Apa yang dimaksud dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Komisi Pemberantasan Korupsi
image

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Struktur organisasi KPK seperti dibawah ini:
image

KPK memiliki tugas dan fungsi antara lain:

Tugas

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Fungsi

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Sumber
Checking Your Browser dilansir tanggal 13 September 2017 Pukul 23.07

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk menurut UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan : meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 1 butir 3 UU No.30 Tahun 2002 : yang dimaksud dengan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor; penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1 butir 1 UU No.30 Tahun 2002 yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 1 butir 2 UU No.30 Tahun 2002 : yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

FUNGSI KPK

Dalam Penjelasan Umum UU NO.30 Tahun 2002 :

  1. sebagai penyusun jaringan kerja (Networking) yang kuat dalam pemberantasan korupsi;

  2. sebagai “counter partner” bagi institusi yang telah ada dalam kegiatan pemberantasan korupsi dengan tidak memonopoli tugas dan wewenang Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan;

  3. sebagai pemicu dan pemberdaya institusi yang telah ada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (“Trigger Mechanism”)

  4. sebagai superbody dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebab berfungsi melakukan supervisi dan dalam keadaan tertentu dapat mengambilalih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan penuntutan yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan.

TUGAS KPK

Tugas KPK menurut Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 adalah melakukan :

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

  3. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

  4. Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan

  5. Monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

WEWENANG KPK :

a. Melakukan koordinasi

KPK berwenang :

  1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi;

  2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

  3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

  4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan

  5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi (Pasal 7 UU No. 30 Tahun 2002).

b. Melakukan supervisi

KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik (Pasal 8 ayat (1) UU No.30 Tahun 2002), yang untuk itu berwenang untuk melakukan :

  1. mengambilalih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002)

  2. Kepolisian atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK (Pasal 8 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002)

  3. membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada KPK (Pasal 8 ayat (4) UU No.30 Tahun 2002)

  4. memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (Pasal 10 UU No.30 Tahun 2002)

Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan oleh KPK dengan alasan sebagai berikut :

  1. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;

  2. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-berlarut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

  3. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

  4. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;

  5. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif, atau

  6. keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindakan pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 9 UU No.30 Tahun 2002)

c. melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

  1. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara negara;

  2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau

  3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 11 UU No.30 Tahun 2002, yang untuk itu berwenang untuk :

  1. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

  2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negara;

  3. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;

  4. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait;

  5. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;

  6. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;

  7. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;

  8. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri;

  9. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, Penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. (Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002). Disamping itu juga berwenang : melakukan kewenangan-kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum sebagaimana diatur di dalam KUHAP (Pasal 38 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002) namun tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi (Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002).

d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan

Melakukan tindakan-tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, yang untuk itu berwenang :

  1. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan Penyelenggara negara;

  2. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

  3. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;

  4. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;

  5. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;

  6. melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

e. Melakukan monitoring

KPK berwenang :

  1. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;

  2. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;

  3. melaporkan kepada Presiden RI,DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak dipindahkan. (Pasal 14 UU No.30 Tahun 2002)

KEWAJIBAN KPK

Menurut Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2002, KPK mempunyai kewajiban :

  1. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;

  2. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;

  3. menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden RI, DPR RI dan BPK;

  4. menegakkan sumpah jabatan;

  5. menjalankan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

KPK menjalankan tugas & wewenangnya berasaskan pada :

  1. Kepastian hukum; yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK;

  2. Keterbukaan yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya;

  3. Akuntanbilitas; yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  4. Kepentingan umum; yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;

  5. Proporsionalitas; yang dimaksud dengan “proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggungjawab dan kewajiban KPK.

Penjelasan pasal 5 UU No.30 Tahun 2002

KPK berkedudukan di ibu kota negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara RI (Pasal 19 ayat (1) UU No., 30 Tahun 2002. KPK dapat membentuk Perwakilan di daerah provinsi (ayat (2) pasal tersebut).