Apa yang Dimaksud dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia?

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Tujuan Komnas HAM
Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:
1.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Referensi

Tentang Komnas HAM

Terima kasih atas artikelnya saya jadi dapat ilmu baru, peran Komnas HAM itu penting sekali ya karena kerap kali terjadi pelanggaran HAM di negara kita. Saya cukup gembira mendengar adanya UU No. 40 Tahun 2008 karena kita negara yang heterogen terdiri dari berbagai macam suku, agama,ras, dan budaya sehingga terkadang kerap kali terjadi diskriminasi. Pertanyaanya adalah apakah UU tersebut sudah dengan baik bisa melindungi masyarakat kita?

1 Like

Jadi ingat mata ajar di SMP, SMA. Paling suka pelajaran sosial. Penting sekali sih, komnas HAM itu bekerja kepada rakyat. Banyak masihan terjadi pelanggaran ham. Ada kelebihan dan kekurangan juga. Kelebihannya ya penting tanpa ada lembaga ini mustahil penegakkan hak asasi. Akan terjadi penyelewengan seenak jidat. Kekurangannya masih banyak juga kasus lampau yang belum di kupas total sampai terkuak bukti faktual.

1 Like

Menurut saya sudah kak.namun untuk beberapa kasus saat ini UU terdapat beberapa oknum yang masih saja merusak atau merebut Hak asasi manusia lain

Sangat informatif sekali, saya jadi tahu lebih banyak tentang Komnas HAM. Dengan adanya lembaga ini penegakan HAM jadi lebih baik.