Apa yang dimaksud dengan Konstruktif dalam Hukum?

Konstruktif dalam hukum merupakan segala sesuatu yang dianggap ada atau dimiliki oleh hukum itu terjadi, meskipun sebenarnya bukan itu masalahnya.

Referensi: Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.