Apa yang dimaksud dengan kebijakan nasional?

Kata “Public Policy” dalam bahasa Indonesia kadang diterjemahkan menjadi “Kebijaksanaan Publik” atau “Kebijakan Publik”. Dua kata yang sama – sama tidak mewakili secara tepat apa yang dimaksud dengan kata “publik policy”, bahkan sering menimbulkan perdebatan dalam kelas yang mungkin tidak perlu apabila kata “policy” tidak diterjemahkan atau dipadankan menjadi kata “Kebijaksanaan” ataupun “Kebijakan”.

Kebijaksanaan ataupun kebijakan sebenarnya memiliki makna yang sama, yang berakar dari kata “bijak” yang memiliki makna positif “penuh pertimbangan sebelum memutuskan/ melakukan sesuatu” (mungkin itulah harapan yang terkandung ketika kata tersebut diputuskan sebagai padanan yang tepat untuk kata policy). Namun dalam bahasa Inggris kata “bijak” dan “kebijakan” atau “kebijaksanaan” semakna dengan kata “wise” dan “wisdom”, sehingga seharusnya bukanlah terjemahan atau padanan yang tepat untuk kata “policy”, walau ada juga kamus sinonim dan antonym yang memadankan demikian.

Namun seandainya ada kajian “Public Wisdom” niscaya isinya akan sangat berbeda dengan apa yang dimaksud dengan kajian tentang Public Policy.

Kebijakan publik sendiri dapat dibedakan antara lembaga pusat atau daerah dimana ruang lingkup implementasi yang berbeda. Untuk contoh salah satu kebijakan nasional yakni pemberlakuan sekolah 9 jam sehingga dalam implementasinya menuai berbagai kritikan khususnya dari kelompok islam karena dianggap mengganggu pendidikan madrasah di sore hari.