Apa yang dimaksud dengan kriminologi?

Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.

Apa yang dimaksud dengan kriminologi?

Pada zaman abad pertengahan, Thomas Van Aquino (1226-1274) memberikan pendapat tentang pengaruhnya kemiskinan atas kejahatan. Orang kaya demikian dinyatakan yang hanya hidup untuk kesenangan dan memboroskan kekayaannya, jika pada suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi pencuri (de regime principum). Kemiskinan biasanya memberi dorongan untuk mencuri (summa contra gentiles). Yang juga menjadi menarik perhatian ialah pembelaan panjang lebar dari pada pendapatnya bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang boleh mencuri (summa theological).

Sepintas lalu pendapat yang dikemukakan oleh Thomas Van Aquino tersebut mendeskripsikan bahwa ada penyebab di luar kendali manusia sehingga cenderung melakukan kejahatan. Dalam urainnya Aquino meyakini kalau kemiskinan, atau dengan kata lain keadaan ekonomilah yang dapat menjadi penyebab sehingga orang memilih untuk melakukan kejahatan.

Maka terkait dengan itu, secara sederhana pula sebenarnya dari penyebabnya orang melakukan kejahatan, sehingga kriminologi dengan berbagai interdisplinernya meneliti faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan.

Lanjut dari pada itu, akhirnya seorang antropolog Perancis bernama Paul Topinard (1830-1911) memberi nama kepada suatu cabang ilmu yang mempelajari soal kejahatan, yaitu kriminologi. Secara etimologi kata ini terdiri dari dua cata, yaitu crimen (kejahatan) dan logos (ilmu pengetahuan). Sehingganya, dapat ditarik kesimpulan kalau defenisi nominalis dari kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan.

Hanya saja kalau kita hendak berpatokan pada defenisi nominalis tersebut, pengertian kriminologi belumlah terdeskripsikan secara jelas. Oleh sebab itu maka ada baiknya pula meninjau defenisi kriminologi berdasarkan pandangan beberapa sarjana, seperti:

  • Bonger, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya;[1]

  • Sutherland, criminology is the body of knowledge rearding crime as a social phenomena;[2]

  • Donald Taft, the term criminology in its broadest sense is the study which includes all the subject matter the necessary to the under standing and prevention of crime together with the punishment or treatment of delinguent and criminals.its narrower sense criminology is simply the study which attempte to explain crime to find out how they get that way;[3]

  • Vrij, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan baik sebagai gejala maupun sebagai faktor sebab akibat dari kejahatan itu sendiri;[4]

  • Paul Moedigdo, kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia;[5]

  • Stephan Hurwits, for the purpose of research, the need is for the estabilishment of institutes of criminology, whre collaboration between different expert psychiatrist, psychologist, statician, lawyers, may be prepared and organized.[6]

  • Johnston, krimonologi adalah ilmu pengeetahuan yang mempergunakan metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisis keteraturan, keseragaman pola-pola dan faktor sebab musabab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat;[7]

  • Frank E. Hagan, secara umum kriminologi didefenisikan sebagai ilmu atau disiplin yan mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal. Sedangkan secara khusus, bidang kriminologi bersumber pada bentuk-bentuk perilaku kriminal, sebab-sebab kejahatan, defenisi kriminalitas, dan reaksi masyarakat terhadap aksi kriminal, bidang-bidang pengkajian terkait bisa meliputi kenakalan (deliquensi) remaja dan viktimologi (ilmu tentang korban);[8]

  • Soedarto mengatakan bahwa kriminologi merupakan disiplin faktual dan bukan merupakan disiplin normatif meskipun memiliki hubungan istimewa dengan hukum, khususnya hukum pidana. Kriminologi merupakan disiplin yang ideografis, artinya menggambarkan kenyataan-kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat, dan selain itu kriminologi juga merupakan disiplin ilmu yang nomothetis yang berusaha memperoleh kenyataan-kenyataan (dalil) umum.[9]

Berdasarkan pendefenisian kriminologi yang telah dikemukakan di atas, maka pada poin pendefnisian yang dikemukakan oleh Bonger masih kelihatan abstrak. Apakah yang dimaksudkan oleh Bonger sebagai ilmu tentang kejahatan seluas-luasnya.

Ternyata Bonger memberi pengakuan kalau pada sesungguhnya kriminologi tidak lain sebagai kumpulan dari banyak ilmu pengetahuan sehingga pada akhirnya menghasilkan studi lapangan ilmu yang dinamakan kriminologi.

Bonger juga mengemukakan kalau kumpulan dari banyak ilmu yang terdiri dari antropologi kriminal, sosiologi kriminal, psikologi kriminal, neouropatologi kriminal, penologi, hyghine criminal dan kriminalistik hingga akhirnya memberikan catatan berdasarkan perspektifnya masing-masing perihal penyebab utama yang menjadi hubungan kausal munculnya kejahatan.

Oleh : DAMANG S.H., M.H

Referensi
[1] Bonger. 1995. Op. Cit. Hlm. 19.
[2] Sutherland. 1969. Op.Cit. Hlm. 1.
[3] Simanjuntak. 1981. Op.Cit. Hlm. 4.
[4] Ibid. Hlm. 5.
[5] Ibid.
[6] Ibid. Hlm. 6.
[7] Ibid. Hlm 7.
[8] Frank E. Hagan. 2013. Pengantar Kriminologi, Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal. Jakarta: Kencana. Hlm. 2.
[9] Soedarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Hlm. 105

Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal.

Pengertian menurut para ahli

  1. W.A Bonger :Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

  2. Sutherland :Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.

  3. Wood :Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.

  4. Noach :Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.

5.Walter Reckless : Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.

Menurut Muhammad Mustafa, ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi:

Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan,
Pola tingkah laku kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan,
Korban kejahatan,
Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan.

Dasar-dasar Teori

Dasar-dasar teori kriminologi yaitu:

  • Demonologis

    Merupakan pemikiran awal yang dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak rasional, di mana suatu tingkah laku kejahatan yang dilakukan oleh individu merupakan pengaruh dari roh jahat (demon= setan). Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan oleh definisi kepala suku atau orang yang dianggap sebagai dewa. Pemikiran ini masih bersifat konvensional di mana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius bagi Demonologis adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan black magic. Hukuman yang digunakan juga masih bersifat tradisional yang ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu tersebut, seperti membakar individu yang memiliki ilmu hitam.

  • Klasik

    Pada penjelasan mengenai pemikiran klasik, tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia merupakan cerminan dari adanya konsep “free will” atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai pemikiran klasik dengan konsep free will ini menganggap bahwa individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk menentukan tindakan yang akan mereka lakukan. Hukuman yang diterapkan pada pemikiran ini bersifat umum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Tokoh dalam pemikiran klasik ini antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham.

  • Neo Klasik

    Neo Klasik muncul sebagai bentuk kritikan terhadap klasik yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan kondisi kejiwaan seseorang.

  • Determinisme

    Merupakan suatu penjelasan mengenai kejahatan bahwa tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari adanya faktor-faktor tertentu. Terdiri dari beberapa paradigma, yaitu:

  • Positivisme

    Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso di mana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.

  • Interaksionisme

    Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, di mana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori “Labeling”, tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman.

  • Konflik

    Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku di mana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.

  • Pos Modern Kriminologi

    Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstitutif.

  • Budaya

    Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.

Referensi

  • Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS.
  • Mamik Sri Supatmi dan Herlina Permata Sari. 2007. Dasar-dasar Teori Sosial Kejahatan. Jakarta: PTIK PRESS.

Kriminologi (criminology) secara bahasa berasal dari bahasa latin, yaitu kata ”crimen” dan ”logos”. Crimen berarti kejahatan, dan logos berarti ilmu. Dengan demikian kriminologi secara harafiah berarti ilmu yang mempelajari tentang penjahat.

W.A Bonger memberikan batasan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya. Bonger, dalam meberikan batasan kriminologi, membagi kriminologi ke dalam dua aspek:

  • kriminologi praktis, yaitu kriminologi yang berdasarkan hasil penelitiannya disimpulkan manfaat praktisnya.

  • kriminologi teoritis, yaitu ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengelamannya seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memeprhatikan gejala-gejala kejahatan dan mencoba menyelidiki sebab dari gejala tersebut (etiologi) dengan metode yang berlaku pada kriminologi.

Dalam kriminologi teoritis, Bonger memperluas pengertian dengan mengatakan baahwa kriminologi merupakan kumpulan dari banyak ilmu pengetahuan.

  • Antropologi kriminologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam.

  • Sosiologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan (etiologi sosial)

  • Psikologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatn dipandang dari aspek psikologis. Penelitian tentang aspek kejiwaan dari pelaku kejahatan antara lain ditujukan pada aspek kepribadiannya.

  • Psi-patologi-kriminal dan neuro-patologi-kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit sarafnya, atau lebih dikenal dengan istilah psikiatri.

  • Penologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang tumbuh berkembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan manfaat penghukuman.

  • Kriminologi praktis, yaitu berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh birokrasi dalam menanggulangi kejahatan.

  • Kriminalistik, yaitu ilmu pengetahuan yang dipergunakan untuk menyelidiki terjadinya suatu peristiwa kejahatan

Bonger, dalam analisanya terhadap masalah kejahatan, lebih mempergunakan pendekatan sosiologis, misalnya analisa tentang hubungan antara kejahatan dengan kemiskinan.

Sutehrland dan Cressey memberi batasan kriminologi sebagai bagian dari sosiologis dengan menyebutkan sebagai:

Kumpulan pengetahuan yang meliputi delinkuensi dan kejatahan sebagai gejala sosial. Tercakup dalam ruang lingkup ini adalah proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Proses tersebut terdiri dari tiga aspek yang merupakan suatu kesatuan interaksi yang berkesinambungan. Tindakan-tindakan tertentu yang dipandang tidak disukai oleh para politisi (political society) didefinisikan sebagai kejahatn. Kendatipun ada batasan tindakan tersebut, terdapat orang- orang yang terus-menerus melanggarnya dan dengan demikian melakukan kejahatan; politisi memberikan reaksi berupa penghukuman, pembinaan, atau pencegahan. Urutan interaksi inilah yang merupakan pokok masalah dalam kriminologi.

Berlandaskan pada definisi di atas, Sutherland dan Cressey menjelaskan bahwa kriminologi terdiri dari tiga bagian pokok, yiatu: sosiologi hukum, etiologi kriminal, dan penologi (termasuk metode pengendalian sosial).

Sementara itu, Taft dan England merumuskan definisi kriminologi sebagai berikut:
Istilah kriminologi dipergunakan dalam pengertian secara umum dan pengertian khusus. Dalam pengertian yang luas, kriminologi adalah kajian (bukan ilmu yang lengkap) yang memasukkan ke dalam ruang lingkupnya berbagai hal yang diperlukan untuk memahami dan mencegah kejahatan dan diperlukan untuk pengembangan hukum, termasuk penghukuman atau pembinaan para anak delinkuen atau para penjahat, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Dalam pengertian sempit, kriminologi semata-mata merupakan kajian yang mencoba untuk menjelaskan kejahatan, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Apabila yang terakhir, yaitu pengertian sempit diterima, kita harus mengkaji pembinaan pelaku kejahatan yang dewasa, penyelidikan kejahatan, pembinaan anak delinkuen dan pencegahan kejahatan.

Herman Manheim, seorang Jerman yang bermukim di Inggris memberikan definisi kriminologi dalam pengertian sempit sebagai kajian tentanga kejahatan. dalam pengertian luas juga termasuk di dalamnya adalah penologi, kajian tentang penghukuman dan metode-metode serupa dalam menanggulangi kejahatan, dan masalah pencegahan kejahatan dengan cara-cara non-penghukuman. untuk sementara, dapat saja kita mendefinisikan kejahatan dalam pengertian hukum yaitu tingkah laku yang dapat dihukum menurut hukum pidana.

Menurut Manheim, kajian terhadap tingkah laku jahat terdiri dari tiga bentuk dasar:

  • Pendekatan deskriptif yaitu pengamatan dan pengumpulan fakta tentang pelaku kejahatan.
  • Pendekatan kausal yaitu penafsiran terhadap fakta yang diamati yang dapat dipergunakan untuk mengetahui penyebab kejahatan, baik secara umum maupun yang terjadi pada seorang individu.
  • Pendekatan normatif yaitu bertujuan untuk mecapai dalil-dalil ilmiah yang valid dan berlaku secara umum maupun persamaan serta kecenderungan- kecenderungan kejahatan.23

Selanjutnya definisi yang diberikan oleh Walter Reckless:

Kriminologi adalah pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingakah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan peidana. Yang disebut pertama, yaitu kajian keterlibatan, mempunyai dua aspek: (1) kajian terhadap si pelaku, dan (2) kajian tingkah laku dari si pelaku, termasuk korban manusia. Yang disebut kedua, memperhatikan masalah (1) masuknya orang dalam sistemperadilan pidana pada setiap titik, dan parale; serta (2) keluaran daru produk sistem peradilan pidana dalam setiap titik perjalanan.

Definisi selanjutnya adalah definisi yang diberikan oleh Elmer Hubert,

Kriminologi adalah kajian ilmiah dan penerapan praktis penemuan-penemuan di lapangan: (a) sebab musabab kejahatan dan tingkah laku jahat serta etiologi, (b) ciri-ciri khas reaksi sosial sebagai suatu simtom ciri masyarakat, dan (c) pencegahan kejahatan.

Kriminologi menurut Johnson adalah bentuk pendekatan diagnostik yang diperlukan untuk suatu treatment (pengobatan/pembinaan)secara klinis.

Haskell dan Yablonsky menekan definisi kriminologi pada muatan penelitiannya dengan mengatakan bahawa kriminologi secara khusus adalah merupakan disiplin ilmiah tentang pelaku kejahatan dan tindakan kejahatan yang meliputi:

  1. Sifat dan tingkat kejahatan;
  2. sebab musabab kejahatan dan kriminalitas;
  3. perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan pidana;
  4. ciri-ciri kejahatan;
  5. pembinaan pelaku kejahatan;
  6. pola-pola kriminalitas;
  7. dampak kejahatan terhadap perubahan sosial.

David Dressler, yang mengaitkan kriminologi dengan kajian komparatif yang bersifat dasar, memberikan definisi sebagai berikut:

Pemahaman utama dari kriminologi adalah pengumpulan data tentang etiologi delinkuensi dan kejahatan. Apa yang menyebabkan orang berubah menjadi pembunuh atau perampok? Mengapa seseorang melakukan kejahatan sementara orang lain tetap menjadi warga yang tunduk hukum? Kajian kriminologi ingin mengetahui “Apakah yang mejadi peneyebab dari delinkuensi dan kejahatan?

Gibbons memberikan definisi yang menekankan pada aspek analisa objektif kriminologi, yaitu sebagai berikut:

Kajian ilmiah tentang pelanggaran hukum dan usaha sunggun-sungguh untuk menyingkap penyebab kriminalitas pada umumnya telah dilakukan di wilayah yang dinamakan kriminologi, yang memberi perhatian pada analisa objektif tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Dalam ruang lingkupnya kriminologi memasukkan pencarian yang berkaitan dengan proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggar hukum.

Richard Quinney sebagai seorang tokoh kriminologi baru dan kriminologi kritis, memberikan definisi sebagai berikut:

Kriminologi baru adalah suatu pemahaman kejahatan dengan menyajikan secara bolak-balik antara kebijakan konvensional tentang kejahatan dengan konsep baru yang menegasikan gagasan tradisional [Kami akan] meliputi beraneka fase kejahatan: dari sistem hukum dalam teori hingga realitas sosial warga masyarakat, dari dunia penjahat hingga ke otoritas legal, dari pendekatan tradisional da;am pengendalian kejahatan hingga gagasan radikal tentang keberadaan sosoial.

Definisi yang diberikan oleh Quinney tersebut merupkan kritik terhadap apa yang dikatakan sebagai kriminologi konservatif dan kriminologi konvensional. Dalam membahas kriminologi, Quinnet juga memperkenalkan gagasan penomenologi, yaitu ilmu pengetahuan ilmiah tentang manusia dan pengalaman reflektifnya dalam kehidupan nyata.

Vernon Fox memberikan definisi kriminologi secara komperhensif dibandingkan dengan definisi-definisi sebelumnya di atas. Ia mengatakan bahwa kriminologi adalah:

Kajian tentang tingkah laku jahat dan sistem keadilan. Ini merupakan kajian tentang hukum, dan pelaku pelanggaran hukum. Pemahaman terhadap gejala tersebut membutuhkan pemahaman terhadap seluruh ilmu-ilmu tingkah laku, ilmu alam, dan sistem etika dan pengendalian yang terkandung dalam hukum dan agama. Kriminologi merupakan tempat pertemuan berbagai disiplin ilmu yang memberikan pusat perhatian pada kesehatan mental dan kesehatan emosi individu dan berfungsinya masyarakat secara baik.

Tingkah laku jahat dapat diterangkan melalui pendekatan sosiologis, psikologis, medis dan biologis, psikiatris dan psiko-analisa, ekonomi, politik, budaya dan lain-lain pendekatan sosial dan tingkah laku.

Politik mendefinisikan sistem peradilan pidana melalui perundang-undangan dan penerapan kebijakan publik dalam hukum dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, tingkah laku jahat dan sistem keadilan menjadi pusat dari berbagai disiplin dan pendekatan yang memberi perhatian pada kejahatan dan masyarakat”

Departemen Kriminologi FISIP UI melandaskan diri dalam mempelajari kriminolgi pada sosiologi, dan mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Dengan kata lain, ciri-cirinya dapat diidentifikasikan menurut konsep sosiologis. Timbulnya gejala kejahatan ditelusuri dari bekerjanya masyarakat. Dengan demikian berbagai faktor sosial seperti proses sosialisasi nilai dan norma sosial, kohesi sosial, pengendalian sosial, sturuktur sosial, kebudayaan, disintegrasi sosial, keadilan sosial, ketidakadilan sosial dan lain-lainnya diteliti tingkat pengaruhnya terhadap munculnya peristiwa-peristiwa kejahatan.

Sesuatu yang sangat penting dalam mempelajari kriminologi adalah pola, yang bertujuan agar dapat diketahui keteraturan-keteraturan dari timbulnya peristiwa kejahatan di masyarakat.

Brantinghams memberikan suatu hipotesis sebagai berikut:

The purpose of studying crime patterns over time is to discover regularities that aid one in understanding the phenomenon of crime.

Tujuan mempelajari pola kejahatan sepanjang waktu adalah untuk menemukan keteraturan yang membantu dalam pemahaman terhadap gejala kejahatan

Prof. Muhammad Mustofa, dalam bukunya Kriminologi, mengatakan bahwa definisi kriminologi yang dikaitkan dengan pengembangan kriminologi di Indonesia adalah yang berakar pada sosiologis.

Kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang:

  • perumusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan;

  • pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan dan kejahatan yang ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan masyarakat;

  • pola reaksi sosial formal, informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan.

Dalam pengertian tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial.