Apa yang dimaksud dengan kesempatan kerja?

kesempatan kerja

Pertumbuhan penduduk yang tinggi merupakan modal dasar pembangunan. Akan tetapi, banyaknya jumlah penduduk jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan angkatan kerja justru akan memunculkan permasalahan baru dalam hal ketenagakerjaan, dimana angka pengangguran mengalami peningkatan yang besar pula.

3 Likes

Pemerintah terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga kerja dengan cara membekali masyarakat dengan keterampilan sehingga dapat memasuki lapangan pekerjaan sesuai yang dikehendaki. Bahkan, pemerintah sangat mengharapkan agar masyarakat mampu menciptakan lapangan kerja sendiri dengan memanfaatkan peluang yang ada atau membuka kesempatan kerja.

Kesempatan kerja mempunyai dua pengertian, yaitu:

  1. dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,

  2. dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Istilah kesempatan kerja mengandung pengertian lapangan pekerjaan atau kesempatan yang tersedia untuk bekerja akibat dari suatu kegiatan ekonomi (produksi). Dengan demikian pengertian kesempatan mencakup lapangan pekerjaan yang masih lowong.

Arfida dalam I Made Wirartha (1998), secara agregat jumlah orang yang bekerja yang dimuat dalam publikasi Badan Pusat Statistik, sering digunakan sebagai petunjuk tentang luasnya kesempatan kerja. Dalam pengkajian ketenagakerjaan, kesempatan kerja sering dijadikan acuan sebagai permintaan tenaga kerja.

Bellante dan Jackson dalam I Made Wirartha (1998), kesempatan kerja atau permintaan tenaga kerja merupakan banyaknya orang yang bekerja pada berbagai sektor perekonomian, baik sektor pertanian, industri maupun jasa. Permintaan tenaga kerja merupakan permintaan turunan (derived demand), artinya permintaan tenaga kerja oleh suatu perusahaan tergantung pada permintaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.

Fungsi permintaan tenaga kerja berdasarkan teori neoklasik, dimana pada ekonomi pasar diasumsikan bahwa seorang pengusaha tidak dapat mempengaruhi harga ( price taker ). Pada kondisi ini untuk memaksimumkan keuntungan, pengusaha hanya dapat mengatur berapa jumlah pekerja yang dapat digunakan. Fungsi permintaan tenaga kerja didasarkan pada Simanjuntak (2001):

  1. Perkiraan tambahan hasil (output) yang diperoleh sehubungan dengan penambahan seorang pekerja. Tambahan hasil tersebut dinamakan tambahan hasil marjinal atau Marginal Physical Product dari pekerja (MPPL).

  2. Perhitungan jumlah penerimaan yang diperoleh dengan tambahan hasil tersebut. Jumlah penerimaan ini dinamakan penerimaan marjinal atau Marginal Revenue (MR). Maka, MR sama dengan nilai dari MPPL, yaitu MPPL dikali dengan harga produk § per unit, sehingga MR = VMPPL = MPPL . P, dimana VMPPL adalah Value Marginal Physical Product of Labor .

  3. Pengusaha akan membandingkan MR dengan biaya mempekerjakan tambahan seorang pekerja. Jumlah biaya yang diperlukan untuk mempekerjakan tambahan seorang karyawan adalah upah (W). Jika MR > W, maka mempekerjakan seorang pekerja akan menambah keuntungan, karena pengusaha akan terus menambah jumlah pekerja selama MR>W.

Menurut Dornbusch dan Fisher dalam I Made Wirartha (1998), perusahaan akan menggunakan tenaga kerja tambahan selama produk marjinal tenaga kerja ( Marginal Product of Labor atau MPL) melebihi biaya tenaga kerja tambahan. Biaya tenaga kerja tambahan ditentukan oleh tingkat upah riil. Upah riil mengukur jumlah output riil yang harus dibayar perusahaan kepada setiap pekerja. Jika dengan mengupah seorang tenaga kerja lagi akan menghasilkan output sebesar MPL dan biaya perusahaan atas upah riil, maka perusahaan akan mengupah tenaga kerja tambahan selama MPL melebihi upah riil Skedul dengan kemiringan yang menurun pada Gambar 2.2 merupakan skedul permintaan tenaga kerja, yang merupakan skedul MPL, perusahaan akan mengupah tenaga kerja hingga titik dimana MPL sama dengan upah riil. Skedul MPL memperlihatkan kontribusi kesempatan kerja tambahan terhadap output.
image
Gambar 2.2 memperlihatkan jika perusahaan menggunakan tenaga kerja L1, dan upah riil adalah (W/P)0, dimana W adalah upah nominal dan P adalah harga output. Pada tingkat kesempatan kerja L1, perusahaan menggunakan banyak tenaga kerja karena upah riil melebihi MPL pada tingkat kesempatan kerja tersebut. Jika perusahaan harus mengurangi jumlah tenaga kerja yang digunakannya, maka penurunan kesempatan kerja ini akan mengurangi output sebesar MPL, sehingga akan mengurangi penerimaan perusahaan tersebut. Pada sisi lain pengurangan tenaga kerja akan menurunkan biaya upah tenaga kerja. Pada tingkat upah riil (W/P)0, penurunan kesempatan kerja perunit akan menurunkan biaya upah nominal. Maka keuntungan bersih dari penurunan kesempatan kerja sama dengan kelebihan vertikal dari upah riil terhadap MPL. Berdasarkan gambar tersebut, terlihat bahwa pada tingkat kesempatan kerja L1, kelebihan upah riil tersebut cukup besar, sehingga perusahaan harus mengurangi jumlah kesempatan kerja hingga mencapai L0. Pada titik tersebut biaya tenaga kerja tambahan mengimbangi keuntungan dalam bentuk kenaikan output. Pada tingkat kesempatan kerja L2, kontribusi kesempatan kerja terhadap output MPL2 melebihi biaya upah riil tambahan, maka sangat bermanfaat jika kesempatan kerja ditambah. Pada upah riil (W/P)0, keuntungan perusahaan akan maksimum jika kesempatan kerjanya adalah L0. Posisi kesempatan kerja yang optimal dari perusahaan tersebut diwujudkan jika MPL (L) sama dengan upah riil:

MPL (L) = W/P

Faktor yang Memengaruhi Kesempatan Kerja

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja menurut Todaro (2000) antara lain yaitu :

  1. Pembangunan sektor pertanian yang tidak merata.
    Peranan sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi sangat penting karena sebagian anggota masyarakat di negara-negara miskin menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut. Seperti halnya di Indonesia yang merupakan negara agraris banyak daerah yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Pembangunan sektor pertanian yang tidak merata mengakibatkan semakin sedikitnya masyarakat yang terserap dalam sektor tersebut.

  2. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
    Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan nilai neto dari barang dan jasa (nilai produksi dikurang biaya antara) yang dihasilkan oleh seluruh sektor ekonomi yang melakukan kegiatan produksi dalam batas wilayah suatu provinsi. Dalam pengertian sektoral, PDRB merupakan penjumlahan dari nilai tambah yang diciptakan oleh seluruh sektor ekonomi, yang dalam penggolongan besarnya terdiri dari : sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas, dan air minum, sektor bangunan/konstruksi, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor angkutan dan komunikasi, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan serta sektor jasa-jasa.

    PDRB juga dapat dihitung dari penggunaan komponen faktor-faktor produksi yang digunakan dalam memproduksi suatu barang/jasa. Oleh sebab itu komponen PDRB terdiri dari : upah dan gaji, surplus usaha (bunga, sewa dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung.

  3. Investasi (Penanaman Modal).
    Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanaman-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.

  4. Jumlah Angkatan Kerja.
    Angkatan kerja adalah jumlah tenaga kerja yang terdapat dalam suatu perekonomian pada suatu waktu tertentu, atau penduduk usia 15 tahun ke atas yang mempunyai pekerjaan, baik yang sedang bekerja dan sementara tidak bekerja, termasuk yang sedang mencari kerja/pekerjaan dan sebagainya.

    Untuk menentukan angkatan kerja diperlukan dua informasi, yaitu (i) jumlah penduduk yang berusia lebih dari 15 tahun, dan (ii) jumlah penduduk yang berusia lebih dari 15 tahun dan tidak ingin bekerja (contohnya adalah pelajar, mahasiswa, ibu rumahtangga, dan penganggur sukarela lain).

    Jumlah penduduk dalam golongan (i) dinamakan penduduk usia kerja, sedangkan penduduk dalam golongan (ii) dinamakan bukan angkatan kerja. Dengan demikian, angkatan kerja dalam suatu periode tertentu dapat dihitung dengan mengurangi jumlah penduduk dalam (i) dari jumlah penduduk dalam golongan (ii). Perbandingan diantara angkatan kerja dengan penduduk usia kerja (dan dinyatakan dalam persen) dinamakan tingkat partisipasi angkatan kerja.

  5. Upah
    Sebagaimana halnya dengan harga barang-barang dan jasa-jasa, harga tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan upah, tinggi rendahnya ditentukan oleh permintaan pasar dan penawaran pasar akan tenaga kerja. Dipandang dari sumber daya manusia secara keseluruhan, tingkat upah atau wage rate ditentukan oleh kurva permintaan akan tenaga kerja agregatif dan kurva penawaran akan tenaga kerja agregatif. Di mana kurva permintaan akan tenaga kerja agregatif adalah kurva yang menggambarkan jumlah-jumlah tenaga kerja per satuan waktu yang diminta oleh masyarakat pada berbagai kemungkinan tingkat upah nyata.

Referensi

Faqih, Asrul. 2009. Pengaruh Pembangunan Sektor Pertanian Terhadap Kesempatan Kerja Dan Distribusi Pendapatan Di Provinsi Jawa Tengah. Skripsi. Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang.

Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Kesempatan kerja pada hakikatnya adalah sumber kepuasan manusia yang paling mendasar, merupakan katalisosialnya, pelengkap status dan martabat yang terbaik bagi manusia. Jika banyak tenaga kerja yang menganggur berarti terdapat pemborosan sumber-sumber ekonomi. Mengenai perluasan lapangan kerja yang merupakan salah satu masalah besar yang harus ditangani, maka pemecahannya diletakkan dalam keseluruhan gerak dan arah pembangunan. Artinya semua program pembangunan, baik pembangunan sektoral maupun pembangunan daerah, selalu diusahakan agar mampu menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Sedangkan elastisitas kesempatan kerja merupakan angka yang menunjukkan tingkat hubungan fungsional antara pertumbuhan kesempatan kerja dengan laju pertumbuhan ekonomi.

Kesempatan kerja di indonesia dijamin dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan lapangan kerja.

Dalam meninjau masalah kesempatan kerja terkait 3 unsur yaitu:

  1. Golongan umur penduduk yang akan menuntut penggarapan di tahun ini dan tahun yang akan datang.
  2. Laju peningkatan golongan umur tertentu dalam angkatan kerja di masa yang akan datang.
  3. Arah perkembangan ekonomi (demand) yang lebih banyak dapat menyerap angkatan kerja.

Dari pengertiankesempatan kerja di atas, maka kesempatan kerja dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :

  1. Kesempatan kerja permanen yaitu kesempatan kerja yang memungkinkan orang bekerja secara terus-menerus sampai mereka pensiun atau tidak mampu lagi untuk bekerja. Misalnya adalah orang yang bekerja pada instansi pemerintah atau swasta yang memiliki jaminan sosial hingga hari tua dan tidak bekerja ditempat lain.
  2. Kesempatan kerja temporer yaitu kesempatan kerja yang memungkinkan seseorang bekerja dalam waktu yang relatif singkat, kemudian menganggur untuk menunggu kesempatan kerja baru. Misalnya adalah orang yang bekerja sebagai pegawai lepas pada perusahaan swata dimana pekerja mereka tergantung order.

Kesempatan kerja secara umum diartikan sebagai suatu keadaan yang mencerminkan jumlah dari total angkatan kerja yang dapat diserap atau ikut serta aktif dalam kegiatan perekonomian. Kesempatan kerja adalah penduduk usia 15 tahun keatas yang bekera atau disebut pekerja.

Menurut Esmara (1986), kesempatan kerja dapat diartikan sebagai jumlah penduduk yang bekerja atau orang yang sudah memperoleh pekerjaan, semakin banyak orang yang bekerja semakin luas kesempatan kerja.

Sedangkan Sagir (1994), memberi pengertian kesempatan kerja sebagai lapangan usaha atau kesempatan kerja yang sudah tersedia untuk bekerja akibat dari suatu kegiatan ekonomi, dengan demikian kesempatan kerja mencakup lapangan pekerjaan yang sudah diisi dan kesempatan kerja juga dapat diartikan sebagai partisipasi dalam pembangunan.

Sukirno (2000), memberikan pengertian kesempatan kerja sebagai suatu keadaan dimana semua pekerja yang ingin bekerja pada suatu tingkat upah tertentu akan dengan mudah mendapat pekerjaan.

Kesempatan kerja adalah penduduk yang berusia produktif yang sedang memiliki pekerjaan atau tidak memiliki pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan.