Apa yang dimaksud dengan kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan swasembada pangan?

Saya masih bingung apa sih sebenarnya kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan swasembada pangan soalnya secara singkat ketiga istilah itu sama?
Mohon jawabannya ka

hallo ka, benar ketiga istilah itu sangatlah berbeda.

Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya.

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau

Swasembada Pangan Suatu Keharusan. Ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup, mutu bahan pangan yang baik, serta nilai gizi yang tinggi memiliki dampak luas pada perekonomian dan mutu sumber daya manusia.

1 Like

Kemandirian pangan
Kemandirian pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi setiap rumah tangga, baik darisegi kecukupan, mutu, aman, merata, dan terjangkau, yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan keragaman sumber daya domestik. Atau pendapat lain menyebutkan kemandirian pangan merupakan kemampuan produksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat individu, baik jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang sesuai dengan potensi dan kearifan lokal (UU 41/2009).

Ketahanan pangan
Definesi ketahanan pangan terus berkembang sejak Conference of Food and Agriculture tahun 1943 yang mencanangkan konsep secure, adequate and suitable supply of food for everyone. Terdapat beberapa organisasi internasional yang memberikan definisi mengenai ketahanan pangan yang saling melengkapi satu sama lain. Berbagai definisi ketahanan pangan tersebut antara lain :

  1. First World Food Conference (1974) dan United Nations (1975) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai ketersediaan pangan dunia yang cukup dalam segala waktu untuk menjaga keberlanjutan konsumsi pangan dan menyeimbangkan fluktuasi produksi dan harga.
  2. FAO (Food and Agricukltural Organization) (1992) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai situasi pada saat semua orang dalam segala waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman dan bergizi demi kehidupan yang sehat dan aktif. Ketahanan pangan dijelaskan dalam 4 pilar, yakni food availability, physical and economic access to food, stability of supply and access, and food utilization
  3. USAID (1992) mendefinsikan ketahanan pangan sebagai kondisi ketika seluruh orang pada setiap saat memiliki akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh kebutuhan konsumsinya untuk hidup sehat dan produktif.
  4. International Conference in Nutrition (FAO/WHO) (1992) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai akses setiap rumah tangga atau individu untuk memperoleh pangan pada setiap waktu untuk keperluan hidup sehat
  5. World Bank (1996) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai akses oleh semua orang pada segala waktu atas pangan yang cukup untuk kehidupan yang sehat dan aktif
  6. OXFAM (2001) mendefinsikan ketahanan pangan sebagai kondisi ketika setiap orang dalam segala waktu memiliki akses dan control atas jumlah pangan yang cukup dan kualitas yang baik demi hidup yang sehat dan aktif. Ada dua kandungan makna yang tercantum disini, yakni ketersediaan dalam artian kualitas dan kuantitas, dan akses dalam artian hak atas pangan melalui pembelian, pertukaran, maupun klaim

Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Swasemabada pangan
Menurut Kusnadi dan Santoso dalam kamus istilah pertanian (2000) merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri dengan cara membudidayakan tanaman pangan seperti beras dan sejenisnya, palawija, cassava (ubi-ubian) dan lain-lain. Swasembada pangan berarti kita mampu untuk mengadakan sendiri kebutuhan pangan dengan bermacam – macam kegiatan yang sinergi dapat menghasilkan kebutuhan pangan yang sesuai diperlukan masyarakat Indonesia dengan kemampuan yang dimiliki dan pengetahuan lebih yang dapat menjalankan berbagai kegiatan ekonomi tersebut terutama dibidang kebutuhan pangan.

Referensi

Juanda, A. , dkk. 2015. Membangun Ekonomi Nasional yang Kokoh. Malang : UMM Press

Rahman, Syamsul. 2018. Membangun Pertanian dan Pangan untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan. Yogyakarta : Deepublish

Sitawati, E. E. Nurlaelih, dan D. R. R. Damaiyanti. 2019. Urban Farming untuk Ketahanan Pangan. Malang : UB Press

Kemandirian Pangan

Kemandirian pangan sesuai UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, adalah “Kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai ditingkat perorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat” (pasal 1, ayat 3).

Dalam ayat tersebut kemandirian pangan tidak disebutkan dalam jangka waktu berapa lama, atau dipersyaratkan statusnya secara sementara atau berkelanjutan, sehingga ada peluang untuk ditafsirkan sebagai “Kemandirian pangan on trend ” yaitu hanya pada periode tertentu (misalnya dari bulan Maret sampai dengan bulan Oktober), sedangkan pada periode Desember-Februari, ketersediaan pangan boleh defisit.

Ketahanan Pangan

Ketahanan Pangan menurut UU No. 18 tahun 2012 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

Terdapat 3 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan rumah tangga yaitu:

  • Kecukupan ketesediaan pangan

  • Tercukupinya kebutuhan konsumsi

  • Distribusi pangan yang merata

Swasembada Pangan

Swasembada dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memenuhi segala kebutuhan, sedangkan pangan merupakan bahan-bahan makanan yang didalamnya terdapat hasil pertanian, perkebunan dan lain-lain. Jadi swasembada pangan adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan bahan makanan sendiri tanpa perlu mendatangkan dari pihak luar. Sedangkan menurut Kairupan et al . (2018), swasembada pangan adalah suatu keadaan dimana produksi total pangan domestik melebihi atau minimal sama dengan tingkat konsumsi pangan total.

Referensi

Badan Litbang Pertanian. 2015. Memperkuat Kemampuan Swasembada Pangan . Jakarta: IAARD Press.

Kairupan, A. N., Joseph, G. H. & Yusuf. 2018. Analisis Daya Dukung Lahan Pertanian di Wilayah Perbatasan Provinsi Sulawesi Utara. Buletin Agrosaintek. 4(1): 10.

Safitri, C. 2014. Kajian Tingkat Ketahanan Pangan Rumah Tangga dalam Rangka Mengurangi Rawan Pangan di Kota Bandar Lampung. [tesis]. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

1 Like