Kebebasan Beragama: Konteks Indonesia & Global
Kebebasan beragama di negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 perubahan kedua mengakui adanya hak setiap warga negara atas kebebasan beragama atau kepercayaan, demikian juga Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 perubahan kedua, menjelaskan hak beragama dan berkepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa dikurangi dan dibatasi dalam kondisi apapun. Bahkan Pasal 28 ayat 4 UUD 1945 perubahan kedua, mempertegas kewajiban negara terutama pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM.
Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan mengandung pengertian, bahwa negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Sebaliknya, negara harus memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah keagamaan atau kepercayaan. Hak Asasi Manusia merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan.
Gagasan ini mengandung konsekuensi tuntutan moral bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al mustad’afin) dari tindakan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa.
Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development), yang harus dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya. Isu kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), ditemukan juga dalam berbagai dokumen historis tentang HAM, seperti dokumen International Bill of Rights (1966), Rights of Man France (1789), dan Bill of Rights of USA (1791).
Pasal 2 DUHAM menyatakan: “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.” (Musdah, 2005). Pemerintah dan DPR telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12/2005. Pasal 18 ayat 1 Kovenan Internasional Sipil-Politik yang melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, termasuk hak untuk memeluk kepercayaan. Hak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan tidak dapat dikurangi.
.
Referensi
Billah. M.M. 2007. Pluralitas Agama di Indonesia: Memilih Kerangka
Pemahaman atas Keberadaan Aliran Keagamaan dari Perspektif Teologi dan HAM. Malang: UIN Malang.
Haryatmoko. 1999. Pluralisme Agama dalam Perspektif Filsafat. Yogyakarta:
IAIN Sunan Kalijaga