Apa yang dimaksud dengan Investasi Syariah?

Investasi Syariah

Menurur Jogiyanto, investasi dapat didefinisikan sebagai penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan dalam produksi yang efesien selam periode waktu tertentu.

Apa yang dimaksud dengan Investasi Syariah ?

Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa datang. Istilah investasi bisa berkaitan dengan berbagai macam aktivitas. Menginvestasikan dana pada sektor rill (tanah, emas, mesin atau bangunan) maupun asset finansial (deposito, saham atau obligasi), merupakan aktifitas yang umum di lakukan.

Menurur Jogiyanto, investasi dapat didefinisikan sebagai penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan dalam produksi yang efesien selam periode waktu tertentu. Sedangkan menurut Menurut Sukirno kegiatan investasi yang dilakukan oleh masyarakat secara terus menerus akan meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional dan meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat. Peranan ini bersumber dari tiga fungsi penting dari kegiatan investasi, yakni :

  • Investasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta kesempatan kerja;

  • Pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan menambah kapasitas produksi;

  • Investasi selalu diikuti oleh perkembangan teknologi.

Investasi Syariah


Investasi syariah adalah sebuah investasi berbasis syariah yang menggunakan instrumen Islam dalam pelaksanaannya. Ada beberapa jenis investasi berdasarkan jangka waktu, risiko dan prosesnya. Hal-hal tersebut perlu di ketahui guna memastikan ketepatan antara alasan dan cara melakukan investasi.

1. Menurut jangka waktunya

  • Investasi jangka pendek, yaitu investasi yang dilakukan tidak lebih dari 12 bulan.
  • Investasi jangka menengah, yaitu investasi yang memiliki rentang waktu antara 1 hingga 5 tahun.
  • Investasi jangka panjang.

2. Menurut risiko

Setiap pilihan investasi akan berkaitan dengan dua hal, risiko dan return. Keduanya merupakan hubungan sebab dan akibat dan hubungan yang saling kontradiktif. Dalam teori investasi di kenal istilah “ high risk high return, low risk low return ”.

Dalam bahasa Arab, risiko dapat diartikan sebagai gharar. Yang kadang juga merujuk pada ketidakpastian ( uncertainty ). Kalau kemudian risiko ini secara sederhana disamakan dengan ketidakpastian, dan ketidakpastian ini dianggap gharar dan di larang, maka akan menjadi rumit. Karenanya menjadi penting untuk melakukan upaya pembedaan dan penajaman pengertian gharar atau risiko.

Seperti yang dilakukan oleh Al-Suwailem yang membedakan risiko menjadi dua tipe. Yakni yang pertama adalah risiko pasif, seperti game of chance, yang hanya mengandalkan keberuntungan. Kedua, risko responsif yang memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran dengan hubungan kausalitas yang logis.

Ketidakpastian secara intrinsik terkandung dalam setiap aktivitas ekonomi. Tetapi, ketidakpastian kejadian tetap mengikuti suatua kausalitas atau sebab akibat yang logis yang bisa mempengaruhi probabilitasnya. Ini berarti, mencari keuntungan hanya dengan kebertuntungan saja, seperti membeli lotre, menimbulkan delusi atau pengharapan yang salah, dan sudah pasti merupakan transaksi gharar.

Dari penjelasan-penjelasan tersebut, dengan tetap mengacu pada hadits yang telah diberikan, dapat ditarik benang merah bahwa sebuah transaksi yang gharar dapat timbul karena dua sebab utama. Pertama, adalah kurangnya informasi atau pengetahuan pada pihak yang melakukan kontrak. Jahala ini menyebabkan tidak dimilikinya kontrol pada pihak yang melakukan transaksi. Kedua, karena tidak adanya obyek.

Kemudian menurut Pontjowinoto, risiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang lebih besar tau melebihi kemampuan menanggung risiko. Dan dalam islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko.

3. Menurut Prosesnya

  • Investasi langsung, yaitu investasi yang dilakukan tanpa bantuan prantara. Dalam hal ini investor langsung dapat membeli fortofolio investasi tersebut.
  • Investasi tidak langsung, yaitu investasi yang dilakukan dengan menggunakan prantara atau investasi yang dilakukan melalui perusahaan investasi.

Dalam literatur islam memang tidak ditemukan adanya terminology investasi, akan tetapi kegiatan investasi keuangan menurut syariah dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, dimana kegiatan usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau aset maupun jasa. Namun yang pasti, investasi keuangan syariah harus berkaitan dengan kegiatan sektor-sektor yang berbasis syariah.

Prinsip Investasi Syariah

Investasi dalam islam mempunyai filter moral yang diterangkan dalam nilai-nilai ekonomi Islam. Ada empat prinsip investasi dalam Islam yaitu:

1. Tauhid

Nilai tauhid ini sebagai dasar atas pondasi dari semua sikap dan gerak individu muslim. Selain itu menjadi ruh yang menjiwai setiap kegiatannya. Nilai tauhid juga berarti Allah Swt dijadikan titik sentral sehingga dalam aplikasinya tiap muslim tetap berpegang pada ketentuan-ketentuan syariat islam dalam bermuamalah.

2. Al-‘Adl wa al-Ihsan

Nilai ini menginginkan penerapan keadilan dalam bermuamalah. Salah satunya adalah keadilan dalam persamaan dan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak. Disamping itu juga keadilan bisa berarti keseimbangan. Misalnya bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan generasi saat ini dengan generasi masa datang.

3. Ikhtiar (kebebasan dalam berusaha)

Allah Swt memberikan manusia kebebasan berusaha untuk kesehjateraan dirinya dan terpenuhinya kebutuhan selama sesuai dengan ajaran islam. Allah Swt juga meneyukai orang-orang yang mau bekerja dan tidak menganggap rendah pekerjaan apapun, asalkan halal. Jadi yang dimaksud kebebasan disini adalah yang terikat dengan nilai islam.

4. Fardh (Tanggung jawab)

Manusia sebagai pemegang amanah harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya baik dunia maupun di akhirat. Indikasinya dalah ia akan berusaha menjaga tatanan kehidupannya dan masyarakat agar tidak bertentangan dengan syariat islam.

Tujuan Investasi Syariah

Investasi syariah sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terkandung dalam al-Quran maupun sunah dan tidak melupakan prinsip-prinsip diatas. Dibawah ini akan dikemukakan tujuan dari investasi syariah :

1. Ridha Allah

Ridha Allah tujuan dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap muslim. Begitu juga dalam kegiatan ekonomi, dalam hal ini yakni kegiatan berinvestasi, investasi yang bertujuan pada ridha Allah tentu akan berindikasi pada pendanaan usaha-usaha (investasi) yang dibolehkan oleh islam.

2. Memperoleh keuntungan halal

Memperoleh keuntungan merupakan tujuan dari semua kegiatan ekonomi, lain halnya dengan seorang muslim, ia tidak hanya menginginkan sekedar keuntungan, tapi keuntungan itu sendiri harus halal, karena kehalalan menjadi unsur penting dalam cara mendapatkan atau pemilikan harta dalam islam.

3. Tolong menolong

Seorang yang menginvestasikan dananya selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang halal, juga secara tidak langsung iajuga telah membantu orang lain, disamping itu berivestasi lebih baik dari pada uang yang ada tidak dimanfatkan sama sekali atau idle(dana menganggur).

Bentuk Investasi Syariah

Diantara bentuk investasi syariah yaitu:

  1. Mudharabah

Mudharabah adalah akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya diperdagangkan, dan laba dibagi menjadi dua sesuai dengan kesepakatan.

  1. Musyarakah

Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung besarnya sesuai kesepakatan.

  1. Murabahah

Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan keuntunganyang disepakati.

  1. Salam

Dalam pengertian yang sederhana, salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.

  1. Ishtisna

Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang menerima pesanan dari pembeli.

  1. Kafalah

Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain. Pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanan prestasi tertentu yang menjadi pihak penerima jaminan.

  1. Hiwâlah

Hiwalah adalah pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang (al-muhil) kepada orang yang berhutang lainnya (al-muhtalalaih).

  1. Ijârah

Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.

  1. Rahn

Rahn adalah harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat, yang dijadikan barang jaminan (agunan) bukan saja harta yang bersifat materi, tetapi juga bersifat manfaat tertentu.