Apa yang dimaksud dengan kepailitan transnasional?

Kepailitan transnasional

Kepailitan transnasional adalah keadaan dimana suatu kasus kepailitan yang melewati batas teritorial dari suatu negara dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur asing yaitu kreditur dan asetnya.

Apa yang dimaksud dengan kepailitan transnasional ?

Istilah kepailitan transnasional telah populer sejak tahun 1997 dengan dibuatnya Model Law oleh UNCITRAL PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Istilah hukum kepailitan transnasional memiliki beberapa istilah lain seperti kepailitan lintas batas negara. Istilah yang digunakan dalam bahasa Inggris untuk kepailitan transnasional adalah transnational bankruptcy, cross-border bankruptcy, transnational insolvency, cross-border insolvency dan international insolvency .

Kepailitan transnasional tidak dijelaskan secara tersurat di dalam Model Law yang dibuat oleh UNCITRAL PBB tahun 1997, tetapi secara tersirat disebutkan kepailitan transnasional :

“. . . . included cases where some of the creditors of the debitors are not from the state where the insolvency proceedings is taking place .”

Menurut Ignatius Andi, kepailitan transnasional memiliki unsur internasional dimana unsur internasional ini muncul karena ada elemen asing di dalamnya. Unsur asing dalam kepailitan transnasional dapat dilihat dari letak kreditur yang terdapat di berbagai negara maupun letak aset yang terletak di negara yang berbeda dengan tempat dimana permohonan pailit itu diajukan.

Kepailitan transnasional dalam hal lebih kompleks melibatkan perusahan anak ( subsidiaries ), harta kekayaan ( assets ), berbagai kegiatan bisnis dari debitur, dan kreditur dari berbagai negara. Kepailitan Transnasional menurut Mazek Porzycki terjadi pada keadaan dimana:

  • Debitur memiliki sejumlah aset diluar negeri;
  • Debitur memiliki beberapa kreditur di luar negeri;
  • Debitur melaksanakan aktivitasnya yang berbasis lintas negara;
  • Debitur adalah suatu entitas multinasional dengan memiliki perusahaan di berbagai negara;
  • Debitur adalah entitas multinasional yang melangsungkan bisnisnya di beberapa negara berdasarkan bentuk hukum setempat bagi perusahaan anak ( legal form of local subsidiaries ) dan di negara lain itu memiliki beberapa perusahaan.

Dari berbagai definisi mengenai kepailitan transnasional dapat dijabarkan bahwa kepailitan transnasional adalah keadaan dimana suatu kasus kepailitan yang melewati batas teritorial dari suatu negara dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur asing yaitu kreditur dan asetnya.

Berbagai permasalahan yang timbul di dalam kepailitan transnasional berkaitan erat dengan hukum perdata internasional karena keduanya sama-sama memiliki unsur asing di dalamnya. Mengenai permasalahan yang timbul dalam hukum kepailitan transnasional hukum kepailitan transnasional harus mengatur mengenai aspek-aspek:

  1. Yurisdiksi hukum mana yang digunakan untuk menangani kasus tersebut; dan

  2. Pengadilan mana yang berwenang menerima dan memerintahkan serta menentukan perusahaan pailit tersebut.

Kepailitan transnasional memiliki dua prinsip utama atau prinsip yaitu prinsip teritorial dan prinsip universal, kedua prinsip tersebut digunakan untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat adanya debitur yang menjalankan usahanya di berbagai negara (transnasional) dan mengalami kepailitan.

Menurut prinsip teritorial, akibat pernyataan pailit, proses dan pengakhiran kepailitan terbatas pada negara tempat pengadilan yang telah menangani kepailitan berada. Sehingga putusan pailit tersebut hanya berlaku di tempat putusan tersebut dijatuhkan.

Menurut prinsip teritorial, setiap negara melaksanakan insolvency procedding mereka masing-masing berkenan dengan dimana harta kekayaan debitur terletak. Prinsip teritorial berpandangan pengadilan setempat harus dapat memberikan harta kekayaan atau aset debitur dalam jurisdiksi pengadilan tersebut. Pengadilan menggunakan pendirian “local assets to satisfy local claimants in local proceedings with little regard for proceeding or parties elsewhere”.

Prinsip teritorial memiliki kelemahan yaitu pluralitas tuntutan harus dilakukan untuk menangansi kepailitan transnasional sehingga tuntutan kepailitan harus dilakukan di tiap negara tempat aset atau kekayaan berada. Selain itu prinsip teritorial berpandangan lebih pesimis bahwa para kreditur pada akhirnya tidak akan menerima bagiannya secara wajar (fair).11 Penolakan eksekusi terhadap putusan asing terkait erat dengan konsep kedaulatan negara, suatu negara yang memiliki kedaulatan tidak akan mengakui institusi atau lembaga yang lebih tinggi, kecuali juka negara tersebut dengan sukarela menundukan diri.

Prinsip selanjutnya adalah prinsip universal suatu perkara kepailitan transnasional harus di berlakukan sebagai kasus tunggal (a single case) dan para kreditur diberlakukan dengan sama (equally) dimanapun mereka berlokasi.13 Kepailitan yang dinyatakan di satu negara akan mempengaruhi suluruh barang kekayaan debitur, termasuk barang-barang yang terletak di negara lain sehingga tuntutan kepailitan yang dilakukan di negara lain harus dikabulkan di luar negeri dan diberlakukan secara penuh di negara yang menganut asas ini.

Kelemahan dari teori universal adalah apabila salah satu negara tempat aset berada bukanlah negara yang menganut prinsip ini sehingga berlakunya putusan akan di batasi oleh kedaulatan masing-masing negara. Dengan kata lain, pengadilan suatu negara tidak berwenang memberlakukan putusan pailit kepada negara-negara lain.