Apa Yang Dimaksud Dengan Kecelakaan Lalu Lintas?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Menurut E.A. Suchman dalam tulisannya berjudul “A Conceptual analysis of the accident phenomenon”, mengemukakan bahwa kecelakaan adalah peristiwa kompleks, sehingga butuh suatu criteria mengenai sifat-sifat peristiwa kecelakaan. Dalam melukiskan satu kejadian, istilah kecelakaan lebih mengarah pada 3 sifat utama yaitu:

  • Degree of expectedness (Derajat untuk dapat diharapkan terjadi). Makin kurangnya suatu kejadian untuk dapat diketahui terlebih dahulu, lebih patut disebut suatu kecelakaan.

  • Degree of avoidance (Derajat untuk dapat dihindarkan). Makin kurangnya kesempatan suatu kejadian untuk dapat dihindarkan terlebih dahulu, lebih patut disebut suatu kecelakaan.

  • Degree of intention (Derajat kesengajaan). Makin kurangnya suatu kejadian sebagai akibat dari kesengajaan, lebih patut disebut suatu kecelakaan.

Jadi, suatu kecelakaan dapat disimpulkan sebagai suatu kejadian dengan derajat untuk diharapkan, dihindarkan, dan kesengajaan yang rendah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengungkapkan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Klasifikasi Kecelakaan Lalu Lintas

Penggolongan Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 229, karakteristik kecelakaan lalu lintas dapat dibagi kedalam 3 (tiga) golongan, yaitu:

  1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  2. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  3. Kecelakaan Lalu Lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Jenis Kecelakaan Lalu Lintas

Jenis Kecelakaan Lalu Lintas menurut Dephub RI (2006) dapat dibagi menjadi beberapa jenis tabrakan, yaitu:

  1. Rear-Angle (Ra), tabrakan antara kendaraan yang bergerak pada arah yang berbeda, namun bukan dari arah berlawanan;
  2. Rear-End (Re), kendaran menabrak dari belakang kendaraan lain yang bergerak searah;
  3. Sideswape (Ss), kendaraan yang bergerak menabrak kendaraan lain dari samping ketika berjalan pada arah yang sama, atau pada arah yang berlawanan;
  4. Head-On (Ho), tabrakan antara yang berjalanan pada arah yang berlawanan (tidak sideswape);
  5. Backing, tabrakan secara mundur.

Dampak Kecelakaan Lalu Lintas

Dampak Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas, dampak kecelakaan lalu lintas dapat diklasifikasi berdasarkan kondisi korban menjadi tiga, yaitu:

  • Meninggal dunia adalah korban kecelakaan yang dipastikan meninggal dunia sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah kecelakaan tersebut.

  • Luka berat adalah korban kecelakaan yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak terjadi kecelakaan. Suatu kejadian digolongkan sebagai cacat tetap jika sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh atau pulih untuk selama- lamanya.

  • Luka ringan adalah korban kecelakaan yang mengalami luka-luka yang tidak memerlukan rawat inap atau harus dirawat inap di rumah sakit selama 30 hari.

Peraturan dan Perundang-undangan Lalu Lintas

Peraturan dan Perundang-undangan Lalu Lintas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya merupakan produk hukum yang menjadi acuan utama yang mengatur aspek- aspek mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia.

Undang-undang ini merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.

Setelah undang-undang mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang lama diterbitkan kemudian diterbitkan 4 (empat) Peraturan Pemerintah (PP), yaitu: PP No. 41/1993 tentang Transportasi Jalan Raya, PP No. 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, PP No. 43/1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas, PP No. 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Lalu dibuatlah pedoman teknis untuk mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) diatas yang diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri (KepMen).

Beberapa contohnya KepMen tersebut, yaitu: KepMen No. 60/1993 tentang Marka Jalan, KepMen No. 61/1993 tentang Rambu-rambu Jalan, KepMen No. 62/1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, KepMen No. 65/1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kemenhub RI).

Mekanisme Kecelakaan Lalu Lintas

Berdasarkan sudut epidemiologi, kecelakaan adalah suatu kejadian sebagai akibat dari interaksi antara 3 komponen, yaitu: agent (penyebab), host (penerima), dan environment (lingkungan).

  • Agent
    Dalam kecelakaan lalu lintas, dijumpai sedikit kesulitan karena sejumlah faktor penyebab ikut serta dalam menentukan terjadinya kecelakaan (multiple).

  • Host
    Host adalah orang yang mengalami cidera atau kematian pada suatu kecelakaan. Faktor host adalah elemen intrinsik yang mempengaruhi kerentanan (susceptibility) terhadap penyebabnya (agent). Untuk menetukan host mana yang rentan perlu diteliti karakter host tersebut seperti umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya. Terdapat perbedaan yang nyata pada bentuk kecelakaan yang menimpa Kecelakaan lalu, seseorang. Cidera karena keracunaan merupakan masalah anak kecil dan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas adalah tinggi pada remaja dan lebih tinggi pada laki-laki daripada wanita.

  • Lingkungan
    Lingkungan menggambarkan keadaan lingkungan tempat kejadian. Faktor “environment” adalah elemen ekstrinsik yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Pada Faktor environment, selain termasuk faktor keadaan fisik (keadaan cuaca, penerangan, keadaan jalan dan sebagainya), ada juga yang memasukkan faktor lingkungan sosial budaya.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecelakaan Lalu Lintas

Secara garis besar ada 4 faktor yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yaitu faktor-faktor pengemudi, penumpang, pemakai jalan, kendaraan, dan fasilitas jalanan. Ditemukan kontribusi masing-masing faktor: manusia/pengemudi 75%, 5% faktor kendaraan, 5% kondisi jalan, 1% kondisi lingkungan, dan faktor lainnya.

  1. Faktor Manusia meliputi pejalan kaki, penumpang sampai pengemudi. Faktor manusia ini menyangkut masalah disiplin berlalu lintas.

    • Faktor Pengemudi
      Menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kecelakaan lalu lintas. Faktor pengemudi ditemukan memberikan kontribusi 75- 80% terhadap kecelakaan lalu lintas. Faktor manusia yang berada di belakang kemudi ini memegang peranan penting.

    • Faktor Penumpang
      Misalnya jumlah muatan (baik penumpangnya maupun barangnya) yang berlebih. Secara psikologis ada juga kemungkinan penumpang menggangu pengemudi.

    • Faktor Pemakai Jalan
      Pemakai jalan di Indonesia bukan saja terdiri dari kendaraan. Di sana ada pejalan kaki atau pengendara sepeda. Selain itu, jalan raya dapat menjadi tempat mobilisasi dan membuka usaha bagi pedagang kaki lima, peminta-minta dan semacamnya. Jalan umum juga dipakai sebagai sarana perparkiran. Tidak jarang terjadi, mobil terparkir mendapat tabrakan.

  2. Faktor Kendaraan
    Jenis-jenis kendaraan yaitu

    • Kendaraan tidak bermotor, misalnya sepeda, becak, gerobak, bendi/delman.

    • Kendaraan bermotor, misalnya sepeda motor, roda tiga/bemo, oplet, sedan, bus, truk gandengan. Di antara jenis kendaraan, kecelakaan lalu lintas paling sering terjadi pada kendaraan sepeda motor.

  3. Faktor Jalanan
    Keadaan fisik jalanan, rambu-rambu jalanan, panjang jalan yang tersedia dengan jumlah kendaraan yang tumpah di atasnya. Di kota-kota besar tampak kemacetan terjadi dimana-mana, memicu terjadinya kecelakaan. Sebaliknya, jalan raya yang mulus memancing pengemudi untuk ‘balap’, juga memicu kecelakaan. Keadaan fisik jalanan, pengerjaan jalanan atau jalan yang fisiknya kurang memadai, misalnya lubang-lubang dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan. Keadaan jalan yang berkaitan dengan kemungkinan kecelakaan lalu lintas berupa struktur datar/mendaki, menurun, lurus/berkelok-kelok, kondisi jalan baik atau berlubang-lubang, luas jalan lorong, jalan tol, status jalan desa, jalan provinsi negara.

  4. Faktor Lingkungan
    Faktor lingkungan meliputi cuaca, geografik dapat diduga bahwa dengan adanya kabut, hujan, jalan licin akan membawa risiko kecelakaan lalu lintas.