Apa yang dimaksud dengan KPR?

KPR adalah singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah. Lalu Apa yang dimaksud dengan KPR ?

1 Like

KPR adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk membantu anggota masyarakat guna
membeli rumah berikut tanah untuk dihuni sendiri, berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah, yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan margin keuntungan.

Menurut Bapak Hadi ( Bagian Coll. Off. & Restruk BRI Syariah) KPR adalah fasilitas pembiyaan kepemilikan rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.

Menurut Lisa (Account Officer BRI Syariah) KPR adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk membeli rumah yang sudah jadi atau sudah distock ataupun masih berupa kafling atau berupa tanah.

Rumah merupakan objek dari KPR BRI Syariah berdasarkan prinsip murabahah yang dilaksanakan antara bank dan nasabah. Pemasok atau Pengembangan merupakan pihak yang ditunjuk dan atau disetujui bank untuk menyediakan dan menyerahkan rumah yang dipesan nasabah.

Keuntungan dari KPR terutama pada bank BRI Syariah adalah:

  1. Lokasi rumah bebas
  2. Proses cepat dan transparan harga jual (harga beli+margin)
  3. Keuntungan dihitung dengan sistem margin
  4. Kepastian dari segi jumlah angsuran (tdk fluktuatif)
  5. Jangka waktu lebih leluasa hingga 15 tahun
  6. Memberikan ketenangan bagi nasabah (sesuai syariah)
  7. Operasional berdasarkan Fatwa DSN/DPS.

Dasar hukum Kredit Kepemilikan Rumah adalah:

  1. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 04/DSN-MUI/VI/2000, tanggal 1 April 2000, tentang Murabahah.
  2. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000, tanggal 16 September 2000, tentang Uang Muka dalam Murabahah.
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, tanggal 17 Oktober 2000, tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  4. Peraturan Direksi Nomor 17/PD/DPKK/2001, tanggal 19 Desember 2000, perihal Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank.
  5. Peraturan Direksi Nomor 17/PD/DSYA/2005, tanggal 14 Februari 2005, tentang Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
  6. Surat Edaran Direksi Nomor 34/DIR/DPKK/2004, tanggal 28 Oktober 2004, perihal Pentujuk Pelaksana Administrasi Dokumen Kredit.
  7. Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor 05/DIR/DSYA/2005, tanggal 1 April 2005, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan Kepemilikan Rumah BRI Syariah (KPR BRI Syariah).

Adapun keunggulan KPR terutama pada bank BRI Syariah adalah:

  1. Skim pembiayaan adalah jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin)
  2. Uang muka ringan
  3. Jangka waktu maksimal 15 tahun
  4. Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu
  5. Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu dari empat bentuk kredit properti. KPR adalah pinjaman yang diberikan karena adanya penghasilan yang diharapkan bisa menjamin kelancaran pembayaran hutang. Menurut Supardi (2013) KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Pengertian kredit perumahan adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah (didalam maupun diluar real estate), merenovasi / membangun rumah, membeli tanah / ruko, dimana pinjaman ini dapat diangsur dalam jangka waktu yang tertentu dengan jumlah angsuran yang sesuai dengan kemampuan. Bank menempatkan KPR sebagai pinjaman dengan resiko paling rendah, karena dibandingkan dengan kredit jenis lain suku bunga KPR lebih rendah.

Jenis KPR
Di Indonesia saat ini dikenal ada 2 jenis KPR :

  1. KPR Subsidi, yaitu kredit yang diperuntukan kepada masyrakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur oleh pemerintah sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
  2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat
Referensi
  1. Kustrihariyanto, Vicky. 2008. PEMANFAATAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( KPR ) (Studi Deskriptif Kualitatif Tentang Pengetahuan dan Perilaku Nasabah dalam Pemanfaatan Kredit Pemilikan Rumah di BANK BTN Surakarta). Skripsi. Jurusan Sosiologi FISIPOL UNS.
  2. Supardi, F F. 2013. Sistem Opreasional Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) “Murabahah” pada Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Harmoni Jakarta. Skripsi. Jurusan Manajemen Dakwah Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah.

Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah.

KPR Syariah Merupakan salah satu produk pembiayaan Bank Syariah yang membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas. Angsuran setiap bulan jumlahnya tetap (flat) tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Jenis-jenis KPR

Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:

  1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah,sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

  2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan

  • Berdasarkan agunan maka, KPR dibedakan atas:
  1. KPR Pembelian: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunannya.
  2. KPR Multiguna atau KPR Refinancing: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunannya.
  • Berdasarkan persyaratan penerima pinjaman dan tingkat suku bunga maka KPR dibedakan atas:
  1. KPR Bersubsidi: Adalah KPR disediakan oleh Bank sebagai bagian dari program pemerintah atau Jamsostek, dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/ RSH) oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kelompok sasaran. Yang akan dikenakan subsidi adalah: suku bunga kredit atau uang muka.
  2. KPR Konvensional atau KPR Non-Subsidi: Adalah produk KPR yang disediakan oleh perbankan dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan umum perbankan dan tingkat suku bunga regular yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Bisa saja suku bunga antar setiap bank, berbeda satu sama lainnya.
  3. KPR Syariah: KPR jenis ini tidak jauh berbeda dengan KPR non subsidi, tapi cara transaksinya menggunakan prinsip akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa). Sejumlah bank baik milik pemerintah maupun bank swasta telah memiliki produk KPR Syariah.
  4. Inhouse KPR: Istilah ini dipergunakan oleh sebagian orang untuk membedakan antara KPR produk lembaga keuangan dan KPR internal yang disediakan pengembang. Jenis KPR ini sebetulnya adalah nama lain dari pembelian properti dengan cicilan bertahap sebagai fasilitas yang disediakan oleh pengembang.