kesanggupannya melaksanakan perjanjian. Kurator dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
Tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dibebankan pada harta pailit, dan bukan pada kurator secara pribadi yang harus membayar kerugian. Pihak yang menuntut mempunyai tagihan atas harta kepailitan, dan tagihannya adalah utang harta pailit seperti misalnya berikut ini :
Kerugian yang timbul sebagai akibat dari tindakan kurator tersebut di atas tidaklah menjadi beban harta pribadi kurator melainkan menjadi beban harta pailit.
Tanggung Jawab Pribadi Kurator
Kerugian yang muncul sebagai akibat dari tindakan atau tidak bertindaknya kurator menjadi tanggung jawab kurator. Dalam kasus ini kurator bertanggung jawab secara pribadi, kurator harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya. Tanggung jawab ini dapat terjadi, misalnya jika kurator menggelapkan harta kepailitan. Putu Supadmi menjelaskan bahwa segalah kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidakprofesionalan kurator menjadi tanggung jawab kurator. Oleh karena itu, kerugian tersebut tidak bisa dibebankan pada harta pailit.
Terhadap pendapat tersebut, Tutik Sri Suharti seorang kurator di Jakarta, mengungkapkan bahwa pembebanan tanggung jawab atas kerugian harta pailit kepada kurator akan membuat kurator menjadi tidak kreatif dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam upaya untuk meningkatkan nilai harta pailit.
Oleh karena itu, tentang tanggung jawab ini harus lebih jelas lagi diatur dalam Undang – Undang Kepailitan tentang criteria tanggung jawab yang harus dibebankan pada harta pailit sekalipun kelalaian itu dilakukan oleh seorang kurator.
Menurut Pasal 72 UUK-PKPU, kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 ayat (1) UUK-PKPU) yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Dari ketentuan Pasal 72 tersebut, kurator bukan saja bertanggung jawab karena perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tetapi juga karena kelalaian.
Pasal 78 ayat (1) UUK-PKPU menentukan, apabila untuk melakukan perbuatan terhadap pihak ketiga, kurator memerlukan kuasa atau izin dari hakim pengawas tetapi ternyata kuasa atau izin tersebut tidak ada atau tidak diperoleh atau kurator dalam melakukan perbuatan tersebut tidak mengindahkan ketentuan Pasal 83 dan pasal 84 UUK-PKPU, perbuatan terhadap pihak ketiga tersebut secara hukum adalah sah. Namun konsekuensinya, menurut Pasal 78 ayat (2) kurator harus bertanggung jawab sendiri secara pribadi terhadap debitor pailit dan kreditor.
Sebagai konsekuensi ketentuan Pasal 72 dan Pasal 78 itu, kurator dapat digugat dan wajib membayar ganti kerugian apabila karena kelalaiannya, lebih-lebih lagi karena kesalahannya (dilakukan dengan sengaja) telah menyebabkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, terutama tentunya adalah para kreditor konkuren, dirugikan. Kerugian itu terutama apabila harta pailit berkurang nilainya sehingga dengan demikian para kreditor konkuren memperoleh nilai pelunasan tagihannya kurang dari yang seharusnya diterima dari hasil penjualan harta pailit sebagai akibat perbuatan kurator.
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum, kurator dapat digugat untuk bertanggung jawab secara pribadi oleh pihak-pihak yang dirugikan atas sikap dan perbuatan kurator. Kurator bahkan harus bertanggung jawab secara pidana atas sikap dan perbuatannya itu.
Kendati demikian, tindakan seorang kurator haruslah senantiasa dilakukan dengan pemikiran yang matang dan berangkat dari dasar bahwa tindakannya demi kepentingan harta pailit.
Referensi :
Peraturan kepailitan yang lama (Faillisementwet Verordening) menyebutkan hanya terdapat satu kurator dalam kepailitan yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP). Setelah berlakunya UU No. 4 Tahun 1998, BHP bukan lagi sebagai lembaga tunggal yang mengurus dan membereskan harta pailit. UU No. 4 Tahun 1998 menentukan bahwa yang menjadi kurator dalam kepailitan adalah: (1) Balai Harta Peninggalan; atau (2) Kurator lainnya. Adanya dua kurator dalam kepailitan ini tetap dipertahankan dengan keluarnya UUKPKPU.
Syarat untuk dapat didaftar pada Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. M. 01. HT. 05. 10. Tahun 2005 Tentang Pendaftaran Kurator. Menurut Santoso sembiring. syarat tersebut antara lain:
Kurator mulai bertugas sejak kepailitan diputuskan karena debitor tidak berhak lagi untuk melakukan pengurusan atas harta kekayaannya. Kurator merupakan satu-satunya pihak yang akan menangani seluruh kegiatan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kreditor maupun debitor pailit.89 Sutan Remy Sjahdeini mengutip dan telah menyetujui pendapat Andrew R. Keay dalam McPherson The Law of Company Liquidation, Fourth Edition, Sydney: LBC Information Service, 1999, P287. memberikan definisi mengenai Kurator sebagai berikut: “Kurator adalah perwakilan pengadilan dan dipercayai dengan mempertaruhkan reputasi pengadilan untuk melaksanakan kewajibannya dengan tidak memihak.”.
Seorang Kurator atau pihak yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, jika ingin mengganti seorang Kurator ia harus mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Niaga. Atas permohonan tersebut Pengadilan Niaga kemudian memanggil dan mendengar Kurator yang bersangkutan. Dan setelah itu pengadilan mengambil keputusan untuk mengangkat Kurator lain sebagai pengganti.
Menurut Aria Suyudi “ada dua mekanisme yang dapat dilalui dalam proses penggantian Kurator”. Proses yang pertama adalah:
Kurator yang mengundurkan diri terjadi dalam kepailitan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Kalisutan yang menjadi Kurator sejak AJMI dinyatakan pailit pada tanggal 13 Juni 2002, mengundurkan diri dan Pengadilan Niaga mengankat Syarif Bastaman sebagai Kurator yang baru.
Proses yang kedua ialah proses saat pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permintaan Kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) jumlah piutang Kreditor konkuren yang hadir dalam rapat tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU KPKPU.
Jika seorang Kurator akan mengundurkan diri, Kurator menyatakan pengunduran diri secara tertulis kepada pengadilan dengan tembusan kepada Hakim Pengawas, Panita Kreditor, Debitor atau Kurator lainnya, jika ada.
Terhadap Kurator yang mengundurkan diri tersebut (Kurator terdahulu), jika ternyata masih belum menyelesaikan tugasnya sebagai Kurator, Kurator tersebut wajib: