Apa yang dimaksud dengan Konsep Tentang Human Security?

Konsep Tentang Human Security

Secara umum, keamanan pada awalnya akan selalu berkaitan dengan adanya ancaman yang datang dengan menyentuh sensitifitas sebuah negara. Dikarenakan selalu dipersepsikan sebagai bentuk gangguan langsung dan dapat berbahaya terhadap kedaulatan, integritas, dan kelangsungan hidup suatu negara.

Apa yang dimaksud dengan Konsep Tentang Human Security?

Secara umum, keamanan pada awalnya akan selalu berkaitan dengan adanya ancaman yang datang dengan menyentuh sensitifitas sebuah negara. Dikarenakan selalu dipersepsikan sebagai bentuk gangguan langsung dan dapat berbahaya terhadap kedaulatan, integritas, dan kelangsungan hidup suatu negara. Negara akhirnya selalu berkewajiban dalam menjamin keamanan nasional dengan penggunaan kekuatan militer dalam perjuangan teritorial sebuah negara tersebut. Namun, dalam tesis Mustafa Fakhri, yang berjudul, “Hak Asasi dan Keamanan Manusia (Analisi Hukum Pidana Mahkamah Konstitusi Pengujian UU Anti-Terrorisme dalam Perspektif Human Security )”, keamanan manusia yang diuraikan sebelumnya sejalan dengan yang diungkapkan Buzan, bahwa aspek ini sebagai bagian fundamental dari keamanan yang harus dijamin oleh negara dan terkadang menjadi subordinasi dari keamanan nasional itu sendiri.

Perubahan persepektif atas nilai keamanan ini setidaknya terjadi pada akhir abad ke-20 telah dipengaruhi oleh 3 faktor seperti yang diungkap Nasir Tamara, diantaranya :

Suatu perasaan bahwa perang besar dan penggunaan senjata nuklir oleh militer akan menghancurkan; Meningkatnya fakta-fakta bahwa keamanan manusia dari negara-negara di dunia merupakan tantangan tersendiri dan berkembang menjadi ancaman transnasional; Suatu perasaan bahwa proses perubahan global akan memperkuat ancaman transnasional dan mengurangi ancaman konvensional.

Faktor ini lebih mengarahkan negara mulai melihat kewajiban bersama dalam upaya perwujudan perdamaian dunia, terlebih setelah United Nations itu terbentuk. Mengingat selama abad ke-20 tersebut masih diramaikan oleh perang dalam tingkat luas bahkan penggunaan senjata nuklir oleh militer. Perasaan global yang akhirnya banyak melihat tentang pentingnya nilai kemanusiaan dalam mengupayakan sebuah perdamaian menjadi salah satu dasar utama. Keamanan manusia merupakan salah satu konsep dari security .

Keamanan yang dahulu selalu dikaitkan dengan teritorial, kian mengalami perubahan yang cukup jauh seiring dengan perjalan dunia internasional yang semakin kompleks. Kian dekatnya pola hubungan internasional yang dibawah oleh dampak globalisasi menjadi penyokong utama hadirnya konsep-konsep yang semakin spesifik. Globalisasi membawa dunia semakin terintegrasi satu dengan yang lainnya. Membuat kebijakan yang akan diambil sebuah negara akan selalu terikat dengan pihak internasional. Globalisasi secara langsung membawa pemahaman baru yang lebih spesifik tentang keamanan manusia.

Lahirnya fokus terhadap keamanan manusia, tidak lepas dari HDR 1994 yang telah diungkap sebelumnya. United Nation on Development Programme (UNDP) melalui HDR 1994 telah mengungkap bahwa yang menjadi fokus dunia saat ini akan menyentuh takaran keamanan manusia. Setiap gangguan terhadap kualitas hidup masing-masing hidup dapat dikategorikan sebagai sebuah ancaman keamanan terhadap manusia. Dalam sebuah artikel berjudul “Globalisasi dan Dampaknya terhadap Lingkungan dan Keamanan Manusia di Asia Pasifik : Kasus China dan Papua Nugini”, Maclean telah mengutarakan, “keamanan manusia adalah konsep mengenai perlindungan terhadap individu atas ancaman politik dan perlindungan untuk memperoleh kesempatan hidup sejahtera”. Lebih lanjut, ancaman politik ini dimaksudkan berupa kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap individu maupun kesempatan hidup sejahtera tercermin pada akses indidividu atas lingkungan.

Konsep Human Security dan hak hidup yang telah diungkapkan oleh Nasir Tamara dalam sebuah seminar di Makassar pada tahun 2006 menjelaskan tentang :

Human Security adalah perlindungan terhadap kebebasan yang sangat vital. Hal ini berarti melindungi manusia dari berkembangnya ancaman dan situasi kritis, serta membangun diatas kekuatan dan aspirasi mereka. Keamanan manusia ini juga berkaitan dengan berbagai jenis kebebasan seperti bebas berkehendak, bebas dari rasa takut, bebas untuk bertindak atas nama sendiri.

Keamanan manusia ini terus menggambarkan tentang pentingnya suatu kebebasan atas setiap individu. Kini semua kategori ancaman yang datang terhadap individu akan dinilai sebagai ancaman keamanan. Banyak para ahli seperti Barry Buzan, Ole Weaver, dan Jaap de Wilde mencoba memasukkan aspek-aspek diluar gangguan internasional sebagai kajian keamanan misalnya masalah kemiskinan, kesehatan, lingkungan hidup dan sebagainya sebagai bagian dari studi keamanan. Semakin jauh kita mencoba melihat aspek ancaman keamanan manusia, akan semakin tertuju pada prospek kinerja sebuah negara atas tanggung jawabnya terhadap rakyatnya.

Dalam tesis Mohammad Irham yang berjudul “Isu Polusi China Dalam Hubungan China-Jepang : Perspektif Human Security (2001-2008)” ditemukan bahwa Barry Buzan telah mengatakan, “teori keamanan kali ini tidak berbatas hanya pada keamanan yang bersifat militer saja, melainkan juga bersifat ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan”. Hal ini telah sejalan dengan HDR 1994 UNDP yang sangat jelas menawarkan kepada dunia tentang konsep baru keamanan tersebut. Memberikan pendekatan baru dalam melihat isu-isu keamanan non-konvensional seperti masalah keamanan manusia ini. UNDP bahkan lebih nyata berupaya membawa konsep keamanan manusia ini agar tidak dikaitkan dengan konsep keamanan nasional yang lebih banyak diartikan sebagai ancaman dari dunia luar dan lebih menyentuh permasalahan wilayah kekuasaan sebuah negara. Namun, tetap saja nilai atas keamanan manusia ini akan menjadi tanggung jawab negara.

Dalam sebuah artikel berjudul “Isu-Isu Non-Tradisional: Bentuk Baru Ancaman Keamanan”, ditemukan bahwa Buzan kembali menegaskan, “karena negara memegang posisi akan tanggung jawab keamanan manusia, maka negara dapat mengklaim hak-hak kelangsungan hidup individu dan hak-hak sebagai individu warga negaranya”. Hal ini akan terus dapat dikaitkan dengan proses pencapaian HAM suatu negara. Standarisasi pemenuhan hak hidup individu terkait adalah salah satu capaian target keamanan manusia itu. Dalam artikel yang sama disebutkan diatas, Kofi Annan juga menerangkan bahwa, ”dunia tidak dapat membiarkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dan sistematis sehingga menimbulkan konsekuensi kemanusiaan yang amat menyakitkan”.

Dalam tataran global, fokus utama pencapaian keamanan manusia telah menuntut agenda perubahan-perubahan pembangunan baik secara nasional maupun internasional. Dikarenakan isu kemanusian yang marak disuatu negara akan membawa perhatian aktor negara maupun aktor non-negara lainnya untuk dapat tanggap terhadap permasalahan tersebut. Negara yang berkendala dengan masyarakatnya terkait kesehatan, kemiskinan, akses pangan, degradasi lingkungan, ancaman fisik personal, ancaman berkelompok atau entitas, serta kebebasan hak-hak dasar atas individu, akan diniliai sebagai sebuah ancaman atas keamanan manusia. Akhirnya, keamanan manusia ini dinilai sebagai salah satu target utama yang harus dijaga masing-masing negara.

Konsep Human Security yang diperkenalkan Mely Caballero-Anthony membagi perdebatan tentang konsep keamanan menjadi tiga pendekatan. Pertama, kajian yang memperluas konsep keamanan tidak hanya terbatas pada militer, tetapi juga termasuk politik,ekonomi, dan ekologi.Kedua, kajian yang menolak perluasan konsep keamanan danmemelihara status quo dengan kembali membawa konsep keamanan dalam perspektif realisatau neorealis.Ketiga, kajian yang tidak hanya memperluas ruang lingkup keamanan di luarancaman militer dan negara, tetapi juga dalam proses mencapai tujuan emansipasi manusia.

Pendekatan pertama tidak memiliki kejelasan tentang siapakah subyek keamanan, negara ataumanusia. Pendekatan kedua terfokus pada keamanan negara. Pendekatan ketiga menekankanarti penting manusia sebagai subyek keamanan utama yang menghadapi ancaman militer dannon-militer. Dua pendekatan pertama merupakan pendekatan tradisional dalam memandang keamanan. Sedangkan, pendekatan ketiga adalah pendekatan baru keamanan yang disebut Human Security.

Gagasan itu merupakan kombinasi dari dua konsep. Pertama, konsep Sustainable Development yang dikenalkan oleh Bruntland Commission pada 1987. Kedua, konsep Human Development yang dimunculkan UNDP dalam Human Development Report pada tahun 1990. Beberapa komisi independen lain, seperti Brandt Commission dan Commission on Global Governance juga turut berjasa dalam mengembangkan fokus keamanan dari negara ke rakyat.

Konsep ini berkembang melalui publikasi The United Nations Development Program (UNDP) tahun 1994 Human Development Report oleh Dr. Mahbub ul Haq. 17 Sejak saat itu konsep human security menerima sorotan dari berbagai institusi. Secara ringkas UNDP mendefinisikan human security sebagai :

“pertama, keamanan dari berbagai ancaman kronis seperti kelaparan, penyakit dan represi. Kedua. perlindungan dari gangguan atas pola kehidupan sehari-hari- baik di rumah, tempat kerja atau komunitas”.

Jadi, secara umum, definisi human security menurut UNDP mencakup “ Freedom from fear and freedom from want ”. Konsep human security UNDP menandai pergeseran hubungan internasional yaitu perubahan norma tentang hubungan antara kedaulatan negara dan hak azasi manusia yang kemudian melahirkan konsep Responsibility to Protect. Artinya, kedaulatan yang dimiliki negara merupakan tanggung jawab yang diberikan untuk melindungi warganya. Setiap negara bertanggung jawab melindungi populasinya dari genosida, kejahatan perang, pembasmian etnis, dan kejahatan melawan kemanusiaan.

Pada tahun 1994 UNDP menjelaskan konsep human security yang mencakup: Keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan hidup, keamanan personal, keamanan komunitas, dan keamanan politik.

Berikut adalah deskripsi singkatnya:

1. Keamanan Ekonomi

Keamanan ekonomi mensyaratkan pemasukan tetap yang layak bagi tiap orang. Hal ini tercapai dari pekerjaan yang menghasilkan dan layak. Selain itu bisa juga dari jaringan pengamanan sosial yang dibiayai publik (negara).

2. Keamanan Pangan

Keamanan pangan mensyaratkan semua orang dalam setiap waktu memiliki akses ekonomi dan fisik terhadap makanan. Menurut PBB, ketersediaan pangan tidak menjadi masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah buruknya distribusi bahan pangan serta rendahnya daya beli penduduk. Kunci mengatasi permasalahan ini berkaitan dengan akses terhadap aset, pekerjaan dan pendapatan yang layak.

3. Keamanan Kesehatan

Keamanan kesehatan bertujuan menjamin perlindungan minimum dari penyakit dan gaya hidup yang tidak sehat. Di negara berkembang, penyebab utama kematian adalah penyakit menular dan parasitik, yang membunuh 17 juta penduduk pertahun.

4. Keamanan Lingkungan Hidup

Hal ini bertujuan melindungi orang dari dampak buruk kerusakan atau bencana alam, bencana alam akibat ulah manusia, dan menurunnya kualitas lingkungan hidup. Di negara berkembang, rendahnya akses air bersih adalah salah satu ancaman lingkungan terbesar.

5. Keamanan Individual

Keamanan personal bertujuan melindungi orang dari kekerasan fisik, baik dari aparatus negara, negara lain, sesama individu, hingga pelecehan domestik. Bagi banyak orang, sumber utama keresahan adalah kejahatan, terutama kejahatan yang disertai kekerasan.

6. Keamanan Komunitas

Keamanan komunitas bertujuan melindungi orang dari lunturnya hubungan dan nilai tradisional, serta dari kekerasan sektarian, religi dan etnis. Komunitas tradisional, terutama kelompok etnis dan kepercayaan minoritas sering kali merasa terancam. Sekitar setengah dari seluruh jumlah Negara di dunia pernah mengalami ketegangan antar etnis.

7. Keamanan Politik

Keamanan politik terkait dengan lingkungan social yang menghargai hak asasi manusia. Tindakan represi bermotif politik, penyiksaan sistematik, penghilangan paksa, penangkapan tanpa proses hukum merupakan bentuk ancaman terhadap keamanan politik.