Apa Yang Dimaksud Dengan Kredit Sindikasi?

Kredit Sindikasi adalah fasilitas pemberian kredit yang merupakan hasil kerjasama antara dua atau lebih Bank / lembaga pembiayaan kepada debitur untuk suatu pembiayaan proyek baik dalam bentuk investasi maupun modal kerja dengan syarat dan ketentuan kredit yang disepakati oleh para pihak.

Sebelum melangkah lebih jauh mengenai kredit sindikasi, haruslah terlebih dahulu dibedakan antara kredit sindikasi dan sindikasi kredit. Sindikasi kredit adalah suatu sindikasi yang peserta-pesertanya terdiri dari lembaga- lembaga pemberi kredit yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada suatu perusahaan yang memerlukan kredit untuk membiayai suatu proyek, sedangkan yang dimaksud dengan kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh sindikasi kredit.

Kredit sindikasi adalah pinjaman yang diberikan dua atau lebih lembaga keuangan dengan persyaratan dan kondisi yang serupa, menggunakan dokumentasi yang umum dan ditatausahakan oleh suatu Agent Bank, disusun oleh arranger yang bertugas dan bertanggungjawab mulai dari proses solisitasi (permintaan pinjaman) nasabah sampai dengan proses penandatanganan kredit.[1]

Menurut buku Prof. Dr. Sutan Remi Sjahdeini, S.H. yang dikutip dari artikel yang ditulis oleh White & Case, sebuah lawfirm terkenal di Amerika Serikat, yang berjudul Syndicated Loan Resemble Shared Taxis pada tahun 2002, kredit sindikasi dapat diartikan sebagai dana yang diberikan secara bersama-sama oleh beberapa bank berdasarkan satu perjanjian kredit saja, dan pada saat yang sama diberikan juga oleh masing-masing bank tersebut.[2]

Pada umumnya, kredit sindikasi memiliki kesamaan dengan kredit biasa.[3] Keduanya sama-sama merupakan upaya bank untuk menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkannya untuk dipergunakan sebagai modal kerja atau keperluan investasi dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, terdapat banyak faktor yang membedakan keduanya. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Faktor Perjanjian Kredit
    Dalam perjanjian kredit sindikasi terdapat ketentuan mengenai hubungan hukum antara debitur dengan pihak-pihak terkait, seperti participants dan Agent Bank.

  2. Faktor Lead Manager
    Dalam kredit sindikasi diperlukan satu pihak dari peserta sindikasi untuk memimpin mereka dalam melakukan kredit sindikasi. Pihak ini disebut Lead Manager.

  3. Faktor Suku Bunga
    Pada kredit sindikasi. Ada kalanya dilakukan negosiasi khusus mengenai tingkat suku bunga yang akan dibebankan kepada debitur bersangkutan. Biasanya sistem suku bunga yang digunakan adalah Fixed Rate atau Floating Rate.

  4. Faktor Market
    Target yang dituju dalam kredit sindikasi biasanya adalah perseroan terbatas.

  5. Faktor Jangka Waktu
    Pada umumnya kredit sindikasi berjangka waktu panjang, antara 3-15 tahun.

Perjanjian kredit sindikasi merupakan dokumen yang paling penting di antara dokumen-dokumen lain yang menyangkut pemberian kredit sindikasi. Dalam perjanjian kredit sindikasi diatur segala macam bentuk hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, baik pihak pemberi kredit (lenders) atau kreditor maupun debitor (borrower). Di dalam perjanjian kredit tersebut juga ditentukan kewenangan dan kewajiban dari agent bank yang ditunjuk. Bila terjadi perbedaan pendapat atau sengketa di antar para pihak berkaitan dengan pelaksanaan fasilitas kredit sindikasi ini, maka perjanjian kredit sindikasi itulah yang akan dijadikan dasar dan rujukan bagi para pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat atau sengketa di antara mereka. Dengan kata lain, tujuan dari dibuatnya perjanjian kredit itu adalah untuk menjadi dasar rujukan bagi penyelesaian sengketa yang timbul di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian itu.[4]

Perjanjian kredit sindikasi dapat dibuat sendiri oleh bank dengan ataupun tanpa bantuan notaris atau konsultan hukum. Perjanjian kredit sindikasi dapat dibuat dengan hanya terdiri dari beberapa halaman, namun dapat pula dibuat hingga puluhan halaman. Namun, baik tebal maupun tipis, keduanya tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.[5]

Para pihak yang ikut serta menandatangani perjanjian itu harus memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan-kepentingannya terhadap pihak- pihak lain harus diatur, sehingga apabila timbul perselisihan atau sengketa posisinya menjadi lebih kuat.

Fungsi Kredit Sindikasi

Pemberian kredit sindikasi sebagai kredit yang berbeda dari kredit biasa umumnya memberikan manfaat tidak hanya bagi pemberi kredit sindikasi, namun juga bagi penerimanya. Adapun fungsi dari kredit sindikasi diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Fungsi bagi bank peserta kredit sindikasi

    • memungkinkan bank peserta sindikasi untuk mengatasi masalah Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit.
    • memungkinkan bank melakukan spread of the risk dalam pemberian pinjaman.
  2. Fungsi bagi nasabah peminjam

    • memperoleh pinjaman dengan jumlah yang besar, yang biasanya tidak dapat dipenuhi dari satu kreditur saja.
    • memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan jumlah besar tanpa harus membuang waktu berhubungan dengan banyak bank.
    • menambah kredibilitas nasabah, apalagi bila peserta bank tersebut adalah bank-bank ternama.

Para Pihak dan Isi dari Perjanjian Kredit Sindikasi

Dalam perjanjian kredit sindikasi tentu perlu melibatkan beberapa pihak yang juga memiliki kepentingan pada perjanjian kredit sindikasi tersebut. Selain itu, perjanjian kredit sindikasi juga mengatur beberapa kepentingan serta hak dan kewajiban dari pihak-pihak tersebut. Karenanya, isi dari perjanjian kredit sindikasi merupakan inti dari perjanjian yang wajib untuk diketahui dan dipahami. Pihak yang terlibat dalam kredit sindikasi pada umumnya terdiri dari pihak Borrower (debitur), Participating Banks/Lenders (kreditur), dan Syndicate leader
yang selain berperan sebagai lender, juga berperan sebagai Agent Bank.

Untuk lebih jelasnya, subyek hukum dari perjanjian kredit sindikasi adalah sebagai berikut:

  1. Pihak Borrower
    Adalah nasabah peminjam kredit sindikasi. Nasabah ini pada umumnya berbentuk PT (perseroan terbatas). Dalam proses kredit sindikasi perlu diperhatikan status badan hukum dari pihak debitur dan siapa yang berhak menandatangani perjanjian kredit sindikasi bank. Hal ini bertujuan untuk memperjelas pihak mana yang dapat bertanggungjawab atau dituntut oleh pihak kreditur ketika terjadi perselisihan ataupun gagal bayar.

  2. Pihak Arranger
    Yaitu bank yang mengatur segala proses perjanjian kredit sindikasi, mulai dari dimulainya proses kredit, menawarkan keikutsertaan kepada bank-bank lain, memonitor perjanjian kredit sindikasi sampai dengan penandatanganannya. Dalam menjalankan tugasnya ini, arranger mendapat fee yang lebih besar dibandingkan pihak lain dalam kredit sindikasi. Hal ini dikarenakan beratnya tugas arranger.

  3. Lead Manager
    Merupakan bank yang memimpin sindikasi. Ada kalanya peranan Lead Manager dirangkap dengan peranan arranger dan dipegang oleh satu bank saja. Namun ketika dibedakan antara bank yang berperan sebagai arranger dan bank yang berperan sebagai Lead Manager, maka bank yang berperan sebagai Lead Manager hanya bertugas untuk mengumpulkan bank-bank peserta sindikasi/menawarkan suatu proyek kepada bank-bank tersebut, dimana untuk tahap arrangement diserahkan pada bank lain yang berperan sebagai arranger. Hal ini dimaksudkan agar bank lead dapat berkosentrasi pada proyek- proyeknya yang lain.

  4. Facility Agent
    Merupakan bank yang berperan sebagai agen fasilitas kredit. Umumnya pada suatu kredit sindikasi akan di tunjuk satu bank selaku agen fasilitas kredit, dimana agen ini bertugas untuk memberitahukan kepada bank-bank peserta kredit sindikasi mengenai kapan waktu untuk mencairkan dana pinjaman ke rekening agen fasilitas yang selanjutnya dana tersebut akan disalurkan ke rekening borrower. Begitu juga dangan pambayaran bunga, borrower diharuskan untuk membayar kepada rekening agen fasilitas, kemudian oleh agen fasilitas akan di bagikan kepada bank-bank peserta sindikasi sesuai dengan keikutsertaan bank-bank tersebut.

  5. Lender
    Merupakan bank-bank yang tergabung dalam sindikasi kredit dan ikut serta membiayai kredit sindikasi.

Setelah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit sindikasi, aspek selanjutnya dalam perjanjian kredit sindikasi ini adalah isi dari perjanjian kredit sindikasi. pokok yang diatur dalam perjanjian kredit sindikasi antara lain adalah mengenai jumlah utang, cara dan batas waktu pembayaran, penentuan bunga, jaminan, asuransi, penunjukkan agen dan manager, serta pilihan hukum.[6] Selain itu, bahwa hampir dalam seluruh dokumen perjanjian kredit sindikasi dimuat sedikit-dikitnya 31 klausula, yaitu:

  1. Pendahuluan
    Sebagaimana pada setiap perjanjian, di permulaan perjanjian selalu terdapat bagian pendahuluan. Dalam bagian ini dicantumkan siapa masing-masing pihak yang membuat dan terikat dengan perjanjian itu serta tanggal yang merupakan saat dibuatnya perjanjian kredit sindikasi.

  2. Definisi
    Pada bagian ini disebutkan definisi dari setiap istilah yang digunakan dalam perjanjian itu. Tujuannya adalah untuk memberikan kesatuan pengertian bagi semua pihak yang membuat perjanjian itu mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian itu.

  3. Penunjukkan Agent Bank
    Salah satu tujuan dari dibuatnya perjanjian kredit sindikasi adalah untuk menunjuk Agent Bank, dan menerapkan tugas-tugasnya. Agent Bank melaksanakan tugasnya bagi kepentingan semua kreditur atau anggota kredit sindikasi. Agent Bank bertugas mewakili para anggota sindikasi dalam berhubungan dengan debitur, bukan mewakili debitur dalam berhubungan dengan para kreditur.

  4. Jumlah kredit dan self financing
    Jumlah kredit yang diberikan oleh kreditur bukan tidak terbatas. Jumlah dari kredit sindikasi yang akan diberikan oleh bank-bank pemberi kredit yang menjadi anggota sindikasi ditentukan menurut kebutuhan yang diperlukan bagi pembiayaan proyek investasi debitur.

    Disamping ditentukan berdasarkan kebutuhan pembiayaan untuk membiayai proyek tersebut, jumlah kredit sindikasi juga ditentukan berdasarkan berapa jumlah self financing dari debitur. Self financing adalah bagian dari biaya proyek tersebut yang menjadi bagian debitur. Jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank peserta kredit sindikasi adalah jumlah biaya yang diperlukan untuk membangun proyek tersebut, yang dalam istilah perbankan disebut dengan project cost, dikurangi dengan jumlah self financing. Debitur diwajibkan untuk juga memiliki bagian dalam jumlah keseluruhan project cost agar debitur juga ikut menanggung resiko atas pembiayaan proyek itu. Dengan demikian debitur akan merasa ikut bertanggungjawab atas pembangunan proyek dan kelangsungan hidup proyek setelah pembangunannya.

  5. Tujuan penggunaan kredit
    Pencantuman klausul mengenai tujuan kredit dalam suatu perjanjian kredit merupakan suatu hal yang lazim. Begitu juga dalam perjanjian kredit sindikasi. Tujuan dari pencantuman klausul ini adalah:

    • untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak ilegal
    • sekalipun debitur menggunakan hasil dari kredit itu untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum, klausul itu memungkinkan sindikasi untuk menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui tentang tujuan ilegal dari penggunaan hasil dari kredit itu oleh debitur.
  6. Jangka waktu kredit
    Sebagaimana dalam perjanjian kredit pada umumnya, dalam perjanjian kredit sindikasi juga terdapat klausul yang menentukan batas waktu kredit tersebut harus dilunasi. Bila sampai batas waktu tersebut ternyata debitur tidak dapat melunasi kreditnya, maka debitur berada dalam keadaan ingkar janji (event of default).

  7. Mata uang dari kredit
    Penyediaan dana dapat ditentukan dalam satu atau sejumlah mata uang. Apabila dana tersebut harus disediakan dalam lebih dari satu mata uang maka mata uang tersebut harus ditentukan secara spesifik. Namun demikian, jumlah maksimum kredit yang diberikan kepada debitur ditentukan di dalam mata uang Rupiah ataupun US Dollar. Kredit yang diberikan dalam beberapa mata uang disebut multy currency loans.
    Apabila diinginkan agar pelunasan kredit itu dilakukan dalam mata uang tertentu, maka untuk ketentuan yang demikian itu harus dibuat klausul yang jelas untuk memastikan bahwa mata uang pelunasan atas kredit itu sama dengan mata uang yang dipinjam atau dalam mata uang yang lain.

  8. Tingkat suku bunga

    • Bunga Biasa
      Tingkat bunga dapat ditetapkan secara ‘mengambang’ (floating) atau secara ‘tetap’ (fixed). Tingkat bunga yang ditetapkan secara mengambang disebut ‘tingkat bunga mengambang atau ‘floating rate of interest’, sedangkan yang ditetapkan secara tetap disebut dengan ‘tingkat bunga tetap’ atau ‘fixed rate of interest’.

    Bank-bank di indonesia pada umumnya menetapkan bunga kredit pada debiturnya dengan fixed rate. Namun karena akhir-akhir ini tingkat bunga deposito yang sering berubah naik, maka bank-bank di Indonesia menetapkan tingkat bunga dengan floating rate. Apabila bank menetapkan tingkat bunga kreditnya dengan fixed rate, bank akan membahayakan dirinya sendiri.
    Klausul penetapan bunga kredit bukan saja perlu dicantumkan demi kepentingan bank, tetapi juga demi kepentingan debitur. Dengan diketahui besarnya tingkat bunga yang harus dibayar kepada bank, maka debitur mengetahui bukan saja kewajibannya untuk membayar bunga tetapi juga batas tingkat bunga yang menjadi kewajibannya. Demi kepentingannya, perlu diketahui oleh debitur mengenai dasar perhitungan jumlah uang dari bunga yang harus dibayar, baik yang menyangkut jumlah uang dari bunga yang harus dibayar, jumlah hari perhitungan bunga maupun dasar penetapan prime rate-nya.

    • Bunga Tunggakan
      Selain dari tingkat bunga yang biasa, yang ditetapkan baik dengan fixed rate atau floating rate di dalam klausul yang menyangkut bunga bank biasa, dalam perjanjian kredit juga terdapat ketentuan mengenai bunga tunggakan. Bunga tunggakan adalah bunga yang tingkatnya lebih tinggi dari bunga biasa yang dibebankan terhadap tunggakan atas pembayaran angsuran atau pelunasan utang pokok. Menurut Rodger Fighe dalam bukunya yang berjudul Structuring Commercial Loan Agreements, bunga tunggakan bukan merupakan penalti terhadap debitur, namun dikarenakan debitur gagal untuk membayar angsuran atau pelunasan pinjaman pokok ketika sudah harus dibayar, maka bank mengalami resiko yang lebih tinggi bahwa kredit itu tidak dapat dilunasi oleh debitur. Menghadapi kenaikan risiko itu maka bank berhak untuk membebankan bunga yang lebih tinggi.

    • Bunga Berganda
      Dalam praktik perbankan di Indonesia sudah menjadi kebiasaan untuk membebankan ‘bunga berganda’. Penerapan oleh bank-bank di Indonesia adalah membebankan bunga tunggakan terhadap bunga yang tertunggak selama sebulan. Dengan kata lain, apabila debitur tidak membayar bunga, dan pada perhitungan bunga bulan berikutnya bunga tersebut belum juga dibayar, maka bunga yang belum dibayar itu (yang tertunggak) ditambahkan ke dalam jumlah pinjaman pokok dan terhadapnya dikenakan juga bunga.

    Dalam perjanjian-perjanjian kredit bank-bank di Indonesia tidak selalu tercantum klausul mengenai pembebanan bunga berganda ini, tetapi dalam penghitungan pembebanan bunga oleh bank ternyata debitur dibebani bunga tunggakan. Tampaknya, bank-bank menganggap bahwa karena pembebanan bunga berganda ini telah menjadi kebiasaan dalam praktik perbankan di Indonesia, maka ketentuan ini dianggap telah diperjanjikan.

    Untuk perjanjian peminjaman uang dalam KUH Perdata, membebankan bunga berganda dimungkinkan sebagaimana diatur dalam pasal 1251:
    ‘bunga dari uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permintaan di muka pengadilan, maupun karena persetujuan khusus, asal saja permintaan atau persetujuan tersebut mengenai bunga yang harus dibayar setahun’

    Namun, praktik yang dilakukan oleh perbankan Indonesia dalam penghitungan bunga berganda bagi kredit bank jauh berbeda dengan ketentuan pasal 1251 KUHPerdata tersebut. Beberapa hal yang harus diperhatikan dari ketentuan pasal 1251 KUH Perdata tersebut adalah:

    1. Bunga yang dapat dibebani bunga harus merupakan bunga dari uang pokok (pinjaman pokok). Dengan demikian bunga atas bunga yang berasal dari bunga tidak dapat dibenarkan.
    2. Bunga hanya dapat dibebankan atas bunga yang harus dibayar untuk satu tahun. Dengan demikian bunga atas bunga yang dihitung bulanan, apalagi harian, tidak dapat dibenarkan.
    3. Harus telah diperjanjikan secara khusus sebelumnya. Apabila tidak telah diperjanjikan sebelumnya, maka pembebanannya hanya mungkin berdasarkan putusan pengadilan.

    Jelaslah dari apa yang dikemukakan di atas mengenai batas- batas yang ditentukan oleh pasal 1251 KUH Perdata mengenai bunga berganda itu bahwa praktik perbankan tidak mengikuti cara pembebanan dan perhitungan yang berlaku bagi perjanjian peminjaman uang. Untuk kredit bank bukan saja bunga berganda sering tidak diperjanjikan dalam perjanjian kredit, tetapi juga bunga dibebankan atas bunga yang dipungut bulanan serta bunga dibebankan bukan atas bunga yang berasal dari pinjaman pokok saja, tetapi juga terhadap bunga yang berasal dari bunga. Sudah seharusnya dalam perjanjian kredit bank, pembebanan bunga berganda dan penghitungnnya diperjanjikan secara tegas.

  9. Penarikan Kredit (Drawdown)
    Perjanjian kredit sindikasi bukan merupakan perjanjian bilateral antara masing-masing bank peserta sindikasi dengan debitur.

    Perjanjian kredit sindikasi adalah perjanjian multilateral, dengan salah satu bank peserta ditunjuk sebagai Agent Bank yang mewakili semua anggota sindikasi dalam berhubungan dengan debitur. Dengan pola ini, penarikan kredit dilakukan melalui Agent Bank, yaitu yang menjadi perantara bank-bank anggota sindikasi untuk melakukan pembayaran-pembayaran kepada debitur, dan sebaliknya juga menerima angsuran-angsuran yang dilakukan oleh debitur. Dengan demikian, lalu lintas pembayaran tersebut tidak dilakukan antara masing-masing bank secara terpisah langsung dengan debitur, namun harus dilakukan melalui suatu rekening khusus yang ditatausahakan pada Agent Bank.

    Agent Bank adalah kuasa dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama masing-masing bank peserta. Sebagai konsekuensi yuridisnya apabila terjadi ingkar janji oleh salah satu bank peserta sindikasi, yaitu bahwa bank tersebut tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada debitur, maka debitur mempunyai ikatan yang langsung dengan peserta sindikasi itu dan bukan dengan Agent Bank.

    Dalam perjanjian ditetapkan:

    • Suatu jangka waktu yang pasti dalam masa mana debitur diizinkan untuk menggunakan kredit;
    • Tempat dimana dana dari kredit itu disediakan.
  10. Angsuran Debitur dan Jadwalnya
    Menurut Andrew Fight dalam bukunya yang berjudul Syndicated Lending, ada tiga macam cara pelunasan, yaitu:

  • Amortizing Loans
    Istilah ini dipakai untuk kredit-kredit yang memiliki jadwal angsuran atau pelunasan (repayment) dimana debitor harus melakukan angsuran dengan jumlah angsuran yang sama pada tanggal-tanggal angsuran harus dilakukan sebagaimana ditentukan dalam jadwal angsuran tersebut.

  • Bullet Repayment
    Istilah ini dipakai untuk suatu kredit yang berjangka waktu tertentu, misalnya berjangka waktu tiga tahun, yang pembayarannya tidak dilakukan dengan angsuran tetapi harus dilakukan sekaligus pada saat jangka waktu kredit tersebut berakhir.

  • Balloon Repayment
    Istilah ini dipakai untuk suatu kredit dimana debitur diwajibkan untuk membayar angsuran secara teratur dengan jumlah kecil selama beberapa waktu di masa permulaan kredit itu diberikan dan harus membayar dalam jumlah yang besar pada sisa akhir jangka waktunya.

Dari ketiga cara pelunasan tersebut, amortizing loans adalah cara yang kebanyakan dipilih debitur kredit sindikasi.
Dalam kredit sindikasi dapat pula diberikan berupa revolving facility, yaitu suatu fasilitas dimana debitur dapat mengangsur kapanpun yang dikehendakinya atau pada saat-saat yang ditentukan berdasarkan jadwal waktunya dengan ketentuan debitur dapat menggunakan kembali angsuran kredit tersebut.

Dalam perjanjian kredit sindikasi lazim diperjanjikan bahwa debitur tidak mempunyai hak untuk melakukan angsuran hanya untuk melunasi kredit yang diberikan oleh bank peserta tertentu. Debitur juga tidak dapat melakukan angsuran langsung kepada salah satu atau kepada masing-masing bank peserta.

  1. Jenis-jenis dan Besarnya Fees
    Dalam perjanjian kredit sindikasi ditentukan jenis-jenis dan besarnya fee yang harus dibayar debitur. Fee tersebut dibayarkan kepada agent untuk kemiudian oleh agent dibayarkan kepada para kreditur. Jumlah dan jenis-jenis fee berlainan sesuai dengan perbedaan fasilitas yang diberikan kepada debitur. Sekalipun demikian, pada umumnya jenis-jenis fee terdiri dari commitment fee, arrangement fee, front end fee, dan agency fee.

  2. Jenis-jenis Jaminan dan Cara Pengikatannya
    Pada umumnya jaminan kredit sindikasi yang harus disediakan oleh debitur adalah proyek yang dibiayai dengan kredit sindikasi itu. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan debitur memberikan jaminan tambahan, misalnya berupa corporate guarantee, dan/atau berupa obligasi atau saham-saham baik milik debitur sendiri maupun pihak ketiga.

Cara pengikatan hukum atas jaminan-jaminan tersebut dilakukan berdasarkan sistem hukum yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit itu sesuai dengan governing law yang dipilih oleh para pihak sebagaimana hal itu ditentukan dalam perjanjian kredit.

  1. Conditions Precedents
    Conditions precedent adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi dulu oleh debitur sebelum dapat menarik atau menggunakan dana kredit sindikasi yang diperolehnya berdasarkan perjanjian kredit sindikasi yang telah ditandatangani antara debitur dan bank-bank pemberi kredit.

    Menurut Robert Burgess dalam bukunya yang berjudul Corporate Finance Law, ketentuan-ketentuan conditions precedent terdiri dari dua kelompok yaitu:

    • Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum timbulnya hak dari debitur untuk menggunakan kredit
    • Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi setiap kali debitur akan melakukan kembali penggunaan kredit

Hal-hal yang diperlukan berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menyangkut ketentuan-ketentuan dalam kelompok pertama adalah termasuk diterimanya:

  * Penjaminan-penjaminan dan dokumen agunan lainnya
  * Salinan-salinan dari semua otorisasi yang diperlukan
  * Salinan-salinan dari semua persetujuan pemerintah dan badan yang berwenang mengatur lalu lintas devisa
   * Salinan-salinan dari semua anggaran dasar perusahaan pihak debitur
  * Pendapat-pendapat yuridis dari ahli hukum
  * Untuk joint project financing, dokumen yang membuktikan bahwa perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang menyediakan tambahan pembiayaan untuk proyek itu telah dibuat

Sementara yang termasuk dalam kelompok yang kedua adalah ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  * Bahwa klausul representation dan warranties yang dibuat dan diberikan pada tanggal kredit tersebut ditarik, masih tetap benar
  * Bahwa tidak terjadi event of default
  * Bahwa promissory note yang merupakan bukti mengenai adanya kewajiban-kewajiban dari debitor telah diterima
  * Bahwa bukti mengenai adanya penerimaan uang telah diterima
  * Bahwa pendapat-pendapat tambahan dan dokumen-dokumen tambahan yang bertujuan untuk memuaskan pemberi kredit yang memastikan bahwa tidak telah terjadi perubahan terhadap hukum yang berlaku yang mungkin dapat mengakibatkan tidak sahnya kewajiban-kewajiban debitur, telah diterima.
  1. Covenants
    Robert Burgess dalam bukunya yang berjudul Corporate Finance Law mengemukakan bahwa definisi dari covenants adalah hal-hal yang membebankan kewajiban-kewajiban pada prusahaan debitur yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pemberi kredit. Covenants terdiri dari 2 jenis, yaitu:
  • positive/affirmative covenants;
    yaitu ketentuan yang menentukan tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh seorang debitur. Menurut Tighe, yang termasuk kedalam affirmative covenants adalah:

    • Keharusan untuk memelihara eksistensi perusahaan
    • Keharusan bagi debitur untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    • Menyalurkan bisnis dari perusahaan debitur menurut cara-cara yang patut efisien; membuat dan memelihara pembukuan perusahaan dan mengizinkan pembukuan itu untuk diaudit oleh pemberi kredit; untuk membukukan dengan benar ke dalam pembukuan perusahaan semua transaksi dari perusahaan itu
    • Membayar seluruh sewa, bunga kredit, dan biaya-biaya lainnya dengan tepat waktu dan mematuhi semua covenants yang mempengaruhi properti perusahaan
    • Keharusan untuk memberi agunan kredit yang cukup untuk menjamin keseluruhan jumlah kredit
    • Melakukan pendaftaran atas semua hak tanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    • Keharusan untuk mempertahankan harta kekayaan perusahaan, antara lain dengan cara menjaga agar semua gedung, pabrik, dan mesin-mesin perusahaan selalu dalam keadaan terpelihara baik serta tidak merusak gedung, pabrik, dan mesin-mesin tersebut kecuali dengan maksud untuk melakukan penggantian
    • Mengizinkan bank untuk melakukan pemeriksaan terhadap debitur
    • Mengizinkan dilakukan audit oleh pemberi kredit terhadap bangunan-bangunan milik perusahaan
    • Menginformasikan kepada pemberi kredit tentang adanya panggilan pengadilan atau tindakan-tindakan hukum yang mempengaruhi properti perusahaan baik yang telah ada sekarang maupun yang masih akan ada di kemudian hari
    • Keharusan untuk menutup asuransi kerugian atas agunan kredit sampai jumlah yang cukup dibandingkan dengan jumlah kredit yang diberikan.
    • Menginformasikan kepada para pemberi kredit mengenai bisnis perusahaan debitur dan memberikan kepada pemberi kredit semua informasi yang diperlukan oleh pemberi kredit; memberikan pada pemberi kredit laporan keuangan secara berkala.
    • Keharusan bagi debitur untuk menyampaikan laporan stok bahan baku dari hasil produksinya.
    • Membayar semua kewajiban pembayaan yang telah jatuh tempo berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh debitur atau yang telah diwajibkan berdasarkan putusan-putusan pengadilan.
  • negative covenants;
    yaitu ketentuan yang menentukan tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang debitur; Sementara isi dari negative covenants pada umumnya menurut Burgess adalah bahwa debitur dilarang tanpa persetujuan pemberi kredit, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

    • Melakukan perubahan apapun yang bersangkutan dengan perubahan perusahaan selama kredit belum lunas.
    • Membeli saham atau aset dari perusahaan lain, memberikan penjaminan atau kredit (lain daripada kredit perdagangan yang biasa), atau menerima kredit atau uang muka kecuali kepada perusahaan anak-anak.
    • Membuat perjanjian-perjanjian sewa beli tanpa persetujuan bulat direksi.
    • Memindah-tangankan, menjual atau melepaskan dengan cara apapun seluruh atau sebagian dari bisnis, penjaminan (undertaking), penyertaan (shareholding) dalam perusahaan-perusahaan anak, pemilikan atau penyewaan properti atau aset-aset perusahaan kecuali dalam rangka penggantian aset tersebut atau dalam rangka pembelian aset baru sebagaimana hal itu perlu dilakukan sehubungan dengan kegiatan perusahaan sebagaimana hal itu lazim dilakukan.
    • meningkatkan fasilitas atau pensiun yang harus dibayarkan kepada para direktur atau mantan direktur di luar yang sudah dituangkan di dalam perjanjian antara perusahaan dengan mereka atau yang telah ditetapkan sebelumnya oleh manajemen secara tertulis.
    • membayar dividen, melunasi modal kepada para pemegang saham kecuali sebagaimana telah ditentukan oleh anggaran dasar perusahaan.

Adapun fungsi dari covenants menurut Andrew fights dalam bukunya yang berjudul Syndicate Lending adalah:

  * Untuk mencegah timbulnya bahaya yang dapat mengakibatkan perusahaan debitur berada dalam keadaan keuangan yang sulit
  * Untuk menyediakan peringatan dini bagi bank ketika perusahaan debitur mulai mengalami masalah atau apabila sifat dari kegiatan operasi perusahaan mengalami perubahan secara signifikan
  * Untuk membatasi ruang gerak bagi debitur agar tidak leluasa dalam melakukan hal-hal tertentu yang biasanya debitur akan tergoda untuk melakukannya ketika perusahaan debitur mengalami kesulitan keuangan.
  • Untuk memicu terjadinya keadaan cidera janji (loan default)
    Selain affirmative dan negative covenants, terdapat pula covenants yang dapat digunakan dalam perjanjian kredit untuk memastikan bahwa debitur memenuhi kriteria kinerja keuangan yang dasar. Covenants yang demikian disebut financial covenants. Berikut ini dijelaskan financial covenants yang lazim dimuat dalam perjanjian kredit sindikasi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan korporasi (Tennekoon, 1991:84-85):

    • Debt to Equity Ratio Covenant
      Rasio ini adalah salah satu rasio terpenting. Klausul ini mensyaratkan bahwa pinjaman yang diperoleh oleh debitur tidak boleh pada setiap waktu kapan pun melebihi suatu perkalian tertentu dari jumlah modalnya (equity) yang terdiri atas modal saham dan akumulasi keuntungan atau cadangan. Rasio ini dimakudkan untuk mengendalikan utang-utang yang akan dilakukan oleh debitur di kemudian hari demi menghindarkan debitur melakukan ekspansi bisnisnya dengan melakukan utang yang berlebihan (over-borrowing)

    • Minimum Net Worth Covenant
      Rasio ini merupakan pelengkap dari debt to equity ratio. Rasio ini menghendaki bahwa nilai dari tangible asset dikurangi semua outstanding liabilities harus tetap berada di atas tingkat tertentu.
      Tujuan dari covenant ini adalah untuk mencegah dilakukannya likuidasi terhadap revenue-generating assets yang bertujuan mengurangi tingkat utang yang tercantum di dalam neraca perusahaan, pada waktu perusahaan sedang mengalami kerugian.

    • Current Ratio Covenant
      Rasio ini menghendaki debitur memelihara rasio tertentu antara current asset dan current liabilities di dalam neracanya. Tujuan dari penetapan rasio ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan debitur memiliki liquid assets yang cukup di dalam neracanya untuk memungkinkan perusahaan dapat membayar bunga dan pokok pinjaman, dengan cara melakukan likuidasi atas aset tersebut, apabila hal itu sampai terpaksa harus dilakukan demikian.

    • Minimum Working Capital Covenant
      Covenant ini berkaitan dengan current ratio covenant yang bertujuan untuk menjaga likuiditas dari perusahaan. Covenant ini menghendaki agar debitur menjaga supaya tingkat minimum dari liquid assets-nya melebihi current liabilities-nya yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan mendatang.

    • Debt Service Ratio Covenant
      Rasio ini menentukan bahwa pembayaran bunga dan angsuran pinjaman tidak melebihi suatu rasio tertentu dari keuntungan tahunan perusahaan sebelum pajak dan bunga.

    • The Financial Information Covenant
      Adanya covenant ini dalam perjanjian kredit adalah untuk memungkinkan bank-bank peserta sindikasi memperoleh informasi keuangan bukan saja yang telah dipublikasikan tetapi juga informasi keuangan lainnya yang diperlukan oleh bank-bank peserta sindikasi yang menurut bank- bank tersebut dapat dijadikan alat pemantauan atas kinerja perusahaan debitur.

    • Asset Disposal Covenant
      Covenant ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kuantitas dan kualitas dari aset perusahaan debitur tetap terpelihara. Debitur dilarang untuk memindahtangankan revenue-generating assets dari perusahaan secara besar-besaran. Dimaksudkan pula bahwa debitur tidak boleh, termasuk juga perusahaan-perusahaan anak dari debitur, memindahtangankan assets melebihi nilai tertentu kecuali dalam rangka kegiatan bisnisnya (in ordinary course of its business)

    • Merger Control Covenant
      Di dalam praktik, lazim untuk mencantumkan klausul- klausul di dalam kredit yang melarang debitur untuk melakukan merger dengan perusahaan korporasi lainnya tanpa persetujuan bank-bank peserta sindikasi. Tujuan dari klausul ini adalah untuk memastikan tidak terjadinya perubahan identitas dari perusahaan debitur.

    • Pari Passu Covenant
      Berdasarkan covenant ini, debitur menjamin bahwa kewajiban-kewajiban debitur sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian kredit akan mempunyai tingkatan yang sama dengan hak-hak dari kreditur konkuren (unsecured creditors) lainnya.

Di dalam praktik, bentuk umum dari klausul ini menghendaki agar debitur menjamin bahwa kewajiban-kewajiban debitur terhadap sindikasi adalah kewajiban-kewajiban yang tidak berjaminan dan tidak bersyarat dan bertingkat pari passu dan sama dengan semua kewajiban yang tidak berjaminan dari debitur.

Tujuan utama dari klausul ini adalah untuk memastikan bahwa debitur tidak memberikan prioritas kepada seorang kreditur konkuren manapun pada waktu perjanjian kredit sindikasi disetujui. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu covenants, maka berarti telah terjadi salah satu dari event of defaults. Hal ini memberikan hak bagi bank untuk melarang debitur menarik sisa kredit yang belum digunakan dan bahkan memberikan hak kepada bank untuk seketika menagih pelunasan kredit dari debitur. Apabila bank- bank peserta sindikasi melalui agent memutuskan untuk berunding dengan debitur dalam rangka menyelamatkan kredit tersebut, artinya para peserta sindikasi memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada debitur melakukan restrukturisasi terhadap kredit itu. Dalam hal ini debitur akan menghadapi berbagai konsekuensi yang pada akhirnya akan menjadi beban (cost) bagi debitur. Seperti apa yang dikatakan oleh Fight, beban-beban yang dihadapi oleh debitor dapat berupa :

  * Renegotiation Costs

Beban ini merupakan biaya langsung (direct cost) yang harus dipikul oleh debitur berkaitan dengan berlangsungnya renegosiasi antara bank dengan debitur dalam rangka merundingkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baru atas perjanjian kredit itu. Ketentuan tersebut dapat berupa professional fee dan management time.

  * Refinancing Cost

Yaitu berupa peningkatan biaya bunga atas kredit yang diperoleh debitur.

  * Restructuring Cost

Yaitu beban-beban berkaitan dengan refinancing atau perubahan kebijakan operasi agar tuntutan pelunasan kredit yang diminta oleh pemberi kredit dapat dipenuhi.

  * Increased Lender Control

ditetapkannya non-financial covenants yang baru misalnya diharuskannya debitur menambah jaminan dan ditetapkannya pembatasan-pembatasan bagi debitur untuk membagikan dividen dan pembatasan-pembatasan bagi debitur untuk melakukan belanja modal (capital spending).

  1. Jaminan (indemnity) bagi Agent Bank;
    Dalam perjanjian kredit sindikasi terdapat pula ketentuan- ketentuan yang berisi jaminan (indemnity) kepada Agent Bank untuk berhak membebankan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugasnya. Seringkali jaminan bagi Agent Bank untuk dapat membebankan biaya-biaya itu diberikan oleh debitur. Dengan demikian klausul ini memberikan hak kepada Agent Bank untuk menagih dan membebankan kepada debitur setiap biaya yang telah dikeluarkannya terlebih dahulu dengan menggunakan dananya sendiri.

  2. Tugas-tugas Agent Bank; di dalam perjanjian kredit Harus secara rinci ditentukan siapa yang menjadi Agent Bank dan apa saja yang menjadi tugas dari Agent Bank tersebut. Fungsi utama dari Agent Bank bersifat mekanis dan administratif, misalnya menjadi penyalur untuk pembayaran kredit kepada debitur dan menerima angsuran dari debitur; menerima dan meneruskan dokumen- dokumen yang ditentukan dalam clausul conditions precedent; menghitung besarnya suku bunga bila tingkat suku bunga ditentukan mengambang; meneruskan informasi-informasi keuangan dan informasi lainnya yang diterima agent kepada debitur. Terkadang dalam suatu perjanjian kredit sindikasi, agent diberikan wewenang untuk melakukan tindakan sendiri tanpa terlebih dulu memperoleh persetujuan dari mayoritas peserta sindikasi karena waktu sudah mendesak sehingga tidak memungkinkan bagi agent meminta persetujuan tersebut, dimana jika tindakan itu tidak disegerakan justru akan merugikan para peserta sendiri.

Agent Bank memang diharapkan untuk bertindak sebaik mungkin demi kepentingan para peserta sindikasi, namun dalam perjanjian kredit sindikasi biasanya ditentukan bahwa Agent Bank dibebaskan dari keharusan untuk bertanggung jawab terhadap bank-bank sindikasi, kecuali Agent Bank telah bertindak sangat sembrono dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

Diantara tugas-tugas diatas, tugas Agent Bank untuk memastikan dipenuhinya conditions precedent oleh debitur merupakan tugas yang paling penting. Hal ini dikarenakan pemenuhan tersebut oleh debitur merupakan langkah preventif setelah perjanjian ditandatangani, agar tidak terjadi kesulitan-kesulitan yang tidak diinginkan oleh bank-bank peserta sindikasi sehubungan dengan penggunaan dana kredit oleh debitur.

Selain tugas-tugas tersebut, Agent Bank juga bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap keuangan debitur dan memperingatkan para peserta sindikasi jika ada kemungkinan atau telah terjadinya ingkar janji oleh debitur.

  1. Larangan peserta sindikasi berhubungan langsung dengan debitur; selama conditions dan covenants dalam perjanjian kredit sindikasi tidak dilanggar, maka masing-masing peserta sindikasi dilarang untuk menagih langsung kepada debitur. Debitur juga dilarang untuk melakukan pelunasan baik sebagian maupun seluruh kredit yang masih terutang (outstanding credit) langsung kepada salah satu atau kepada masing-masing peserta sindikasi sekalipun jumlah yang dibayarkan kepada masing-masing peserta sindikasi tersebut proporsional dengan jumlah penyertaan masing-masing peserta sindikasi itu. Semua pembayaran dan pelunasan yang terjadi dalam rangka perjanjian kredit sindikasi harus melalui Agent Bank.

  2. Representation and Warranties
    Klausul ini merupakan dasar bagi kewajiban bank-bank peserta sindikasi untuk menyediakan fasilitas kredit bagi debitur.

  3. Sharing Clause;
    Sharing clause adalah sarana yang digunakan untuk memastikan kualitas dari sindikasi, yaitu keseimbangan antara kepentingan-kepentingan semua kreditor. Sharing clause dibuat agar setiap jenis pembayaran oleh debitur kepada salah satu kreditur anggota sindikasi dari sumber manapun, baik karena kompensasi (set off), putusan pengadilan, ataupun berasal dari pembayaran langsung dari debitur kepada kreditur tersebut, tidak boleh hanya dinikmati oleh kreditur itu sendiri. Pembayaran tersebut harus diserahkan kepada Agent Bank untuk kemudian dibagikan kepada seluruh anggota sindikasi secara proporsional menurut besarnya kredit yang diberikan oleh masing-masing kreditur.

Sharing clause dapat juga dirancang untuk memungkinkan terjadinya double dipping yang terjadi apabila bank melakukan kompensasi (set off) atas jumlah kreditnya dengan suatu jumlah deposito milik debitur. Sharing clause juga dapat dirancang berkaitan dengan pembayaran yang diterima oleh kreditur tertentu dari pihak lain, misalnya pembayaran yang diterima dari adanya penjaminan yang hanya diberikan kepada suatu kreditur tertentu.

  1. Default (ingkar janji) dan Cross Default (ingkar janji bersilang); ingkar janji dapat terjadi karena kredit tidak dilunasi oleh debitur, tidak dipenuhinya salah satu covenant, atau karena terjadinya cross default yang timbul karena terjadinya non-payment oleh debitur terhadap suatu perjanjian kredit yang lain.
    Dalam hal terjadinya event of default oleh debitur, perjanjian kredit harus memberikan kemungkinan bagi para peserta sindikasi untuk melakukan tindakan-tindakan penyelamatan atas kepentingannya. Tindakan penyelamatan tersebut antara lain, melaksanakan hak untuk melakukan akselerasi terhadap pelunasan kredit, membatalkan semua kewajibannya terhadap debitur berkaitan dengan pemberian kredit tersebut, atau menangguhkan hak debitur untuk menggunakan kredit lebih lanjut.

  2. Hak Pengajuan Permohonan Pailit Debitur;
    Menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bilamana terdapat sindikasi kreditur maka masing-masing peserta sindikasi adalah kreditur sebagaimana yang disebut dalam pasal 1 angka 2 undang-undang tersebut. Dengan demikian, menurut hukum Indonesia, yaitu berdasarkan ketentuan undang- undan g kepailitan, setiap peserta atau anggota sindikasi dari kredit sindikasi berhak mengajukan permohonan pailit tanpa harus terlebih dahulu memperoleh izin dari para peserta atau anggota yang lain.

  3. Hak Individual Anggota Sindikasi;
    Salah satu sumber konflik antara anggota sindikasi adalah menyangkut masalah eksekusi hak-hak setiap anggota secara individual tanpa harus bergantung pada keputusan anggota yang lain. Akan tetapi pelaksanaan hak-hak tersebut secara individual tidak boleh sampai merugikan kepentingan para anggota yang lain. Ada beberapa kepentingan yang berkenaan dengan hak untuk melaksanakan hak-hak dari setiap anggota sindikasi yaitu sebagai berikut:

  • di satu pihak setiap bank menginginkan untuk tetap memiliki kemandirian untuk dapat melaksanakan hak- haknya. Namun di pihak lain mereka ingin menghindarkan mekanisme dimana pihak minoritas dapat merugikan kepentingan pihak mayoritas. Perjanjian kredit harus dapat memberikan keseimbangan berkenaan dengan kepentingan- kepentingan ini.

  • Dalam hal terjadi event of default, masing-masing tentu ingin dapat menyelamatkan uang semaksimal mungkin. Hal seperti itu harus dapat dihindarkan dengan memberikan pengaturannya di dalam perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit sindikasi harus dimuat ketentuan mengenai cara yang seadil-adilnya berkenaan dengan pelaksanaan distribusi atas setiap dana yang dapat diselamatkan. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai terjadi bahwa bank tertentu saja yang dapat memperoleh dana yang berhasil diselamatkan itu.

  • Kepentingan lain dari anggota sindikasi adalah hak untuk secara individual keluar dari sindikasi tanpa harus merugikan kepentingan para anggota yang lain.

  1. Kewenangan Pengambilan Keputusan;
    Pada asasnya, hak-hak dari seorang kreditur yang ditentukan dalam suatu perjanjian kredit bilateral dalam seorang debitur ingkar janji, berlaku pula bagi para peserta sindikasi yang terikat dalam perjanjian kredit sindikasi. Akan tetapi, dalam suatu sindikasi implikasinya lebih kompleks. Makin banyak jumlah peserta sindikasi, semakin kecil kemungkinan untuk mencapai kesepakatan mutlak di antara para peserta sindikasi mengenai suatu masalah yang timbul.

Ada beberapa jenis kewenangan pengambilan keputusan oleh kreditur pada kredit sindikasi, yaitu:

  * cukup disetujui oleh Agent Bank saja
  * diperlukan persetujuan dari semua anggota sindikasi
  * diperlukan persetujuan dari mayoritas anggota sindikasi
  * diperlukan persetujuan dari komite kreditur (Lender committee)
  * dapat diputuskan sendiri oleh anggota yang bersangkutan sepanjang yang menyangkut kewenangan individualnya tidak mempengaruhi kewenangan anggota yang lain dan tidak mempengaruhi sindikasi secara keseluruhan.

Setiap mekanisme yang terdapat diatas tersebut diberlakukan pada masalah-masalah sesuai yang telah diatur didalam perjanjian kredit.

  1. Voting Clause;
    Voting clause harus dirancang sedemikian rupa sehingga untuk Agent Bank dapat melakukan tindakan tertentu hanya berdasarkan kesepakatan mayoritas anggota sindikasi. Namun demikian, voting clause juga harus dapat memastikan bahwa anggota sindikasi yang menduduki posisi minoritas tidak akan dirugikan atas keputusan para anggota yang menduduki posisi mayoritas.

  2. Loan Transfer;
    Perjanjian kredit harus memuat ketentuan yang memungkinkan salah satu anggota sindikasi untuk menjual partisipasinya kepada pihak lain. Penjualan itu dapat dilakukan menurut berbagai cara.

  3. Kewajiban Agent Bank Mengungkapkan Informasi;
    Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Agent Bank adalah mengungkapkan informasi berkenaan dengan terjadinya events of default atau terdapat potential events of defaults. Dengan diketahui adanya events of defaults atau potential events of defaults oleh para peserta sindikasi memungkinkan bagi para peserta sindikasi untuk sedini mungkin mengambil langkah- langkah pengamanan atau penyelamatan menyangkut kepentingannya.

  4. Larangan Bagi Agent Bank Untuk Mendelegasikan Tugasnya; Dalam perjanjian kredit, biasanya diatur bahwa Agent Bank dilarang untuk mendelegasikan tugas-tugasnya kepada pihak lain. Namun demikian, belum ada aturan hukum yang jelas mengenai hal ini.

  5. Exculpation Clause;
    Berdasarkan common law, Agent Bank adalah true agent yang menyebabkan ia juga memikul fiduciary duties. Fiduciary obligations, menurut sistem common law, meliputi kewajiban untuk:

  • bertindak dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pihak terhadap siapa fiduciary duty itu ditujukan. Dalam hubungan ini terutama menghindarkan jangan sampai terjadi benturan antara kepentingan sendiri dan kewajibannya. Selain itu tidak boleh membuat keuntungan yang tersembunyi.
  • Bertindak dengan menunjukkan skill, care, dan dilligence.
  • Berusaha agar pihak yang diwakilinya terinformasi penuh dan lengkap

Exculpation clause adalah ketentuan dalam perjanjian kredit sindikasi yang bertujuan untuk meniadakan atau membatasi fiduaciary duties tertentu bagi Agent Bank. Klausul ini dirancang untuk mengecualikan agent dan petugas-petugasnya untuk diwajibkan memikul tanggungjawab karena telah ingkar atau karena tidak melaksanakan fiduciary duties mereka, kecuali bila hal itu dilakukan karena kelalaian berat atau karena kesengajaan.

  1. Pengunduran Diri dan Penggantian Agent Bank;
    Dalam perjanjian kredit sindikasi pada umumnya dimuat ketentuan yang memungkinkan Agent Bank untuk setiap waktu mengundurkan diri atau berdasarkan suara terbanyak diberhentikan/ digantikan dengan atau tanpa sebab. Klausul untuk melindungi bank-bank peserta sindikasi dalam situasi dimana Agent Bank memiliki benturan kepentingan. Klausul tersebut juga untuk melindungi Agent Bank karena memungkinkan untuk mengundurkan diri secara sukarela apabila menghadapi risiko bila tetap bertahan sebagai Agent Bank.

  2. Ingkar Janji oleh Anggota Sindikasi: Clawback Provision; Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, anggota sindikasi hanya bertanggung jawab atas komitmennya sendiri. Anggota sindikasi tidak bertanggungjawab renteng dengan anggota sindikasi yang lain. Artinya, bila salah seorang anggota sindikasi tidak memenuhi komitmennya, maka anggota yang lain tidak harus memikul komitmen tersebut, baik secara tanggung renteng ataupun secara proporsional.

Apabila salah satu anggota sindikasi ingkar janji untuk memenuhi komitmen yang harus dilaksanakannya, maka hal tersebut dapat merugikan Agent Bank dalam dua hal:

  * Debitur dapat menggugat Agent Bank karena dana yang diperlukannya tidak diperolehnya dengan cukup. Untuk menghindari kemungkinan tersebut, dalam perjanjian kredit harus dicantumkan klausul yang dapat memberikan perlindungan kepada Agent Bank terhadap gugatan seperti itu.

Artinya, Agent Bank tidak memiliki kewajiban terhadap debitur dan debitur tidak memiliki hak untuk melakukan gugatan terhadap Agent Bank dalam situasi seperti itu.

  * Tidak mustahil Agent Bank telah menalangi dulu jumlah yang diharapkan oleh debitur. Apabila hal tersebut terjadi, dan salah satu anggota sindikasi tidak memenuhi komitmennya. Hal ini tentu akan sangat merugikan Agent Bank. Untuk menghindari terjadinya hal ini maka dalam perjanjian kredit seharusnya dimuat klausul yang memungkinkan Agent Bank untuk menarik dana talangan tersebut. Klausul ini lah yang disebut clawback provision. Dengan adanya klausul ini maka Agent Bank akan terlindungi terhadap terjadinya ingkar janji oleh salah satu anggota sindikasi.
  1. Restrukturisasi Kredit;
    Di dalam prakteknya, bank-bank anggota sindikasi hampir tidak pernah mengambil keputusan untuk mengakhiri perjanjian kredit dan mempercepat penagihan kredit sindikasi. Biasanya para pihak dalam perjanjian kredit sindikasi tersebut berupaya untuk menegosiasikan atau merundingkan agar kredit yang bermasalah direstrukturisasi.

Pada umumnya, perjanjian kredit memuat ketentuan bahwa untuk melakukan restrukturisasi kredit perlu adanya persetujuan dari mayoritas bank-bank. Bahkan kebanyakan perjanjian kredit menentukan bahwa untuk melakukan restrukturisasi diperlukan persetujuan yang tegas dari masing-masing anggota sindikasi.[7]

Prosedur Pemberian Kredit Sindikasi

Dalam proses pemberian kredit sindikasi, ada tiga tahap yang harus dilalui mulai dari munculnya arranger(s) sampai suatu perjanjian kredit sindikasi ditandatangani dan akhirnya kredit sindikasi dapat digunakan oleh debitur. Ketiga tahap tersebut adalah pre-mandate phase, post-mandate phase, dan post-signing phase.

  1. Pre-mandate Phase
    Pada Pre-mandate phase, langkah pertama yang dilakukan oleh lead bank adalah mengidentifikasi dan memahami kebutuhan- kebutuhan debitur. Adapun beberapa tonggak penting pada masa sebelum mandate dikeluarkan oleh debitur, adalah sebagai berikut:

    • Penunjukkan Arrangers
      Sindikasi tidak terbentuk dengan sendirinya melainkan diusahakan oleh satu atau beberapa bank yang disebut arranger(s) secara bersama-sama. Arranger(s) tersebut juga sekaligus menjadi anggota sindikasi setelah sindikasi terbentuk. Dalam hal yang menjadi arranger(s) adalah sekelompok bank (disebut managing group) yang secara bersama-sama mendapat mandat dari debitur, maka segera akan dibagi peranan di antara mereka. Tugas-tugas dari para arrangers itu adalah:

      • Running the books;
        Running the books merupakan istilah khusus dalam kredit sindikasi, yaitu merupakan tugas untuk pengorganisasian proses pembentukan kredit sindikasi. Yang termasuk dalam tugas ini adalah pengiriman undangan bagi bank-bank yang ditunjuk untuk berpartisipasi dalam kredit sindikasi. Selain undangan, dikirimkan juga information memorandum kepada peserta sindikasi, dimana di dalamnya dijelaskan segala sesuatu yang menyangkut perusahaan calon penerima kredit dan untuk menjual transaksi tersebut. Arranger yang mendapat tugas ini disebut syndicating bank.

      • Dokumentasi;
        Dalam tugas ini, arranger akan menunjuk dan berhubungan dengan konsultan hukum untuk bertindak mewakili bank-bank peserta sindikasi. Kemudian konsultan hukum tersebut akan melakukan negosiasi dengan calon debitur dan dengan konsultan hukum dari calon debitur.

      • Penandatanganan perjanjian kredit sindikasi;
        Arranger juga bertugas untuk mengorganisasikan upacara penandatanganan kredit sindikasi (signing ceremony) yang akan dihadiri oleh seluruh peserta sindikasi dan calon penerima kredit sindikasi.
        Apabila terdapat beberapa arranger, maka salah satunya akan bertindak sebagai ketua yang disebut dengan Lead Manager atau Lead Bank. Dapat juga terdapat beberapa bank yang dibentuk menjadi Lead Manager, dimana masing-masing disebut sebagai joint-Lead Manager. Apabila arranger terdiri dari satu bank, maka bank tersebutlah yang sekaligus menjadi Lead Bank atau Lead Manager.

    • Penyampaian Offer oleh arranger dan penyampaian acceptance oleh debitur;

      Sebelum mandat dikeluarkan oleh debitur, terlebih dahulu arranger (atau syndicating bank dalam hal terdapat beberapa bank yang menjadi arrangers) menyampaikan offer atau tawaran kepada debitur dengan mengirimkan suatu dokumen yang disebut term sheet atau offer document. Apabila tawaran tersebut telah disetujui oleh debitur, baik dengan atau tanpa perubahan mengenai syarat- syarat yang diajukan oleh arranger, maka debitur akan menyampaikan persetujuannya yang didalam sistem common law disebut dengan acceptance.

      Namun demikian, dapat pula terjadi, debitur yang berusaha untuk mencari bank yang nantinya bersedia menjadi arranger yang akan membentuk sindikasi kredit yang dimaksud. Dalam keadaan seperti itu, maka debitur lah yang akan mengeluarkan offer document, diikuti dengan acceptance yang diberikan oleh bank. Setelah diberikannya acceptance, maka bank akan meminta debitur untuk mengeluarkan mandat kepada bank tersebut untuk bertindak sebagai arranger.

      Ada 3 macam offer dalam kredit sindikasi, yaitu:

      * Indicative terms offer
      

indicative terms offer bukanlah offer yang sebenarnya. Indicative term offer hanya berkedudukan sebagai advice dan hanya meliputi beberapa parameter saja dari transaksi yang ditawarkan seperti jumlah, jangka waktu, bunga, dll.

     * Best offer efforts

Merupakan suatu offer untuk mengerahkan dana dari pasar berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang spesifik. Bank yang mengajukan offer ini hanya mengemukakan keyakinannya bahwa bank tersebut dapat mengerahkan dana bagi kepentingan calon penerima kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengerahkan dana itu. Bank tidak menanggung diperolehnya dana, baik sebagian maupun seluruhnya. Dalam dokumen penawaran haruslah jelas disebutkan bahwa offer ini adalah best offer, bukan underwritten offer.

     * Underwritten offer

Ada dua bentuk underwritten offer, yaitu fully underwritten offer dan partially underwritten offer. Fully underwritten offer adalah komitmen yang harus dipenuhi bagi peserta sindikasi untuk menyediakan keseluruhan dana yang diperlukan bagi calon penerima kredit sindikasi. Sedangkan partially underwritten offer adalah suatu offer dimana bank yang mengajukan offer hanya menanggung sebagian dari dana yang diperlukan dalam kredit sindikasi itu.

  • Pemberian Mandat oleh debitur
    Mandate adalah kewenangan yang diperoleh oleh arranger atau managing group untuk membentuk sindikasi kredit yang nantinya akan memberikan kredit sindikasi kepada debitur, dan diberikan oleh debitur setelah adanya penyampaian offer dan acceptance.
    Dengan tidak tergantung pada siapa yang memberikan offer dan acceptance, mandate diberikan oleh pihak debitur.
  1. Post-Mandate Phase
    Setelah mandate dikeluarkan oleh debitur untuk arranger(s) untuk membentuk sindikasi kredit, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh arranger(s) adalah sebagai berikut:

    • Penyiapan draft dokumentasi kredit;
      Setelah mandate diberikan oleh debitur kepada arranger(s), arranger(s) akan menyeleksi bank-bank dan lembaga-lembaga pemberi kredit yang akan diundang untuk bergabung dalam sindikasi kredit. Sebelum itu, guna keperluan penyampaian undangan itu, Lead Manager bersama dengan debitur terlebih dulu menyiapkan dua perangkat dokumen hukum. Dokumen yang pertama adalah information memorandum yang memuat rincian mengenai kredit sindikasi yang dimaksud dan informasi mengenai financial condition dan business profile dari debitur. Tujuan dari info memo ini adalah untuk menjelaskan segala sesuatu yang menyangkut perusahaan debitur dan untuk menjual transaksi tersebut. Info memo ini merupakan dokumen yang penting selama proses sindikasi.

      Dokumen kedua yaitu perjanjian kredit sindikasi yang akan merupakan perjanjian antara peserta sindikasi dan Agent Bank, antara Agent Bank dan debitur, serta antara para peserta sindikasi itu sendiri. Biasanya dokumen itu disiapkan oleh external lawyer dari Lead Manager, dan bukan oleh in-house counsel.
      Kedua dokumen ini akan dibagi-bagikan dalam bentuk konsep (in draft form) kepada bank-bank yang diundang untuk bergabung dalam sindikasi yang akan dibentuk.

    • Penyiapan dan Pengiriman Undangan

      1. Pemilihan bank-bank yang akan diundang;
        setelah mandate diberikan oleh debitur serta syarat- syarat dan ketentuan perjanjian kredit telah disepakati antara arranger dan debitur, maka tugas pertama yang harus dilakukan oleh arranger adalah memilih dan menentukan bank mana saja yang akan diundang untuk ikut dalam sindikasi kredit. Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan bank-bank mana saja yang akan diundang untuk ikut dalam sindikasi kredit tersebut. Faktor-faktor tersebut yaitu syarat-syarat yang ditentukan oleh debitur dan keinginan debitur agar hanya bank-bank yang memenuhi debt ratings tertentu yang boleh diundang. Apabila debitur tidak mencantumkan syarat-syarat tertentu, maka bank- bank yang diundang adalah bebas sesuai kehendak arranger.

      2. Faktor-faktor bagi bank-bank yang diundang untuk ikut atau menolak ikut dalam sindikasi;
        Salah satu pertimbangan yang akan digunakan oleh bank-bank yang diundang untuk memutuskan ikut dalam pemberian kredit sindikasi itu adalah kualitas dan reputasi dari arranger yang mengundang. Apabila menurut pertimbangan bank-bank yang diundang arranger tersebut tidak berpengalaman atau hanya memiliki sedikit pengalaman dalam menangani transaksi sindikasi, maka keputusan untuk ikut serta sebagai anggota sindikasi akan dilakukan dengan lebih berhati-hati.

      3. Parameter Bagi Penentuan Bracket Sindikasi; Sebelum undangan disiapkan, harus ditentukan parameters bagi setiap brackets. Maksudnya adalah parameter untuk memutuskan berapa tingkatan jumlah komitmen dan dan besarnya front-end fees untuk masing-masing tingkat jumlah komitmen tersebut yang akan ditawarkan oleh arranger kepada pasar dengan mempertimbangkan kesempatan-kesempatan lain yang mungkin dapat diperoleh oleh bank-bank yang diundang itu, baik kesempatan-kesempatan yang dapat diperoleh pada pasar perdana (primary market) maupun pasar sekunder (secondary market).

    • Roadshows
      Roadshows adalah suatu pertemuan antara debitur dan bank-bank yang diharapkan tertarik untuk ikut bersindikasi bagi keperluan debitur. Roadshow tersebut sekalipun merupakan pertemuan antara debitur dan bank- bank calon peserta sindikasi, tetapi penyelenggaraannya dilakukan oleh arranger dengan berkeliling menemui bank-bank yang diperkirakan akan berminat untuk ikut dalam pembiayaan sindikasi tersebut.

    • Tanggapan calon peserta terhadap undangan arranger(s) Apabila bank-bank yang diundang berminat untuk ikut dalam sindikasi, maka mereka akan mengirimkan jawabannya. Jawaban tersebut tidak bersifat final karena masih didasarkan pada isi dokumentasi kredit.

      Jawaban mereka tersebut disertai syarat “subject to satisfaction with the documentation”. Artinya, persetujuan mereka masih tergantung pada kepuasan pihak yang diundang akan segala sesuatu yang berkenaan dengan dokumentasi kredit tersebut. Bank peserta masih harus mempelajari dokumentasi (perjanjian kredit) dari kredit sindikasi ini sebelum menandatanganinya. Berdasarkan pendapat dari Rhodes, bank dapat membatalkan keikutsertaannya dalam sindikasi bila akhirnya tidak dapat menerima syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit sindikasi tersebut.

    • Penunjukkan Agent Bank
      Setelah nantinya perjanjian kredit sindikasi ditandatangani oleh para pihak, operasionalisasi dan administrasi dari penggunaan kredit sindikasi tersebut harus dilakukan oleh suatu bank yang berperan sebagai Agent Bank. Oleh karena itu para peserta sindikasi harus menyepakati siapa yang akan bertindak sebagai Agent Bank tersebut.

      Siapa yang akan bertindak sebagai Agent Bank biasanya telah diketahui sejak proses pembentukkan arranger(s). Secara teoritis Agent Bank dan Lead Bank merupakan dua institusi yang berbeda, namun pada praktiknya yang menjadi Agent Bank adalah Lead Bank.

    • Penyiapan dan Penandatanganan Dokumentasi Kredit Apabila sindikasi kredit sudah terbentuk dan sudah terdapat peserta-peserta sindikasi yang telah bersedia menjadi kreditur dalam pemberian kredit sindikasi tersebut, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumentasi kredit untuk kemudian ditandatangani bersama oleh para pihak. Dokumentasi kredit yang terpenting adalah perjanjian kredit sindikasi dan perjanjian pengikatan jaminan. Perjanjian kredit seyogyanya dirancang dengan baik oleh konsultan hukum yang mengerti betul mengenai seluk beluk kredit sindikasi dan aspek-aspek hukumnya. Perjanjian kredit sindikasi di Indonesia biasanya disiapkan oleh konsultan hukum dan notaris yang telah berpengalaman membuat perjanjian kredit sindikasi.

    • Upacara Penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi Apabila sekelompok bank bertindak sebagai arranger, maka di antaranya ada yang ditunjuk untuk mengatur upacara penandatanganan perjanjian kredit sindikasi (loan signing ceremony) karena upacara ini merupakan kejadian penting dari jadwal sindikasi, dihadiri oleh semua bank peserta dan debitur. loan signing ceremony dapat dilakukan tanpa melalui upacara, yaitu dengan diberikannya surat kuasa kepada Agent Bank atas nama semua peserta. Bersamaann dengan dikirimkannya undangan kepada bank-bank untuk menghadiri penandatanganan tersebut, dikirimkan pula permohonan kepada masing-masing bank yang diundang itu untuk menerbitkan surat kuasa kepada agent agar apabila terjadi perwakilan dari salah satu bank tidak dapat hadir, maka Agent Bank dapat mewakili bank tersebut untuk menandatangani perjanjian atas nama bank tersebut.

    • Publisitas
      Setelah penandatanganan perjanjian kredit adalah publisitas bagi pemberian kredit sindikasi. Publisitas tersebut adalah untuk kepentingan debitur, kreditur, dan juga publik. Bagi debitur, dengan adanya publisitas maka masyarakat luas dapat mengetahui keberhasilannya memperoleh kepercayaan beragam bank dalam bentuk pemberian kredit sindikasi. Bagi kreditur, apabila debitur merupakan perusahaan besar yang terkemuka dan selama ini memiliki reputasi yang sangat baik dan banyak bank besar ingin memiliki hubungan dengan debitur tersebut, maka kreditur ingin agar publik mengetahui keberhasilan debitur menjalin hubungan dengan debitur. Sementara bagi publik, publisitas tersebut bertujuan agar publik dapat mengukur tingkat resiko dari debitur yang bersangkutan. Hal ini diperlukan terutama apabila di kemudian hari publik bermaksud akan membeli saham atau obligasi yang diterbitkan oleh debitur tersebut sebagai emiten di pasar modal.

  2. Post-Signing Phase
    Pada tahap ini peranan arranger(s) berakhir dan selanjutnya aktivitas pemberian kredit oleh sindikasi kredit dilakukan oleh Agent Bank. Tahap ini dimulai dengan aktifnya Agent Bank yang diikuti dengan dikucurkannya dana kredit oleh masing-masing kreditur yang besarnya sesuai dengan komitmen mereka masing- masing atas permintaan Agent Bank dengan cara diterbitkannya notices of drawdown oleh Agent Bank kepada masing-masing anggota sindikasi. Selanjutnya oleh Agent Bank, dana yang telah dikucurkan oleh kreditur dibukukan pada suatu rekening khusus yang ada pada Agent Bank. Sepanjang syarat-syarat untuk melakukan penarikan kredit itu telah dipenuhi oleh debitur, selanjutnya debitur dapat menarik dana tersebut. Terlebih dahulu, dana yang telah dikucurkan tersebut dibukukan ke dalam rekening kredit sindikasi atas nama debitur yang juga ada pada Agent Bank.[8]

Referensi:
[1] Priasmoro Prawiroardjo, Pinjaman Sindikasi, Jakarta-Jakarta, Edisi No. 377, 25 September-1 Oktober 1993, hal.75.
[2] Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Sindikasi, cet.2,(Jakarta:Pustaka Utama Grafiti,2008),hal.4-5.
[3] Yunus Hussein, Kredit Sindikasi, Perkembangan Perbankan, Jakarta, Maret-April 1994.
[4] Sutan Remy Sjahdeini,Op.Cit.,hal.189.
[5] Ibid., hal.190.
[6] Gani Djemat, Kredit Sindikasi dan Masalahnya, Info Bank, Nomor 22, hal. 27.
[7] Sutan Remy Sjahdeini, Op.Cit., hal. 194-267.
[8] Sutan Remy Sjahdeini, Ibid., hal. 36-66.