Apa Yang Dimaksud Dengan Kufur Asghar?

Kufur asghar

Apa yang dimaksud dengan kufur asghar?

Kufur asghar adalah kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur akbar.

  • Kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya:

    “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (An-Nahl: 83).

  • Membunuh orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallalaahu ‘alaihi wasallam:

    “Mencaci orang Islam adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran.” (HR al-Bukhari & Muslim).

    Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasalla:

    “Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.” (HR al-Bukhari & Muslim).

  • Bersumpah dengan nama selain Allah Subhanahu waTa’ala.

    Nabi shallalaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    “Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik.” (At-Tirmidzi & dihasankannya,serta dishahihkan oleh al-Hakim).

Yang demikian itu karena Allah Ta’ala tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin.

Allah Ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Al-Baqarah: 178).

Allah Subhanahu waTa’ala tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash.

Allah Ta’ala berfirman:

Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (Al-Baqarah: 178).

Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas adalah saudara seagama, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Al-Hujurat: 9-10).

Wallahu ta’ala a’lam